TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Sementara peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Baca juga: Apa Itu Globalisasi? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Faktor Pendorong dan Pengaruhnya
Baca juga: Hutan Kota: Pengertian, Fungsi, dan Manfaat Hutan Kota bagi Kehidupan Masyarakat
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya.
Artinya, setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentengan dengan peraturan yang berada di atasnya.
Baca juga: Contoh Sikap Positif Sesuai dengan Nilai-nilai Kebangsaan dalam UUD 1945
Baca juga: Keberagaman Masyarakat Indonesia dan Faktor Penyebabnya
Semisal, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan membuat ketetapan, maka ketetapan itu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Hal itu karena, dalam tata urutan perundang-undangan, ketetapan MPR berada di bawah UUD 1945.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
JAKARTA - Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu diperhatikan. Pasalnya, tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sendiri merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga, setiap peraturan yang dibentuk dan dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
UU No. 10 Tahun 2004 yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan itu sekaligus merupakan koreksi terhadap pengaturan hirarki peraturan perundang-undangan yang selama ini pernah berlaku yaitu TAP MPR No. XX Tahun 1966 dan TAP MPR No. III Tahun 2000.
Lantas, bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.
TAP MPR No. XX Tahun 1966
UUD RI 1945
TAP MPR
UU/Perpu
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri
TAP MPR No. III Tahun 2000
UUD RI 1945
TAP MPR RI
UU
Perpu
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
UUD RI 1945
UU/Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Daerah, seperti: pertama, Perda Provinsi dibuat DPRD Provinsi dengan Gubernur; kedua, Perda Kabupaten/ Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota dan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Undang-undang No. 12 Tahun 2011
UUD RI 1945
TAP MPR
UU/Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Perlu diketahui, adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 ini, maka TAP MPR Nomor XX Tahun 1966 dan TAP MPR No. III Tahun 2000 dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan prinsip-prinsip negara hukum, antara lain :
Pertama, Soal Ketetapan MPR/ MPRS, karena Ketetapan MPR/ MPRS tidak tepat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
Kedua, Soal Perppu, karena kedudukannya dibawah Undang-Undang, menurut TAP MPR No. III Tahun 2000, soal ini tidak tepat dan menempatkan kedudukannya sama dengan Undang-Undang dalam UU No. 10 Tahun 2004.
Ketiga, Keputusan Menteri yang diatur dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966. Keputusan Menteri tersebut tidak mempunyai dasar yuridis.
Keempat, Kata “dan lain-lain“ yang tersebut dalam dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966 sempat membingungkan karena dapat menimbulkan berbagai penafsiran.
Kelima, Soal “Instruksi“ yang dimasukkan dalam golongan peraturan perundang-undangan adalah soal yang tidak tepat. Lantaran UUD 1945 merupakan norma dasar atau kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan Negara dan merupakan landasan filosofis dari Negara yang memuat aturan-aturan pokok Negara, sedangkan yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah dimulai dari Undang-Undang ke bawah sampai dengan Perda yang merupakan peraturan-peraturan pelaksanaan.
Demikianlah tata aturan yang perlu diketahui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki tata urutan perundang-undangan yang jelas. Peraturan ini sendiri dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan digunakan sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Selain itu, dalam konteks negara hukum ada berbagai jenis dan kebijakan publik yang dituangkan dalam tata peraturan perundang-undangan. Bisa diartikan juga bahwa peraturan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
Karena hal tersebutlan tata peraturan perundang-undangan harus jelas. Sebab peraturan yang lebih tinggi akan djabarkan oleh yang lebih rendah.
Terkait hal itu, lantas seperti apa tata urutan perundang-undangan di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya yang dilansir dari berbagai sumber.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Indonesia memiliki tata urutan perundang-undangan yang jelas. Hal ini telah diatur dalam UU No. 12 tahun 2011.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UUD 1945
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya UUD 1945 menjadi peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Selain itu, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal.
Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam, yakni ketetapan dan keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Sedangkan keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
UU/Perppu
UU adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Sedangkan Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Sementara itu, mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut:
a. Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.
c. Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.
d. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh.
Tata Urutan Perundang-undangan Sebelumnya
Sebagai informasi juga, UU No. 12 Tahun 2011 telah menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) UU/Perppu
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
Sebelumnya UU No.10 Tahun 2004 menggantikan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:
1) UUD 1945
2) Tap MPR
3) UU
4) Peraturan pemerintah pengganti UU
5) PP
6) Keppres
7) Peraturan Daerah
Sedangkan Tap MPR No. III/MPR/2000 menggantikan Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya adalah:
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) UU
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri
OTOSIA