Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan Dan Negara, Meskipun kemerdekaan Indonesia telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, akan tetapi Negara Indonesia belum memiliki kelengkapan pemerintahan.
Padahal alat kelengkapan negara tersebut merupakan hal yang mutlak untuk menjamin kehangsungan negara. Maka pada tanggal 18 agustus 1945, Presiden Soekarno membentuk panitia kecil dengan tugas pokok merencanakan pembentukan departemen pemerintahan.
Panitia kecil tersebut terdiri dan tiga orang, yakni Mr. Achmad Sutarjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman Singadimejo. Hasil dan perumusan panitia kecil tersebut antara lain:
1) Penyusunan Pemerintahan
Untuk kelancaran jalannya roda pemerintahan kemudian dibentuk kabinet. Tentang pembentukan kabinet, PPKI dalam sidangnya tanggal 19 Agustus 1945 telah menetapkan adanya 12 depantemen (kementrian) dan empat kementrian negara.
Kabinet ini mulai melaksanakan tugas setelah dilantik pada tanggal 2 September 1945. Adapun susunan kementrian kabinet pertama adalah:
No. | Kementrian | Menteri |
1 | Menteri Dalam Negeri | R.A.A. Wiranata Kusumah |
2 | Menteri Luar Negeri | Mr. Achmad Subarjo |
3 | Menteri Keuangan | Mr. A.A. Maramis |
4 | Menteri Kehakiman | Prof. Mr. Dr. Supomo |
5 | Menteri Kemakmuran | Ir. Surachman Cokroadisuryo |
6 | Menteri Keamanan Rakyat | Supriyadi |
7 | Menteri Kesehatan | Dr.Buntaran Martoatmodjo |
8 | Menteri Pengajaran | Ki Hajar Dewantara |
9 | Menteri Penerangan | Mr. Amir Syarifuddin |
10 | Menteri Sosial | Mr. Iwa Kusuma Sumantri |
11 | Menteri Pekerjaan Umum | Abikusno Cokrosuyoso |
12 | Menteri Perhubungan | Abikusno Cokrosuyoso |
13 | Menteri Negara | Wakhid Hasyim |
14 | Menteri Negara | Dr. M. Amir |
15 | Menteri Negara | Mr. R.M. Sartono |
16 | Menteri Negara | P. Otto Iskandardinata |
Selanjutnya diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara, antara lain
a. Ketua Mahkamah Agung | Mr. Dr. Kusumah Atmadja |
b. Jaksa Agung | Mr. Gatot Tanumiharja |
c. Sekrelaris Negara | Mr. A.G. Pringgodigdo |
d. Juru Bicara Negara | Sukarjo Wiryo Pranoto |
2) Pembagian Wilayah ( Pemerintahan Daerah )
Dalam rapat tanggal 19 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan pemerintah daerah RI untuk sementara waktu dibagi dalam delapan propinsi, yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur. Kedelapan wilayah provinsi tersebut antara lain:
a. Teuku Muhammad Hassan | Propinsi Sumatra |
b. Sutarjo Kartohadikusumo | Propinsi Jawa Barat |
c. R.Panji Soroso | Propinsi Jawa Tengah |
d. R.A. Suryo | Propinsi Jawa Timur |
e. Mr. I Gusti Ketut Puja | Propinsi Sunda kecil (Bali dan Nusa Tenggara) |
f. Dr. G.S.S.J. Ratulangi | Propinsi Sulawesi |
g. Ir. Pangeran Muhammad Noor Borneo | Propinsi (Kalimantan) |
h. Mr. J. Laluharhary | Propinsi Maluku |
Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan, Dalam keputusan sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia, yang bertugas membantu presiden, sebelum MPR dan DPR terbentuk.
Maka dalam sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 diambil keputusan untuk membentuk KNIP yang berpusat di Jakarta dan diumumkan pada tanggal 25 Agustus 1945, sedangkan pelantikannya dilakukan pada tanggal 29 Agustus 1945. susunan pengurus KNIP adalah :
- Mr. Kasman Singodimejo (Ketua)
- Sutarjo Kartohadikusumo (Wakil Ketua I)
- Johanes Latuharhary (Wakil Ketua II)
- Adam Malik (Wakil Ketua III).
Pada tanggal 16 Oktober 1945 KNIP bersidang dan menghasilkan dua keputusan, yaitu
- Membentuk Badan Pekerja KNIP dengan jumlah anggota 15 orang.
- Mengusulkan kepada presiden supaya KNIP diberi kekuasaan legisletif selama DPR/MPR belum terbentuk.
Usulan tersebut mendapat sambutan dan pemerintah dan segera mengeluarkan maklumat Wakil Presiden RI No. X. Dalam rangka meluaskan jangkauan KNIP, di daerah-daerah dibentuk Komite Nasional Indonesia. Usulan tersebut mendapat sambutan dan pemerintah dan segera mengeluarkan maklumat Wakil Presiden RI No. X.
Baca juga Perjuangan jalur diplomasi kemerdekaan bangsa indonesia
Dalam rangka meluaskan jangkauan KNIP, di daerah-daerah dibentuk Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yang berada di seluruh provinsi di Indonesia, yang kemudian berkembang menjadi badan Iegisletif.
(ilustrasi foto/kompas.com) Referensi : MODUL PEMBELAJARAN JARAK JAUH PADA MASA PANDEMI COVID-19 UNTUK JENJANG SMP/MTs Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VIII Semester Gasal. Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan para tokoh disibukan dengan program - program diantaranya membentuk alat kelengkapan negara yang berlangsung selama tiga kali sidang, dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan pemerintahan, pembentukan komite nasional, hingga pembentukan alat keamanan negara.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, para tokoh pendiri bangsa disibukkan dengan programme pembentukan lembaga pemerintahan dan kenegaraan.
PPKI yang sejak Proklamasi Kemerdekaan menjadi satu-satunya organisasi tertinggi yang dimiliki bangsa Indonesia, kemudian melakukan serangkaian sidang. Sidang-sidang yang dilakukan PPKI sebagai berikut.
Sidang pertama PPKI dilaksanakan pada tanggal xviii Agustus 1945 yang menghasilkan tiga keputusan penting sebagai berikut :
- Mengesahkan dan menetapkan UUD Republik Republic of Indonesia yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
- Memilih dan menetapkan Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.
- Membentuk Komite Nasional sebagai pembantu presiden.
Sidang Kedua dilakukan pada tanggal xix Agustus 1945 dan menghasilkan dua keputusan sebagai berikut :
- Menetapkan 12 kementrian dalam lingkungan pemerintahan yaitu Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
- Membagi daerah Republik Republic of Indonesia menjadi 8 provinsi.
Sidang ketiga PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945 dan berhasil mengambil tiga keputusan penting yakni membentuk Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat.
Menurut ketentuan dalam pasal xviii UUD 1945 bahwa presiden dalam menjalankan peran nya dibantu oleh para menteri. PPKI dalam sidangnya tanggal xix Agustus 1945, menetapkan 12 menteri departemen dan iv menteri negara. Pengumuman pembentukan kabinet RI pertama dilaksanakan pada tanggal two September 1945.
Wilayah RI yang luas, cukup sulit untuk dikelola pribadi oleh pemerintah pusat. Oleh alasannya yaitu ialah itu, PPKI perlu menyusun pemerintahan daerah dalam bentuk provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur.
PPKI pada sidang tanggal xix Agustus 1945, berhasil menetapkan pembagian wilayah RI dalam 8 provinsi dengan gubernur, sebagai berikut.
- Provinsi Sumatra : Teuku Muhammad Hasan
- Provinsi Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
- Provinsi Jawa Tengah : R. Panji Suroso
- Provinsi Jawa Timur : R.A. Soeryo
- Provinsi Sunda Kecil : I Gusti Ktut Puja
- Provinsi Maluku : J. Latuharhary
- Provinsi Sulawesi : G.S.S.J. Ratulangi
- Provinsi Borneo : P. Moh. Noor
Pada Aturan Peralihan pasal IV UUD 1945 dinyatakan bahwa sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan kontribusi sebuah komite.
PPKI dalam sidangnya tanggal 22 Agustus mengambil keputusan membentuk Komite Nasional Republic of Indonesia (KNI) yang berfungsi sebagai dewan legislatif sebelum dilaksanakan pemilihan umum.
Pembentukan alat keamanan negara secara kronologis mampu dikemukakan sebagai berikut :
- Badan Keamanan Rakyat (BKR), BKR dibentuk dalam sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, dan diumumkan oleh presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945. BKR bertugas sebagai penjaga keamanan dan ketertiban daerah BKR Pusat dipimpin oleh Kaprawi (ketua), Sutalaksana, dan Hendraningrat (wakil)
- Tentara Keamanan Rakyat (TKR). TKR dibentuk menurut Maklumat Pemerintah pada tanggal v Oktober 1945. Sebagai pemimpin tertinggi TKR, Supriyadi namun ia tidak pernah muncul, kemudian ia diganti oleh Kolonel Soedirman.
- Dalam perkembangannya, pada tanggal 25 Januari 1946, TKR diubah menjadi Tentara Republik Republic of Indonesia (TRI)
- Selanjutnya dalam upaya mempersatukan semua kekuatan bersenjata, yaitu TRI dengan laskar-laskar atau badan-badan perjuangan yang ada maka pada tanggal iii Juni 1947, TRI digantikan menjadi Tentara Nasional Republic of Indonesia (TNI)
Nah itulah pembahasan sejarah mengenai proses Pembentukan Alat Kelengkapan Negara, semoga artikel ini mampu bermanfaat bagi semua orang.
Terima kasih atas kunjungannya
Kunjungi Toko BALINGGA SHOP Untuk Order Produk UKM dan UMKM Jateng.