Unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian hukum sebagai berikut, kecuali

Perbesar

Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Hukum Berdasarkan Waktu

Berdasarkan waktu berlakunya, jenis hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi.

- Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.

- Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.

- Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku di manapun.

Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempatnya, jenis hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.

- Hukum nasional ialah hukum yang hanya berlaku di dalam suatu negara dan tidak berlaku di negara lain.

- Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di berbagai penjuru dunia.

- Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.

Hukum Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, jenis-jenis hukum terbagi menjadi dua, yakni:

- Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apa pun.

- Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat dikesampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat atau memiliki peraturan sendiri.

Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, macam-macam hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:

- Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya, hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.

- Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat. Meski hukum tersebut tidak tercantum, masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Contohnya, hukum kebiasaan/adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan, namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.

Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, jenis-jenis hukum terbagi menjadi lima, yaitu hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.

- Hukum undang-undang ialah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

- Hukum adat ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.

- Hukum traktat ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat di dalamnya.

- Hukum jurisprudensi ialah hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.

- Hukum doktrin adalah hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.

Ilustrasi Norma Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Bola.com, Jakarta - Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Itu artinya, setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Apabila Warga Negara Indonesia tidak mematuhi hukum yang ada tentu akan dijatuhi sanki berupa denda hingga dipenjara.

Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.

Mungkin itu sedikit gambaran mengenai pengertian hukum. Untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum, bisa membaca pengertian dari para ahli, tujuan hingga jenis-jenisnya.

Berikut ini adalah rangkuman mengenai pengertian hukum menurut para ahli, tujuan, unsur hingga jenis-jenisnya, seperti dilansir dari laman Salamadian dan Cerdika, Jumat (18/12/2020).

Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Samidjo

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku

Montesquieu

Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

ilustrasi Cek Fakta

- Melindungi hak asasi setiap manusia.

- Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan

- Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.

- Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.

- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

- Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi; Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.

- Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

- Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

ilustrasi Cek Fakta

1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi mengatur interaksi dan hubungan antaranggota masyarakat di tempat hukum tersebut berlaku.

2. Dibuat Badan Resmi yang Berwajib

Tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum. Hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan.

3. Peraturan Bersifat Memaksa

Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.

4. Sanksi Bersifat Tegas

Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang telah disepakati bersama. Sanksi bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati.

ilustrasi Cek Fakta

1. Hukum Publik

Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat

Ada pun yang termasuk hukum publik ialah hukum pidana. Dalam hukum pidana tersebut mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan jika diperlukan masyarakat.

2. Hukum Privat

Hukum privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.

Sementara yang termasuk dalam hukum privat ialah hukum perdata. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu dengan lainnya.

Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.

Sumber: Salamadian, Cerdika

Berita video, Presiden Sepak Bola Afrika dijatuhi hukuman oleh FIFA

  • 0%suka
  • 0%lucu
  • 0%sedih
  • 0%marah
  • 0%kaget
  • 0%aneh
  • 0%takut
  • 0%takjub

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA