What is sertifikat layak fungsi

Pengurusan Perizinan : SKRK, IMB High Rise Building

  • SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)
  • IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  • Perizinan Lainnya.

Pengurusan Perizinan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan Gedung High Rise, Factory Building and Other Building

  • Penyusunan Dokumen Administrasi.
  • Penyusunan Dokumen Kajian Teknis Bangunan Gedung.
  • Penandatanganan AS Built Drawing.
  • Pengecekan Kondisi Bangunan Gedung.
  • Menyediakan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Struktur, Arsitektur Mekanikal Elektrikal (ME).
  • Mengurus Pendaftaran SLF ke Instansi Pemerintah.
  • Pendampingan Tim Teknis Instansi Pemerintahan.

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi ?

Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Apa Manfaat SLF?

Fungsi Tujuan Serta Manfaat SLF:

  1. Keunggulan SLF ialah mencakup keseluruhan perizinan
  2. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
  3. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi      persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan

Mengapa harus memilliki SLF ?

Dengan memiliki SLF bangunan gedung, maka Anda tidak lagi khawatir dalam memanfaatkan bangunan tersebut. Mengapa demikian?

Karena terbitnya SLF bangunan gedung ditujukan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung sehingga aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya.

Dapat dikatakan bahwa Sertifikat Laik Fungsi adalah tanda legal dari sebuah bangunan gedung yang telah dinilai keandalannya. Tanpa adanya sertifikat ini, tentu keandalan bangunan gedung masih diragukan. Yang dimaksud terjamin keandalan di sini berarti bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti memiliki struktur bangunan yang kuat, memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar, memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik, memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar.

Ketentuan-ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
  • SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
  • Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan,

Landasan Hukum SLF (Sertifikat Layak Fungsi)

Berikut dibawah ini merupakan Landasan Hukum SLF (Sertifikat Layak Fungsi):

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  3. Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan;
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2018 tentang TABG, pengkaji teknis, dan pemilik.
  8. Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan IMB Gedung Dan SLF Bangunan Gedung Melalui OSS.
  9. Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018 Tentang SLF.

Apa saja indikator kelaikan fungsi bangunan gedung/rumah tinggal?

  1. Kesesuaian fungsi
  2. Persyaratan tata bangunan
  3. Keselamatan
  4. Kesehatan
  5. Kenyamanan
  6. Kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Bagaimana Alur Pengurusan SLF?

Alur Pengurusan SLFBerdasarkan Perrmen PU No. 25 Tahun 20077

DAFTAR PERALATAN ASSESMENT BUILDING PT. GRAHASINDO KARYA MANDIRI

Adapun  alat   Pengujian  Test  yang  kami   ini  gunakan  adalah  sebagai berikut :

  • Hammer Test, Alat ini berguna untuk  mengetahui keseragaman material beton  struktur dan  uji kuat tekan  permukaan beton.
  • Core Driil Test, Pengujian  ini dilakukan  untuk  mengambil  sampel  beton inti pada elemen  struktur eksisting, dan  selanjutnya  sampel  tersebut diuji di  laboratorium  kegunaannya untuk  mendapatkan mutu  atau  kuat  tekan dari material beton  eksisting.
  • Ultrasonic  Pulse   Velocity  (UPV)   Test,  Alat   ini   dapat  memberikan informasi  yang   banyak  mengenai  kondisi  permukaan  ataupun  bagian dalam beton.
  • Hardness Brinnel, kegunaan alat ini untuk uji kekerasan baja.
  • Ultrasonic  Thickness   Gauge  (UTG),  alat  ini  dapat  digunakan  untuk menguji ketebalan baja.
  • Coating Thickness Gauge (CTG), berguna untuk menguji ketebalan cat.
  • Rebar Locator / Cover meter, untuk mengukur tebal selimut beton,  dan keretakan.
  • Thermographic Scanner, untuk mengukur suhu panel listrik, beban listrik dan mesin overload.
  • Vibration Tester, untuk menguji dampak getaran mesin terhadap struktur bangunan 
  • Earth Grounding Tester, untuk mengukur resistensi grounding (pembumian)
  • Lightmeter, alat berguna untuk mengukur tingkat pencahayaan.
  • Soundmeter, alat ini digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan.
  • Amphere Meter,  menguji kelaikan kabel listrik dan daya  listrik.
  • ISBB Test (Indeks Suhu Bola Basah), untuk mengukur iklim kerja
  • Drone DJI Spark ( Visual bangunan )

GAMBAR 1.1 ALAT – ALAT UJI

Mengapa Menggunakan Konsultan ?

Memiliki bangunan yang aman, sehat, dan nyaman digunakan tentunya menjadi harapan kita semua. Untuk membuktikannya, maka diperlukan penilaian teknis dari konsultan yang ahli di bidangnya.

Dengan bantuan Konsultan SLF, pengurusan Sertifikat Laik Fungsi akan semakin mudah karena langsung diurus dan dikerjakan oleh ahlinya.

Tak hanya itu. Konsultan SLF dapat memberikan masukan dan saran terhadap perbaikan yang diperlukan pada bangunan gedung yang Anda gunakan, baik itu pada aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.

Sertifikat Laik Fungsi atau yang disingkat dengan SLF merupakan sertifikat yang menyatakan jika suatu bangunan aman untuk digunakan. Untuk bisa mendapatkan SLF tentunya ada beberapa persyaratan dan juga aturan yang harus ditaati. Untuk mengenal lebih jauh mengenai apa itu SLF dan tujuannya, Anda bisa simak ulasan yang berikut ini :

Apa Itu Definisi dan Pengertian Sertifikat Laik Fungsi

SLF sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pihak pemerintah untuk bangunan gedung yang sudah selesai. SLF akan diberikan jika bangunan tersebut sudah dibangun sesuai dengan IMB dan juga persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsinya. Pemberian SLF dilakukan setelah adanya pengecekan dan juga pemeriksaan.

SLF memiliki masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum. Sedangkan untuk bangunan tempat tinggal, memiliki masa berlaku 20 tahun.

Sebuah gedung memang sebaiknya memiliki dokumen dan juga perijizan yang lengkap. Dengan demikian, kelayakan bangunan juga bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan sesuai dengan fungsinya. Dengan adanya SLF, suatu gedung juga akan mampu memberikan rasa nyaman dan aman bagi mereka yang berada di dalam gedung.

Undang-undang yang Mengatur Sertifikat Laik Fungsi

Pemerintah menerbitkan aturan tentang pembangunan bangunan gedung guna mengendalikan soal tata ruang, penggunaan lahan, juga dampaknya terhadap lingkungan. Adapun beberapa landasan hukum mengenai SLF, antara lain adalah sebagai berikut :

  • SLF berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • SLF berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  • Undang-undang Nomor Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Serta beberapa landasan hukum lainnya. Mengingat pentingnya SLF bagi bangunan gedung diharapkan para pemilik gedung memiliki sertifikat yang satu ini untuk menunjukkan jika gedungnya layak digunakan. Alhasil, berbagai aktivitas yang dilakukan di dalamnya juga bisa lebih nyaman dan aman.

Tujuan dari Sertifikat Laik Fungsi

Apa fungsi dan tujuan dari kepemilikan SLF? Kepemilikan SLF suatu bangunan memiliki banyak tujuan, yang beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Mewujudkan Bangunan Sesuai Fungsinya

Pendirian bangunan yang tidak diperhitungkan secara matang dan baik, bisa mendatangkan masalah kedepannya. Apalagi, tidak sedikit pihak pengembang yang hanya memikirkan keuntungan saja, sedangkan fungsi bangunan kurang diperhatikan.

Namun, dengan adanya SLF, pihak pengembang juga akan lebih teliti dan berhati-hati agar bangunannya mendapatkan sertifikat kelayakan.

SLF sendiri memperhitungkan beberapa hal dalam suatu pembangunan seperti halnya apakah bangunan memiliki instalasi listrik dan air yang berfungsi dengan baik. Suatu gedung juga harus mencakup persyaratan kesehatan yang meliputi sistem pencahayaan, air bersih, pembuangan limbah, penyaluran air hujan, dan lain sebagainya.

2. Memberikan Kepastian Hukum

SLF juga digunakan untuk memberikan kepastian hukum selama proses dan juga penyelenggaraan pembangunan gedung atau yang dalam bentuk hunian. Dengan adanya SLF, maka pembangunan dijamin oleh hukum yang berlaku.

Barangkali kita sudah sering mendengar terjadinya kecelakaan kerja pada suatu bangunan. Dengan adanya SLF, hal yang tidak diinginkan seperti yang telah disebutkan bisa diurus secara legal.

PT Adhyaksa Persada Indonesia Merupakan perusahaan jasa konsultan desain dan engineering dengan produk dan layanan tebaik indonesia.

contact us:

3. Meningkatkan Kenyamanan para Penghuni

Bisa juga digunakan untuk meningkatkan faktor kenyamaan dari mereka yang berada di dalam bangunan. Sebagai contoh adalah saat ada hotel yang sudah memiliki SLF lalu bukti kepemilikannya dipajang di depan lobi hotel.

Dengan demikian, orang yang melihat sertifikat tersebut juga akan merasa nyaman dan yakin untuk menginap di sana. Pengunjung hotel juga akan merasa lebih aman saat berada di hotel yang layak digunakan.

Dengan mengurus SLF, bangunan gedung juga akan dianggap lebih tertib secara adminitratif. Gedung tersebut juga akan dianggap handal secara teknis serta mampu menjamin keselamatan para pekerja dan orang yang ada di dalamnya.

Persyaratan Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi

Tentunya Sertifikat Laik Fungsi tidak bisa didapatkan begitu saja, melainkan harus ada persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan memenuhi persayaratan yang ada, SLF juga bisa segera diurus lebih lebih lancar dan tanpa hambatan. Untuk lebih jelasnya mengenai persyaratan dari pengajuan SLF, Anda bisa simak ulasan yang berikut ini :

  • Berita acara jika bangunan sudah selesai dan juga telah dibangun sesuai dengan IMB
  • Fotokopi IMB yang terdiri dari gambar arsitektur lampiran IMB, surat keputusan IMB, dan juga keterangan dan Peta Rencana Kota Lampiran IMB
  • Adanya laporan Direksi Pengawas lengkap yang didalamnya terdiri dari fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut dengan koordinator Direksi Pengawasanya, surat pernyataan dari koordinator Direksi Pengawas jika bangunan sudah selesai sesuai IMB, laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai dengan tahap kegiatannya, dan fotokopi TDR/SUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas
  • Foto bangunan seperti halnya foto sumur resapan air hujan yang disertai dengan gambar SRAH, ukuran, foto perkuatan untuk keamanan dari bangunan, juga perhitungan kebutuhan dan pelaksanannya

Meski demikian, Anda perlu tahu jika persyaratan yang diajukan oleh masing-masing daerah bisa berbeda.

Jika syarat dokumen lengkap, Anda bisa mengajukannya SLF dengan segera. Pengajuan bisa dilakukan melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tingkat suku dinas, kecamatan, ataupun dinas terkait yang ada di suatu daerah.

Selanjutnya, dokumen yang diserahkan akan dilakukan pemerikaan apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum, maka SLF belum bisa diterbitkan. Namun jika syarat sudah lengkap, maka SLF akan segera diterbitkan. Inilah kenapa sangat penting mencukupi syarat dokumen untuk kelancaran penerbitan SLF.

Layanan Bantuan Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dari Adhyaksa Persada

Apakah Anda tengah melakukan pengurusan SLF dan bingung bagaimana cara melakukannya? Bagi seorang pemula, pengurusan SLF barangkali menjadi masalah. Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir karena ada PT Adhyaksa Persada Indonesia yang siap membantu. Dengan menggunakan jasa kami, Anda juga akan lebih hemat waktu dan tenaga.

PT Adhayksa Persada merupakan salah satu jasa di bidang desain arsitektur dan perencanaan bangunan yang siap diajak bekerja sama dalam pembangunan kontruksi. Untuk menghubungi kami, Anda bisa memilih sendiri kontak yang akan digunakan. Kami menyediakan kontak yang berupa nomor telepon hingga alamat email.

Untuk pemesanan jasa pengurusan sertifikat laik fungsi atau jasa lainnya yang lebih mudah, Anda juga bisa menghubungi kami melalui tombol pesan di wesbite resmi yang kami sediakan. Anda bisa menemukan tombol ini di bagian kanan pojok bawah dari halaman website. Dalam sekali klik, Anda akan terhubung dengan admin kami yang sedang bertugas.

PT Adhyaksa Persada Indonesia merupakan konsultan konstruksi bangunan yang sudah berpengalaman di bidangnya. Kami juga melayani klien secara profesional sesuai dengan kebutuhan mereka terkait dengan pembangunan yang dilakukan. Selalu hubungi kami melalui kontak yang resmi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

PT Adhyaksa Persada Indonesia Merupakan perusahaan jasa konsultan desain dan engineering dengan produk dan layanan tebaik indonesia.

contact us:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA