Apa itu rumah sakit tipe B?

Gustinerz.com | Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU No. 44 tahun 2009).

Penyelenggaraan rumah sakit harus berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.

Baca Juga: Beda Rumah Sakit Umum Kelas A, B, C dan D (PMK No 30/2019)

Berdasarkan Permenkes No. 56 tahun 2014 Rumah Sakit dibagi menjadi dua yakni Rumah Sakit Umum (rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit) dan Rumah Sakit Khusus (rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainya). Pelayanan yang diberikan rumah sakit umum meliputi pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, nonklinik, serta rawat inap.

Klasifikasi Rumah Sakit diatur pada UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit umum tipe/kelas A, B, C, D, dan D Pratama (RS Kelas D Pratama didirikan dan diselenggaran untuk menjamin ketersediaan dan eningkatkan aksesibilitas masyarkatat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua dan hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan).

Berikut perbedaan Rumah Sakit Tipe/Kelas A, B, C, dan D dilihat dari Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yakni Medik, Kefarmasian, Keperawatan, Kesehatan dan Nonkesehatan.

Jenis Pelayanan A B C D
Medik 18 dokter umum untuk pelayanan medik dasar
4 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut6 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar3 dokter spesialis untuk septiap jenis pelayanan medik sepsialis penunjang3 dokter spesiali untuk setiap jenis pelyanan medik spesialis lain2 dokter subspesiali untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis1 dokter gigi untuk setiap jenis pelayanan medik spesilis gigi mulut
12 dokter umum untuk pelayanan medik dasar

3 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut

3 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar

2 dokter spesialis untuk septiap jenis pelayanan medik sepsialis penunjang

1 dokter spesiali untuk setiap jenis pelyanan medik spesialis lain

1 dokter subspesiali untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis

1 dokter gigi untuk setiap jenis pelayanan medik spesilis gigi mulut

9 dokter umum untuk pelayanan medik dasar

2 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut

2 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar

1 dokter spesialis untuk septiap jenis pelayanan medik sepsialis penunjang

1 dokter gigi untuk setiap jenis pelayanan medik spesilis gigi mulut

4 dokter umum untuk pelayanan medik dasar

1 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut

1 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar

Kefarmasian 1 Apt ssbg kepala instalasi farmasi

5 Apt di Rawat Jalan dibantu 10 tenaga teknis farmasi

5 Apt di rawat inap dibantu 10 tenaga teknis farmasi

1 Apt di IGD dibantu 2 tenaga teknis farmasi

1 Apt di ICU dibantu 2 tenaga teknis farmasi

1 Apt sbg koord penerimaan dan distribusi

1 Apt sbg koord produksi

1 Apt sbg kepala instalasi farmasi

4 Apt di Rawat Jalan dibantu 8 tenaga teknis farmasi

4 Apt di rawat inap dibantu 8 tenaga teknis farmasi

1 Apt di IGD dibantu 2 tenaga teknis farmasi

1 Apt di ICU dibantu 2 tenaga teknis farmasi

1 Apt sbg koord penerimaan dan distribusi

1 Apt sbg koord produksi

1 Apt sbg kepala instalasi farmasi

2 Apt di Rawat Jalan dibantu 4 tenaga teknis farmasi

4 Apt di rawat inap dibantu 4 tenaga teknis farmasi

1 Apt koord penerimaan, distribusi, dan produksi

1 Apt sbg kepala instalasi farmasi

1 Apt di rawat inap dibantu 2 tenaga teknis farmasi

1 apt koord penerimaan, distribusi, dan produksi

Keperawatan Jumlah sesuai tempat tidur pd rawat inap

Kualifikasi & kompetensi disesuaikan dengan keb. RS

Jumlah sesuai tempat tidur pd rawat inap

Kualifikasi & kompetensi disesuaikan dengan keb. RS

Dihitung dengan perbandingan 2 perawat utk 3 tempat tidur

Kualifikasi & kompetensi disesuaikan dengan keb. RS

2 perawat utk 3 tempat tidur

Kualifikasi & kompetensi disesuaikan dengan keb. RS

Tenaga kesehatan dan Non kes Disesuaikan dengan keb. Rumah sakit Disesuaikan dengan keb. Rumah sakit Disesuaikan dengan keb. Rumah sakit Disesuaikan dengan keb. Rumah sakit

Sumber: Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit.

<<Bernda

Rumah sakit tipe B maksudnya apa?

Rumah Sakit kelas B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas. Direncanakan rumah sakit tipe B didirikan di setiap ibukota propinsi (provincial hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten.

Rumah sakit tipe c apa saja?

3. Rumah sakit tipe C.
RSUD Kota Tangerang..
RSU Wamena..
RSUD Genteng Banyuwangi..
RSUD Dr. R. Soetijono Blora..
RSUD dr. Rasidin Padang..
RSU Kartini Jakarta..
RSUD Simeulue Aceh..
RSUD Curup Bengkulu..

Berapa bed rumah sakit tipe B?

Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 (dua ratus) buah.

Apa rumah sakit tipe A?

Rumah Sakit Tipe A Rumah sakit tipe A merupakan pelayanan kesehatan rujukan tertinggi alias pusat. Rumah sakit yang juga disebut rujukan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat tiga ini memberikan pelayanan yang lebih lengkap mulai dari yang umum, subspesialis hingga kedokteran spesialis oleh pihak pemerintah.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA