Yang tidak termasuk syarat pelaksanaan salat jamak adalah

Jakarta -

Syarat sholat jamak ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Namun sebelum itu, pengertian dari sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat yang dilakukan pada satu waktu.

Menurut buku 'Shalat Qashar Jama'" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA secara bahasa, kata jama' artinya menggabungkan, menyatukan atau pun mengumpulkan. Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan.

Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Orang-orang yang terlambat mengerjakan sholat karena waktunya sudah terlewat, maka dia wajib segera mengerjakan sholat yang terlewat itu. Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya.

Pembagian waktu mengerjakan sholat jamak

1. Jamak taqdim

Jamak taqdim adalah melakukan dua sholat fardhu pada waktu sholat yang pertama. Bentuknya ada dua, pertama sholat Dzuhur dilakukan secara berurutan dengan sholat Ashar, yang dilakukan pada waktu Dzuhur.

Dan kedua, sholat Maghrib dan sholat Isya dilakukan secara berurutan pada waktu Maghrib.

2. Jamak takhir

Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak taqdim yaitu melakukan dua sholat fardhu pada waktu sholat yang kedua.

Bentuknya juga ada dua. Pertama sholat Dzuhur dilakukan langsung berurutan dengan sholat Ashar yang dilakukan pada waktu Ashar. Dan kedua, sholat Maghrib dan Isya dilakukan secara berurutan di waktu Isya.

Sebab-sebab diperbolehkannya jamak sholat

Dilansir dalam "Panduan Sholat Rasulullah 2" oleh Imam Abu Wafa, ada beberapa sebab yang memperbolehkannya sholat jamak.

1. Karena hujan dan takut

Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah sholat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Isya di Madinah tanpa sebab ketakutan atau sebab hujan." (HR. Muslim no. 705, Abu Dawud no. 1211 dan Tirmidzi no. 128).

2. Safar (bepergian)

Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah sholat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Ista tanpa sebab ketakutan atau sebab safar." (HR. an-Nasai No. 601, hadits sahih).

3. Karena sakit, lemah atau kesulitan

Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat.

Dalam buku 'Sholat Qashar Jama'" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan Jamak karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi'iyah.

Serta Ibnu Munzir yang menguatkan pendapatnya dibolehkannya jamak ini dengan perjataan Ibnu Abbas ra, "Beliau tidak ingin memberatkan umatnya."

Allah SWT berfirman:

"Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan." (QS. Al-Hajj: 78).

Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. Al-Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan:

"Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya."

Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit.


Syarat sholat jamak

1. Mendahulukan sholat yang pertama daripada yang kedua seperti mendahulukan sholat Dzuhur daripada Ashar atau mendahulukan Maghrib daripada Isya.

2. Niat jamak dalam sholat pertama. Waktu niatnya dilakukan antara takbir dan salam. Teapi sunnah niat bersamaan dengan takbiratul ihram.

Niat sholat Dzuhur dan Ashar dengan Jamak Taqdim

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

Niat sholat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga rakaat dijamak bersama sholat Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

3. Dilakukan berurutan. Antara dua sholat pisahnya tidak lama sehingga seelah melaksanakan sholat pertama harus segera takbiratul ihram untuk langsung melaksanakan sholat kedua.

4. Saat mengerjakan sholat jamak yang kedua masih dalam perjalanan, meskipun perjalanan tidak harus mencapai masafatul qashr atau batas minimal perjalanan, sebagaimana sholat qashar.

(lus/erd)

Pesawat, Sumber: Pexels

Dalam Islam, hampir semua bentuk ibadah memiliki keringanan dan kemudahannya masing-masing. Contohnya dalam pelaksanaan shalat lima waktu.

Allah SWT memperbolehkan umat Muslim untuk menyederhanakan shalatnya ketika dalam perjalanan dengan cara diqasar dan dijamak. Mengutip dari buku Shalat Qashar Jama oleh Ahmad Zarkasih, mengqasar artinya mengurangi jumlah rakaat ruba’iyah (yang rakaatnya empat) menjadi dua rakaat.

Kata qasar sendiri memiliki arti mengurangi atau meringkas. Secara istilah, qasar didefinisikan sebagai mengurangi jumlah rakaat pada shalat fardhu kecuali shalat Maghrib, shalat Subuh, dan shalat Sunnah.

Sedangkan shalat jamak adalah ketika menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu. Menjamak hanya bisa menggabungkan shalat yang tiga dan empat rakaat, yaitu Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya.

Meski begitu, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi seorang Muslim yang hendak mengqasar atau menjamak shalat. Seperti diketahui, kedua shalat tersebut dikhususkan untuk musafir dan orang yang sedang dalam keadaan sakit. Apa saja syarat-syaratnya? Simak penjelasan berikut.

Shalat, Sumber: Pexels

Syarat Sah Shalat Jamak dan Qasar

Berdasarkan Buku Pintar Beribadah Dalam Perjalanan oleh Mahima Diahloka, syarat sah sholat jamak dan qasar adalah:

  • Pergi dengan tujuan tertentu. Jadi, orang yang mengemudi mobil jauh tanpa tujuan apa-apa, tidak diperbolehkan untuk mengqasar dan menjamak shalat.

  • Tempat yang dituju berjarak minimal 80 km dan harus meninggalkan tempat tinggal secara fisik.

  • Harus melewati batas awal safar. Jika tinggal di perkotaan atau pedesaan, safar awalnya adalah tanda perbatasan teritorial seperti bangunan atau tugu. Jika tidak ada perbatasan maka awal safarnya adalah di mana orang itu meninggalkan tempat dia berdiam.

  • Berencana menetap di tempat yang dituju minimal selama tiga hari

  • Tidak melewati batas akhir safar. Dalam arti seseorang sudah tidak dianggap sebagai musafir lagi. Hal tersebut bisa terjadi jika:

  1. Musafir tidak pulang ke tempat tinggalnya

  2. Musafir sudah tidak ada keperluan di tempat yang dituju

  3. Musafir sudah kembali dalam perbatasan tempat tinggalnya.

  • Membaca niat shalat qasar dan jamak ketika Takbiratul Ihram yaitu:

Ushollii fardlozh zhuhri rok'ataini qoshron majmuu'an 'ilaihil 'asri jam'a ta'diiman lillaahi ta'aalaa.

Artinya: " Aku berniat shalat duhur dua rakaat digabungkan dengan shalat Ashar dengan jamak takdim, diQashar karena Allah Ta'ala."

  • Tidak dilakukan secara jamaah dengan orang yang sedang shalat itmam

  • Shalat dapat dijamak dan diqasar ketika sedang berada dalam keadaan sakit atau kesulitan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA