Upaya apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak?

Fasilitas tambahan berupa penggunaan batas portfolio maksimum saham-saham margin yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 3 (tiga) kali dari ekuitas (ratio kewajiban 65%) tanpa batasan waktu.

Konsekuensi Fasilitas Margin hanya apabila ratio kewajiban mencapai 75%, maka akan dilakukan forced-sell sesuai dengan ketentuan manajemen risiko IndoPremier.

Syarat dari Fasilitas Margin sesuai dengan Peraturan No. V.D.6 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 :

  1. Pemohon memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
  2. Pemohon Memperoleh pendapatan tahunan lebih dari Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
  3. Pemohon telah atau akan membuka Rekening Efek Regular untuk menampung transaksi efek yang tidak dapat dibiayai oleh Perusahaan Efek.
  4. Besarnya Jaminan Wajib Awal yang harus diserahkan oleh Pemohon kepada IndoPremier baik dalam bentuk uang tunai ataupun saham paling sedikit 50% (lima puluh persen) atau Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana lebih tinggi dari nilai pembelian efek yang diberi fasilitas pembiayaan oleh IndoPremier.

Upaya apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak?

Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu ciri-ciri dari negara maju ialah pada tingginya kesadaran rakyat dalam membayar pajak. Jika di presentasekan kurang lebih mendekati 100%, apabila di Indonesia bisa mencapai paling sedikit diangka 50% tentunya Indonesia akan lebih maju dari sekarang. Dalam hal ini, pemerintah pun terus berupaya dalam meningkatkan kedasaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal perpajakan.

Dalam hal ini, tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak dalam dikatakan berhasil apabila :

  • Realisasi penerimaan pajak terpenuhi negara sudah sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
  • Tingginya tingkat kepatuhan atas penyampaian SPT, baik Tahunan maupun Masa.
  • Bertumbuhnya Tax Ratio
  • Bertambahnya jumlah Wajib Pajak baru yang memenuhi kewajibannya.
  • Rendahnya jumlah tagihan atau tunggakan pada wajib pajak.
  • Minimnya jumlah pelanggaran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat. 

Sistem pemungutan pajak yang dipakai saat ini adalah self assessment system yaitu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan utang pajaknya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya. 

Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan, untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak. 

Pajak menjadi sumber penerimaan dan pendapatan negara terbesar. Hal ini ditunjukkan oleh besarnya kontribusi sektor pajak terhadap penerimaan negara pada tahun 2016 yaitu sebesar 74, 6 % dari total pendapatan negara. Bahkan pada APBN tahun 2018 pajak menjadi penyumbang pendapatan negara sebesar 85%.

Penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal inilah yang disebut sebagai fungsi budgetair (anggaran) pajak yaitu pajak berperan dalam membiayai berbagai pengeluaran negara.

Baca juga Apakah Zakat Dikenakan Pajak?

Pajak dan Pembangunan

Peran pajak dalam meningkatkan pembangunan diberbagai sektor kehidupan tentu tidak dapat dipungkiri, namun tidak banyak rakyat yang menyadari hal tersebut. Hal ini dikarenakan manfaat pembayaran pajak tidak langsung diterima, namun tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini hampir seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh manfaat pajak.

Pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan berkualitas, akses transportasi dan mobilitas yang mudah melalui pembangunan infrastruktur jalan yang mendorong perekonomian adalah sekumpulan manfaat pajak. 

Peran pajak dalam membiayai berbagai pengeluaran negara khususnya dalam pembangunan dapat dioptimalkan apabila setiap warga negara yang merupakan wajib pajak sadar akan kewajibannya. 

Kepatuhan bayar pajak rendah

Sampai saat ini dapat dilihat bahwa kepatuhan membayar pajak oleh wajib pajak masih rendah. Sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga bahwa kepatuhan pajak masyarakat Indonesia dapat dilihat dari tingkat tax ratio yang masih 10,3%. 

Kepatuhan masyarakat terhadap pajak sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakatnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi warga negara Indonesia. 

Pandangan bahwa membayar pajak merupakan wujud kecintaan kepada tanah air sebagaimana dianut oleh warga Jepang juga rasa tanggung jawab untuk berkontribusi mewujudkan kesejahteraan sebagaimana yang dianut warga Australia harus ditanamkan dalam diri warga negara Indonesia. 

Baca juga Pajak Penghasilan Atas Hadiah

Bonus demografi pajak

Sejalan dengan tujuan meningkatkan kesadaran pajak, maka keberadaan generasi muda yang akrab disapa generasi milineal menjadi sangat penting untuk mendukung tujuan tersebut. Sebagaimana data menunjukkan bahwa pada tahun 2045 Indonesia mengalami bonus demografi yaitu penduduk usia produktif mencapai angka mayoritas di Indonesia. 

Bonus demografi yang dipenuhi oleh generasi milenial ini harus dioptimalkan untuk mendukung budaya sadar pajak yang diharapkan dapat menciptakan wajib pajak yang patuh pajak.

Faktanya, saat ini Indonesia tengah menerapkan kebijakan pengelolaan keuangan defisit. Artinya, pengeluaran lebih besar daripada pemasukan yang didapatkan. Secara lebih sederhana, Indonesia tidak memiliki cukup uang untuk menjalankan roda kehidupannya.

Maka dari itu, pemerintah terpaksa harus meminjam uang baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Melakukan pengelolaan utang dengan penuh hati-hati memang merupakan pilihan terbaik dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan sebuah negara, dalam rangka memperbaiki dan memajukan negara.

Referensi:

Bohari, Pengantar Hukum Pajak, PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta,2002

Hussein Kartasasmita, Reformasi Undang-undang Perpajakan, Jakarta, 1988

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. 

Berikut ini adalah peran rumah tangga konsumen dan rumah tangga produsen. 1. Menjual barang dan jasa siap pakai 2. Melakukan kegiatan konsumsi 3. Membeli barang dan jasa 4. Melakukan proses produksi 5. Membayar pajak pada pemerintah Peran rumah tangga produsen (perusahaan) adalah .. .. a. 1, 2, dan 3 d. 2, 4, dan 5 b. 1, 2, dan 4 e. 3, 4, dan 5 c. 1, 4, dan 5

Upaya apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak?

25

Jawaban terverifikasi