Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah

JAKARTA - Bayar zakat fitrah tentu ada waktu yang tepat untuk melaksanakannya. Dalam Islam ada fase waktu yang dapat diambil salah satunya untuk menunaikan kewajiban tersebut sebelum masuk Hari Raya Idul Fitri. 

Nah, ada 3 pilihan waktu mengeluarkan zakat fitrah dan terbagi dalam beberapa macam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang agung. ebih menyempurnakan puasanya.

Oleh karena itulah, sangat penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitrah.

Baca Juga: Apakah Niat Zakat Fitrah Dilafalkan atau Cukup dalam Hati Saja?

Ustaz Abu Isma’il Muslim al Atsari dikutip dari laman Almanhaj, Senin (108/5/2021) menjelaskan saat menunaikan zakat fitrah maka perlu memperhatikan waktunya. Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi dalam beberapa macam yakni:

1. Waktu wajib.

Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar ‘Idul Fithri.

Baca Juga: Mengapa Hari Raya Idul Fitri Waktu Diharamkan Berpuasa?

2. Waktu afdhal.

Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari ‘Id, dengan kesepakatan empat madzhab.

3.Waktu boleh.

Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan bayi membayar zakat fithri. Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fithri yang dibayarkan setelah shalat ‘Id, dianggap tidak berniali sebagai zakat fithri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits 

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].

Apakah boleh dibayar sebelum hari ‘Id? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat :

Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : “Boleh maju setahun atau dua tahun”. Malik rahimahullah berpendapat : “Tidak boleh maju”.

Syafi’iyah berpendapat : “Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan”.

Hanabilah : “Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id”.

Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fithri dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallm.

Nafi’ berkata; 

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri“. [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].

  • #Bayar Zakat Fitrah Pakai Transfer
  • #Bayar Zakat Fitrah

Jakarta -

Waktu pelaksanaan zakat fitrah telah diterangkan Rasulullah SAW dalam haditsnya. Umat Islam sebaiknya mengikuti ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang diperoleh.

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut hadits tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat,

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).

Berdasarkan hadits tersebut, berikut waktu pelaksanaan zakat fitrah:

1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri

2. Waktu sunah, yakni sholat subuh dan sebelum sholat Idul Fitri dilakukan

3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan

4. Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri

5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum sholat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah ini sudah termaktub dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada QS Al-Baqarah ayat 110,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Jadi, detikers sudah paham tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bukan? Semoga bermanfaat ya.

Simak Video "5 Rekomendasi Aplikasi Kalkulator Zakat"



(rah/row)

Ilustrasi-Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Latin Beserta Artinya.

TRIBUNNEWS.COM - Membayar zakat fitrah merupakan hal yang diwajibkan untuk umat Muslim di bulan Ramadhan.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah juga dimaksudkan untuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Dikutip dari laman Baznas, kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Kemenag: Kampung Zakat Bermanfaat untuk Masyarakat Lintas Agama

Baca juga: Contoh Kultum Ramadan tentang Sabar dan Keutamaan Zakat, Singkat dan Mudah Dipahami

Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:

- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

KOMPAS.TV - Salah satu kewajiban umat muslim saat Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadhan atau hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, serta membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Sebenarnya kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Pembayaran zakat fitrah dapat dikelompokkan ke dalam 5 waktu, yaitu:

1. Waktu Mubah (Diperbolehkan)

Berlangsung sejak awal hingga hari terakhir bulan Ramadhan.

2. Waktu Wajib

Dimulai sejak terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.

3. Waktu Fadhilah (Utama)

Yaitu setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Id sampai pelaksanaan salat tersebut.

4. Waktu Karahah (Makruh)

Yaitu setelah salat Id sampai sebelum matahari terbenam matahari pada hari raya.

5. Waktu Tahrim (Haram)

Yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri. Alasan haram karena waktu ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan penerima zakat untuk bergembira pada hari Idul Fitri.

Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan?

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan mengikuti makanan pokok di setiap daerah.

Di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qardhawi, membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sehingga, jika harga 1 kg beras adalah Rp15.000, maka zakat fitrah berupa uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp37.500 per orang.(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : Kompas TV

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA