Apa hukum bayar zakat fitrah online

Moms, apakah saat ini Anda dan keluarga sedang dalam perjalananmudikdan belum sempat membayarzakat fitrah? Padahal kondisi jalanan macet dan Anda khawatir tidak sempat membayar zakat fitrah saat tiba di kampung halaman.

Ya Moms, zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi seorang muslim yang berbatas waktu. Zakat yang harus ditunaikan bagi semua orang tanpa batasan usia ini, hanya bisa dilaksanakan sejak tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum salat Id. Maka wajar jika Anda resah karena belum membayar zakat fitrah padahal waktu sudah mepet.

Tapi jangan khawatir Moms. Ilmu fikih (ilmu yang mengatur hukum Islam) selalu berkembang mengikuti kemajuan zaman, dan para ulama terus mengkajinya. Saat ini banyak platform yang memberi layanan zakat fitrah online, dan menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, hukumnya sah dilakukan.

Perbesar

Ilustrasi bayar zakat fitrah dengan uang. Foto: Shutterstock

Bahkan dalam 2 tahun terakhir atau selama pandemi COVID-19, MUI justru menyarankan warga untuk membayar zakat secara online demi meminimalisir kontak.

"Ada kalanya amil zakat mendesain platform digital untuk kemudahan para muzakki membayar zakat, termasuk zakat fitrah," kata Gus Ni'am kepada kumparanMOM.

Tips Membayar Zakat Fitrah Online

Namun pria yang akrab disapa Gus Ni'am ini mengingatkan bahwa platform digital hanyalah sarana pembayaran. Sehingga sebetulnya rangkaian zakat belum selesai, sebelum zakat itu disalurkan oleh pengelola platform penyalur zakat kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

“Dengan demikian ketika kita memanfaatkan media digital untuk membayar zakat fitrah, harus dikelola oleh amil (pengelola zakat) atau mustahik, jadi tidak berhenti pada pengembang platform semata,” kata kiai yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora ini.

Karena itu setelah membayar zakat fitrah, tak ada salahnya memastikan ke lembaga penyalur zakat atau admin pengelolanya untuk menyalurkan zakat fitrah sebelum waktu Salat Id ya, Moms. Gus Ni'am memastikan, selama rangkaian zakat tersebut dilaksanakan sebelum Salat Id, hukumnya sah.

Irfan menyampaikan dalam hal ini Muzaki sebagai penerima zakat dan Amil yang menerima saling memahami proses pembayaran zakat tersebut. "Jadi dipahami oleh kedua belah pihak sebagai adanya proses transfer, pengalihan dari satu pihak ke pihak lain maka prosesnya sah, ijab qabulnya sah," jelas dia.

Bisnis.com, SOLO - Seiring dengan berkembangnya digitalisasi, kini pembayaran zakat fitrah yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum Idulfitri pun bisa dilakukan secara online.

Namun, bagaimana hukum dari zakat fitrah secara online ini, apakah sah atau sebaliknya?

Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, Selasa (12/4/2022), pada dasarnya zakat fitrah secara online boleh saja dilakukan. Ia tetap sah dan afdol karena muzaki (orang yang membayar zakat) sejak awal telah mengucapkan niatan untuk berzakat.

Dikatakan pula, unsur terpenting dalam zakat adalah adanya muzaki, harta zakat, dan mustahik (penerima zakat). Sementara itu, pernyataan zakat dan doa penerima zakat memang penting, tetapi tidak diharuskan ada.

JAKARTA, KOMPAS.com – Bayar zakat fitrah umumnya dilakukan di masjid atau melalui petugas amil zakat di sekitar tempat tinggal. Namun seiring perkembangan teknologi, cara bayar zakat fitrah kini dapat dilakukan secara online.

Terdapat beberapa platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Salah satunya adalah aplikasi LinkAja.

Pada dasarnya, bayar zakat fitrah secara online tetap diperbolehkan. Asalkan, orang yang membayar zakat fitrah atau muzaki melakukan syarat-syarat wajibnya. Misalnya, pemberi zakat tetap membaca niat zakat fitrah.

Bayar zakat fitrah secara online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja. Dengan kata lain, dana zakat fitrah tersebut akan tetap sampai ke tangan amil untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Baca juga: Mudik Lebaran Lewat Tol? Pastikan Saldo Uang Elektronik Cukup!

Selain memudahkan, bayar zakat secara secara online ini juga dapat mencegah terjadinya kerumunan di wilayah pengumpulan zakat. Hal ini pun bisa membantu menekan penyebaran virus Covid-19.

Lalu, bagaimana cara bayar zakat fitrah secara online lewat LinkAja?

Sebelum membahas cara bayar zakat fitrah secara online lebih lanjut, simak ketentuan zakat fitrah dan besarannya.

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah adalah harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Perluas Pasar Ekspor di Amerika, Produk Makanan Minuman RI Dipamerkan di Kanada

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah memiliki perbedaan dari zakat lainnya karena hanya dibayarkan satu tahun sekali. Dan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, baik yang sudah dewasa maupun masih anak-anak.

Adapun besarnya zakat fitrah adalah tetap dan selalu sama, yaitu sebesar satu sha’. Jika dikonversikan ke dalam beras, nilainya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter liter beras.

Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Baca juga: Jadwal One Way dan Ganjil Genap Mudik 2022 di Tol Trans Jawa

Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.

Syarat bayar zakat fitrah

Islam mengatur siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah. Berikut syarat menjadi muzakki zakat fitrah:

  • Beragama Islam
  • Merdeka dan bukan hamba sahaya
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
  • Menemui bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Baca juga: Daftar Lelang Rumah Dua Lantai di Cinere Depok, Harga Rp 600 Jutaan

Adapun golongan muslim yang tidak diwajibkan untuk bayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan
  • Anak yang lahir selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
  • Mualaf atau mereka yang baru memeluk agama Islam pada akhir Ramadhan

Waktu bayar zakat fitrah

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri. Berikut 5 waktu pembayaran zakat fitrah selengkapnya:

  • Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri
  • Waktu sunah, yakni salat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan
  • Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan
  • Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
  • Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Mau Jadi 5 Negara Teratas di Dunia, RI Perlu Percepat Transformasi Digital

Dikutip dari laman linkaja.id, aplikasi LinkAja menyediakan fitur layanan untuk bayar zakat fitrah secara online. Berikut tahapan-tahapan atau cara bayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi LinkAja:

  • Buka aplikasi LinkAja di smartphone
  • Pilih menu “LinkAja Berbagi”
  • Pilih menu “Zakat Fitrah”
  • Pilih amil zakat yang bekerja sama dengan LinkAja, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Human Initiative, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat
  • Tentukan jumlah zakat fitrah yang ingin dibayarkan
  • Ucapkan niat zakat fitrah
  • Tekan tombol konfirmasi dan pembayaran zakat fitrah online Anda sudah selesai

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Begini Kata Ekonom

Nah, itulah informasi seputar cara bayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi LinkAja. Bagi para muzaki, adanya cara bayar zakat fitrah secara online ini tentu memberi kemudahan. Pasalnya, bayar zakat fitrah bisa dilakukan di mana dan kapan saja.

Selain itu, lembaga pengelola zakat juga dapat dengan mudah dan cepat menyalurkan dana zakat fitrah tersebut kepada mustahiq atau orang yang yang berhak menerimanya (penerima zakat fitrah). 

Apakah boleh membayar zakat fitrah secara online?

Cara Bayar Zakat Online Melalui Website BAZNAS Cara bayar zakat online melalui BAZNAS adalah sebagai berikut: Buka laman //baznas.go.id/bayarzakat. Pilih jenis dana dan isi jumlah zakat yang ingin dibayarkan. Kemudian masukkan nominal yang akan dibayarkan.

Bagaimana hukumnya bila membayar zakat via online transfer?

Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, Selasa (12/4/2022), pada dasarnya zakat fitrah secara online boleh saja dilakukan. Ia tetap sah dan afdol karena muzaki (orang yang membayar zakat) sejak awal telah mengucapkan niatan untuk berzakat.

Apakah zakat fitrah bisa ditransfer?

Tetap boleh saja menyalurkan zakat ke daerah lain, juga untuk hal semisal zakat jika ada alasan syar'i.”

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA