Apa arti ular masuk rumah menurut Islam?

Sebagian Ulama berselisih paham mengenai pendapatnya tentang hukum membunuh ular yang ada di dalam rumah. Setidaknya terdapat empat pendapat yang mengatur masalah ini :

1. Ulama madzhab Hanafiyah

Pendapat pertama menyebutkan bahwa ular dibunuh tanpa harus diberi peringatan dahulu baik di kota Madinah atau di luar kota tersebut.

Mereka berpendapat bahwa banyak sekali hadits yang memperbolehkan untuk membunuh ular termasuk hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan kita untuk membunuh ular tanpa haru diperinci ular tersebut berada di dalam atau di luar rumah.

2. Madzhab Malikiyah

Pendapat kedua yang dirajihkan Ibnu Abdilbararr rahimahullah menyebutkan bahwa tidak boleh membunuh ular di dalam rumah sebelum diberi peringatan, baik di rumah-rumah yang ada di wilayah Madinah atau kota di luar Madinah.

Imam Malik rahumahuallah berkata, “Lebih baik diperingatkan dahulu ada ular-ular yang ada di rumah di Madinah maupun di luar kota tersebut selama tiga hari" (at-Tahmid 16/263).

Pendapat tersbeut didasari pada hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW berakata : “Sesungguhnya ada ular di rumah. Apabila kalian melihatnya, maka buatlah peringatan tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan apabila tidak mau pergi, maka bunuhlah” (HR Muslim : 2236)

3. Imam Nafi

Pendapat ketiga adalah dari Imam Nafi, bahwa tidak boleh dibunuh ular yang ada di dalam rumah kota Madinah kecuali setelah diberi peringatan tiga kali.

Namun, ular yang ada di luar rumah boleh dibunuh tanpa diberi peringatan terlebih dahulu.

Nabi Muhammad SAW menjelaskan sebab peringatan dahulu sebelum membunuh melalui sabda beliau: “Sesungguhnya sebagian golongan jin telah masuk Islam di Madinah sehingga kota Madinah dikhususkan dalam pemberian peringatan sebelum membunuh ular di rumah.”

4. Abu Lubabah

Sedangkan pendapat keempat menyebutkan bahwa tidak ada seekor ular pun yang dibunuh di dalam rumah baik di kota Madinah atau di laur kota tersebut kecuali ular berbisa dengan garis hitam di punggung dan memiliki ekor pendek.

Abu Lubabah menyatakan : “Rasulullah tidak memperbolehkan jin di dalam rumah dibunuh kecuali ular berbisa dengan ekor pendek dan garis hitam di punggung karena ular itu bisa merusak penglihatan mata dan menggugurkan kandungan.”

Anjuran Rasulullah ketika melihat ular di dalam rumah

Dari seluruh pendapat dan argumentasi Ulama di atas, pendapat yang rajih adalah keharusan dalam mengusir dan memperingatkan ular yang ada berada di dalam rumah sebelum kita membunuhnya.

Kecuali kedua jenis ular yakni ular yang memiliki ekor yang pendek dan ular berbisa dengan dua garis di punggungnya. Alasannya sudah jelas dan tegas terdapat dalam hadits Abu Lubabah di atas.

As-Suyuthi rahimahumullah berkata,

“Dikecualikan kedua ular ini karena jin Mukmin tidak beralih rupa seperti bentuk keduanya, karena efek buruk ketika melihat keduanya. Jin yang Mukmin hanya beralih rupa dengan bentuk yang tidak berbahaya saat melihatnya”

(Tanwar al-Hawalik, Suyuthi 2/247). Adapaun nash-nash umum untuk membunuh ular dipahami dengan nash-nash khusus pelarangan membunuh ular di rumah.

Di lain pendapat, Rasulullah SAW juga melarang kita untuk membunuhnya, namun harus kita usir terlebih dahulu.

Apabila memang ular tersebut tidak keluar dari rumah, maka kita boleh untuk membunuhnya.

Alasan mengapa kita harus memberi peringatan terlebih dahulu bukan langsung membunuhnya karena bisa jadi ular tersebut adalah jin.

Jin dapat berubah dan menjelma seperti ular, maka jangan langsung dibunuh, namun diperingatkan terlebih dahulu.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya di Madinah ada golongan jin yang masuk Islam, apabila kalian melihat ular, maka beri peringatan sebanyak 3 kali. Jika ia enggan keluar, maka bunuhlah. Sesungguhnya dia adalah syetan(jin kafir)” (HR Muslim).

Hukum tersebut hanya untuk ular yang sering berkeliling. Bagi ular yang terbiasa di hutan atau gurun atau jenis ular berbisa, maka diperbolehkan untuk langsung dibunuh.

Dengan memahami hukum-hukum tersebut, maka kita tidak perlu lagi bimbang mengenai hukum boleh tidaknya membunuh ular dalam Islam.

Apa tanda ular masuk rumah menurut Islam?

Hendak Tertimpa Musibah Arti ular masuk rumah malam hari menurut Islam atau pada waktu-waktu lainnya yang pertama, sang pemilik rumah konon akan terkena musibah. Sebab, ular kerap digambarkan sebagai jelmaan setan atau iblis.

Pertanda apa jika ada ular masuk rumah?

Ada yang mempercayai keberadaan ular di tempat tinggal menjadi tanda kehadiran jin atau musibah yang segera datang. Atau kepercayaan yang meyakini masuknya ular menandakan adanya "tamu tak diundang" sampai ramalan salah satu anggota keluarga akan meninggal.

Kenapa ular tidak boleh dibunuh di dalam rumah?

Dalam islam membunuh ular ternyata ada hukumnya, maka tidak sembarang boleh membunuh ular saat berada di dalam rumah. Hal ini disebabkan karena Jin islam juga bisa menyerupai ular, maka ular itu tidak boleh dibunuh.

Apakah ular harus dibunuh?

Ular diperbolehkan untuk dibunuh karena jika dibiarkan akan membahayakan orang-orang sekitar. Sementara itu, untuk ular yang memasuki rumah, mereka tidak boleh langsung dibunuh. Rasulullah menganjurkan ular diberi peringatan sebanyak tiga kali dengan cara mengetuk atau memukul tubuhnya.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA