Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis

Ketahuilah golongan dan jenis narkoba yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar Anda terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Klikdokter.com, Jakarta Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan, pengertian narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari  tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Lebih jelas lagi, dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut dipaparkan pula pembagian narkotika menjadi beberapa golongan.

Berikut golongan narkotika yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika:

Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.

Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon.

Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya.

Artikel Lainnya: Perbedaan antara Narkotika dan Psikotropika

Berikut ini adalah jenis narkoba yang sering disalahgunakan di Indonesia:

Heroin alias diamorfin adalah hasil pengolahan morfin secara kimiawi. Narkotika yang satu ini dapat menimbulkan efek yang lebih kuat dibandingkan morfin itu sendiri.

Beberapa efek samping yang timbul akibat penyalahgunaan heroin atau putaw, antara lain:

  • Denyut nadi melambat
  • Otot melemas
  • Pupil mengecil
  • Rasa percaya diri hilang
  • Tekanan darah menurun

Jenis-jenis narkotika lain yang sering disalahgunakan di Indonesia ialah ganja. Dikenal dengan nama lain kanabis atau marijuana, ganja adalah narkotika yang berasal dari tanaman Cannabis sativa.

Ganja bisa menimbulkan efek samping berikut ini:

  • Mulut dan tenggorokan terasa sangat kering
  • Sulit mengingat
  • Nafsu makan meningkat
  • Euforia atau rasa senang berlebih
  • Denyut nadi dan jantung lebih cepat

Jenis-jenis narkotika yang juga tergolong sering disalahgunakan adalah kokain, yang berasal dari tumbuhan Erythroxylum coca.

Narkotika yang satu ini mengandung zat stimulan, sehingga efek samping yang timbul adalah:

  • Perasaan gelisah
  • Kejang-kejang
  • Selera makan menurun
  • Paranoid
  • Euforia atau perasaan senang berlebihan

Opium adalah narkotika yang terbuat dari getah tumbuhan Papaver somniferum. Narkotika jenis ini dapat ‘diolah’ menjadi morfin dan kodein.

Beberapa efek samping yang timbul akibat penyalahgunaan opium, di antaranya:

  • Merasa sangat bersemangat
  • Waktu terasa berjalan lambat
  • Pusing atau mabuk
  • Birahi memuncak
  • Gangguan pernapasan yang dapat berujung pada kematian

Artikel Lainnya: Inilah Tahapan Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Lysergic acid diethylilamide atau LSD bersifat halusinogen, sehingga bila disalahgunakan bisa menimbulkan efek yang bervariasi.

Beberapa efek yang mungkin muncul akibat penyalahgunaan LSD, di antaranya:

  • Rasa nikmat yang luar biasa
  • Kebingungan
  • Panik tiba-tiba
  • Tidak bisa mengendalikan emosi
  • Perubahan persepsi penglihatan, penciuman, suara, perasaan dan tempat 

Kodein adalah satu dari jenis-jenis narkoba yang bisa dijumpai pada obat batuk orang dewasa. Pada dosis yang tepat, kodein bisa bermanfaat.

Namun, apabila penggunaannya di luar pengawasan dokter atau disalahgunakan, efek samping yang muncul adalah:

  • Euforia atau perasaan senang berlebih
  • Mual dan muntah
  • Hipotensi atau tekanan darah sangat rendah
  • Depresi
  • Gangguan saluran pernapasan berat

Morfin adalah obat yang berfungsi untuk meredakan rasa nyeri derajat parah. Obat ini memengaruhi tubuh dalam merespons sakit atau nyeri.

Pada penggunaan di bawah pengawasan dokter yang ahli, morfin bisa memberikan manfaat. Namun, jika disalahgunakan, morfin bisa memberikan efek samping sebagai berikut:

  • Penurunan kesadaran
  • Euforia atau rasa senang berlebihan
  • Kebingungan
  • Jantung berdebar-debar
  • Mengakibatkan impotensi pada pria dan gangguan menstruasi atau haid pada wanita

Sabu-sabu tergolong sebagai satu dari sekian jenis-jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Indonesia.

Sabu-sabu atau metamfetamin adalah jenis narkotika berbentuk seperti kristal berwarna putih yang memiliki efek stimulan.

Efek samping yang bisa terjadi akibat penyalahgunaan sabu-sabu, antara lain:

  • Gangguan tidur
  • Menurunnya konsentrasi hingga kehilangan ingatan
  • Paranoid
  • Detak jantung cepat
  • Euforia atau sensasi bahagia yang berlebihan

Baca Juga

Pemerintah telah mengatur pengertian narkoba dan jenisnya dalam sebuah peraturan undang-undang yang jelas. Diharapkan informasi ini dapat memberi Anda pengetahuan mengenai narkotika dan menghindari penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

(RS/RH)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA