Waktu terakhir yang diperbolehkan menyembelih hewan kurban adalah sebelum matahari tenggelam tanggal

tirto.id - Hari raya Iduladha 1441 H bertepatan dengan Jumat (31/7/2020). Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada Iduladha dan 3 hari tasyrik yaitu 10-13 Zulhijah atau 31 Juli dan 1-3 Agustus 2020. Shohibul qurban atau pihak yang berkurban berhak atas 1/3 dari jumlah daging hewan kurban.

Dalam Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, secara rinci pelaksanaan kurban dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban, dan sudah melewati salat Iduladha. Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.

Pengerjaan salat Iduladha sendiri dianjurkan pada awal waktu. Dengan demikian, akan ada lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

Dengan adanya waktu 4 hari untuk melaksanakan kurban, maka puasa pada 10 Zulhijah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang hari-hari tersebut, umat dapat menyantap daging kurban.

Jika penyembelihan kurban dilakukan di luar 4 hari di atas, maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa. Diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Iduladha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim". (Mutafaq ‘allaih)

Jika ingin berpuasa, umat Islam dapat melakukannya kembali pada 14 Zulhijah, atau pada tahun ini bertepatan dengan Selasa, 4 Agustus 2020, yang masuk dalam puasa ayyamul bidh (pertengahan bulan).

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2020 atau Dzulhijjah 1441 H

Hukum Melaksanakan Kurban

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum berkurban, apakah wajib atau sunah. Menurut Imam Syafi'i, berkurban hukumnya sunah, dengan catatan ia tidak suka jika meninggalkan ibadah ini.

Dalam Rokha (2015:28) Imam Malik menyebutkan, berkurban hukumnya sunah, bukan wajib, dengan catatan "tidak suka kepada seseorang yang mampu tetapi tidak mau berkurban" yang menunjukkan keutamaan ibadah ini.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat, kurban hukumnya wajib dengan kriteria wajib tersebut untuk orang yang mampu atau berkelapangan rezeki dan mukim (menetap). Dalam hal ini posisi wajib menurut mazhab Hanafi adalah di antara fardu dan sunah.

Mazhab-mazhab di atas memiliki satu titik kesamaan tentang pentingnya berkurban bagi yang mampu. Sebagai catatan, hukum kurban menjadi wajib jika seseorang sudah bernazar untuk melakukannya.

Nabi Muhammad saw disebutkan tidak pernah meninggalkan ibadah kurban ini sejak pertama kali diperintahkan hingga beliau wafat.

Mengutip artikel "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban" oleh KH Zakky Mubarak (2017) di laman NU Online, terdapat kemuliaan untuk mereka yang berkurban pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik. Amal perbuatan tersebut demikian dicintai Allah dan kedudukannya istimewa pada hari kiamat.

Diriwayatkan dari jalur Aisyah, Rasulullah saw. bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan.

"Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (hadis hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Apa Hukumnya?

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan. Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian. Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).

Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya "diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan. Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.

Terdapat pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.

Terkait hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan shohibul kurban. Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan tersebut disunahkan.

Jika shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.

Dalam Rokha (2015:42), Yusuf Qardhawi berpendapat, pembagian daging kurban adalah: 1/3 untuk shohibul qurban dan keluarga, 1/3 untuk tetangga sekitar terutama jika mereka tidak mampu berkurban, dan 1/3 untuk fakir miskin.

Sementara itu, dalam artikel "Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban" oleh Alhafiz Kurniawan di laman NU Online, dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah (belum diolah). Selain itu, daging kurban, beserta bulu dan kulit, tidak dapat dijual.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019, yang menyatakan, hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dan diawetkan adalah boleh (mubah). Dasarnya adalah pertimbangan kemaslahatan dengan ketentuan sebagai berikut

  • Didistribusikan secara tunda untuk lebih memperluas nilai maslahat daging kurban.
  • Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
  • Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2020 atau tulisan menarik lainnya Beni Jo
(tirto.id - ben/fds)


Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Kontributor: Beni Jo

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Kapan waktu awal penyembelihan hewan qurban yang tepat? Hewan qurban yang disembelih sebelum shalat ied hukumnya bagaimana? Ternyata, ada ketentuan khusus mengenai waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan qurban. Jika ketentuan ini dilanggar, maka ibadah qurban dianggap tidak sah. Hal ini tentu tidak diharapkan oleh setiap umat Islam yang ingin berqurban.

Menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama telah mengambil kesepakatan bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan qurban adalah hari pertama setelah salat id hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu salat Dzuhur. Namun, tidak bisa dimungkiri jika masih ada pula perdebatan soal awal waktu dan batas waktu penyembelihan.

Menyembelih Sebelum Salat Ied

Faktanya, hari raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan qurban. Selanjutnya, daging qurban tersebut akan dibagi-bagikan kepada orang lain terutama yang tidak mampu. Namun, penyembelihan hewan qurban seharusnya tidak dilakukan pada saat sebelum pelaksanaan salat id atau salat hari raya.

Dikutip dari NU, para ulama mendasarkan ketentuan ini dari hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib, yaitu pernyataan Rasulullah SAW demikian, Artinya, “Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan qurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah qurban,” (HR Al-Bukhari).

Dalam pernyataan ini jelas disebutkan bahwa hewan qurban yang disembelih sebelum shalat ied hukumnya bukan ibadah qurban. Perlu diingat, meskipun waktu yang diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban adalah hingga 4 hari, yaitu mulai 10-13 Dzulhijah, akan sunah hukumnya jika dilakukan pada hari pertama sebelum matahari terbenam.

Baca juga:
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban Menurut Islam
Bagaimana Ketentuan Pembagian Daging Hewan Qurban?

Waktu Awal Penyembelihan Hewan Qurban

Kapan awal waktu penyembelihan hewan qurban? Ternyata, penyembelihan bisa langsung dilakukan setelah salat id selesai, bahkan tanpa menunggu khotbah selesai. Apabila tidak ada pelaksanaan salat id, waktu penyembelihan diperkirakan sebisa mungkin tepat setelah salat id usai. Bukan hanya tidak sah, hewan qurban yang disembelih sebelum waktunya wajib diganti.

Sementara itu, akhir waktu penyembelihan hewan qurban adalah tiga hari sesudah Idul Adha, atau tepatnya 13 Dzulhijjah. Alasan para ulama meyakini hal ini adalah karena hari-hari tersebut merupakan hari-hari Mina, hari-hari tasyriq, hari-hari melempar jumrah, dan hari-hari yang diharamkan melakukan puasa.

Selain itu, ada pula yang bertanya, apakah penyembelihan hewan qurban harus pada pagi, siang, sore atau malam hari? Pagi, siang, atau sore hari boleh saja dilakukan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan hadits.

Bagaimana dengan malam hari? Memang tidak ada dalil yang melarangnya, tetapi tindakan ini termasuk dimakruhkan. Pasalnya, bisa terjadi hal-hal yang tidak baik, seperti pembagian daging yang tidak terkoordinasi, daging yang kurang segar, atau bahkan tidak jadi dibagikan sama sekali.

Nah, waktu awal penyembelihan hewan qurban memang tidak boleh sembarangan. Ketentuan-ketentuan tersebut diberikan untuk mengurangi risiko terjadinya hal-hal yang pada akhirnya merugikan. Berbeda dengan hewan qurban yang disembelih sebelum shalat ied hukumnya tidak sah, ketentuan lain hanya bersifat anjuran.

Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban secara mudah dan cepat melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA