Upaya upaya apa saja yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam Pemenafaatan sumber daya kelautan tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat?

Tujuan 14 TPB adalah melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan. Dalam rangka mencapai tujuan nasional ekosistem lautan pada tahun 2030, ditetapkan 10 target yang diukur melalui 15 indikator. Target-target tersebut terdiri dari tata ruang laut dan pengelolaan wilayah laut berkelanjutan, penangkapan ikan dalam batasan biologis yang aman (MSY) dan pemberantasan IUU fisihing, peningkatan kawasan konservasi perairan dan pemanfaatan berkelanjutan, serta dukungan dan perlindungan nelayan kecil. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.

Kebijakan Tujuan 14. Kebijakan pengelolaan ekosistem lautan yang dilakukan pemerintah telah termuat dalam RPJMD 2017-2022 terkait pengembangan ekonomi maritim dan kelautan. Visi Misi Gubernur DIY pada RPJMD 2017-2022 yaitu “Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja”. Tujuan 14 Ekosistem Lautan merupakan bagian dari pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, utamanya bidang Kelautan dan pesisir dan Bidang Perikanan. Dalam rangka pemeliharaan sumber daya dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk pembangunan, serta peningkatan produksi dan kesejahteraan nelayan, arah kebijakan pembangunan terkait pengelolaan Tujuan 14 Ekosistem Lautan difokuskan pada dua arah kebijakan utama, yaitu: (1) pengelolaan pesisir serta pengembangan ekonomi kelautan berkelanjutan, (2) pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Arah kebijakan tersebut, dilaksanakan melalui upaya-upaya sebagai berikut: (1) Meningkatkan tata kelola sumber daya kelautan, termasuk upaya penataan ruang laut dan harmonisasinya, (2) Meningkatkan konservasi, rehabilitasi dan peningkatan ketahanan masyarakat terhadap bencana di pesisir dan laut, termasuk penambahan luasan kawasan konservasi perairan dan penguatan kelembagaan serta efektivitas pengelolaannya, (3) Mengendalikan IUU fishing dan kegiatan yang merusak di laut, (4) Menguatkan peran SDM dan iptek kelautan serta budaya maritim, (5) Meningkatkan produktivitas, optimalisasi kapasitas dan kontinuitas produksi perikanan, termasuk alokasi yang proporsional antara stok sumber daya ikan, serta penyediaan dan pengembangan teknologi penangkapan ikan yang efisien dan ramah lingkungan;

Program Tujuan 14. Berdasarkan arah kebijakan yang selaras dengan pencapaian Tujuan 14 TPB, program yang akan dilaksanakan antara lain: (1) Konservasi Ekosistem dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, (2) Pengelolaan Pelabuhan.

Jawaban:

Kelautan merupakan sektor yang tertinggal dilihat dari masih

rendahnya tingkat pemanfaatan sumber daya dan teknologi, serta tingkat

kemiskinan dan keterbelakangan nelayan jika dibandingkan kelompok sosial

lainnya. Meskipun sektor kelautan mempunyai daya serap kesempatan

kerja tinggi, namun produktivitas ekonominya rendah. Minat investasi di

bidang ini, terutama dalam skala menengah dan besar, relatif kurang karena

belum dipahami berbagai aspeknya, seperti risiko, fluktuasi bisnis, serta

besarnya kapital yang dibutuhkan. Sebagian besar potensi sumberdaya

kelautan masih dimanfaatkan oleh sektor pertambangan (32,4 persen dari

total investasi pembangunan di lautan), sektor perhubungan (28,6 persen),

sektor industri (20,8 persen), dan sektor perikanan (16,1 persen), sementara

peranan sektor wisata bahari baru mencapai 1,9 persen.

Masalah yang sampai saat ini menjadi pertanyaan adalah mampukah

pemerintah mengelola potensi kelautan yang begitu besar untuk

kepentingan perekonomian nasional dengan hanya mengandalkan kehadiran

sebuah departemen, yakni Departemen Kelautan dan Perikanan, tanpa

keterkaitan dan koordinasi dengan institusi negara yang lain?

Untuk mengarah pada perspektif semacam itu bagi semua institusi

negara yang berperan dalam mengambil kebijakan, yang pertama kali harus

dituntaskan adalah memutus warisan masa lalu yang menjadi hambatan

pembangunan kelautan. Di samping itu pada saat ini peraturan perundang-

undangan yang mengatur langsung atau memiliki keterkaitan dengan

pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan cukup banyak.

Substansi yang diaturnya pun beragam, yaitu tentang kewilayahan,

sumberdaya kelautan, lingkungan, konservasi dan tata ruang laut. Akan

tetapi, banyaknya peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan

oleh berbagai institusi tidak serta merta mengakibatkan efektifnya

pengelolaan dan pemanfaatkan sumberdaya kelautan.

Pembangunan kelautan sampai saat ini masih tersubordinasi oleh

sektor non kelautan, padahal sektor kelautan mempunyai logika dan

karakteristik pembangunan yang berbeda dengan sektor non kelautan yang

lebih berorientasi ke daratan (terrestrial). Seharusnya pembangunan

ekonomi Indonesia menggabungkan visi laut dan visi darat, sehingga

seluruh potensi ekonomi dapat dikembangkan secara terpadu dengan

menggali segenap potensi bangsa.

Guna mengurangi atau menghindarkan timbulnya perbenturan atau

konflik yang disebabkan oleh kurang sempurnanya perencanaan dan tidak

terpadunya penyusunan peraturan-peraturan mengenai sumberdaya

kelautan, adalah perlunya dipikirkan upaya harmonisasi dan sinkronisasi

peraturan, penetapan asas, peninjauan kembali produk-produk hukum atau

peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan semangat

otonomi, serta perlu dibangunnya kebijakan nasional yang berorientasi pada

sektor kelautan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA