HomeAHS dari Penyedia tidak perlu dipersyaratkan
July 11, 2018
Dari sisi PPK
HPS pekerjaan konstruksi yang ditetapkan PPK berdasar reviu EE yang dibuat konsultan perencana. EE dibuat dari beberapa AHS. Jadi PPK memiliki AHS dari konsultan perencana.
Dari
sisi penyedia
Analisa harga satuan pekerjaan ( AHS P ) dari penyedia tidak perlu disyaratkan oleh pokja ULP dalam dokumen pemilihan sehingga penyedia tidak perlu menyampaikan dalam dokumen penawaran penyedia.
Rujukannya dimana ?
Dalam standar dokumen pengadaan Kemen PU PR No. 31 tahun 2015 tertulis sebagai berikut :
"Contoh Bentuk Dokumen Penawaran meliputi:
1) Surat Penawaran;
2) Surat Kuasa;
3) Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO);
4) DokumenPenawaranTeknis;
5) Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN;
6) Jaminan Penawaran (dipersyaratkan untuk paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah));
7) Analisa Harga Satuan dan Analisa Teknik Satuan Pekerjaan pada saat klarifikasi kewajaran harga terhadap penawaran di bawah 80% HPS
akan diminta, untuk kepentingan evaluasi dan tidak menjadi bagian dari ketentuan kontrak."
Angka 7) dapat diartikan sebagai berikut :
- AHS dari penyedia tidak perlu disyaratkan
- AHS dari penyedia akan diminta bila harga penawaran penyedia di bawah 80% HPS.
- Bila AHS dari penyedia diminta karena penawaran hraga di bawah 80% HPS, maka AHS tidak menjadi bagian dari kontrak ( hanya untuk klarifikasi saja untuk memastikan bahwa
penyedia tidak rugi dengan harga penawaran yang rendah )
Bila tidak ada AHS dari sisi penyedia atau ada tetapi bukan bagian dari kontrak maka bagaimana auditor mengaudit pekerjaan konstruksi ?
AHS yang mendetailkan harga, bukan obyek audit, yang diaudit dari suatu pekerjaan konstruksi adalah volume, mutu, waktu dan fungsi.
Bagaimana dengan harga-harga di kontrak ?
Mengenai harga di kontrak, bahwa nilai kontrak secara total
dalam kewajaran, bukan menilai harga berdasar item per item pekerjaan dari penawaran penyedia, apalagi terhadap unsur-unsur harga di AHS dari penyedia.
(Catatan : Permen PUPR No. 31 tahun 2015, saat ini (Juli 2018) sedang direvisi sehubungan dengan adanya Perpres 16 tahun 2018 dan Per LKPP No.9 tahun 2018)
Bagaimana dengan Permen PU PR no 28 tahun 2016 pada pasal 4 yang menyebutkan sebagai berikut :
“ AHSP merupakan bagian dari
dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rincian sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran”
Permen PU ini ruang lingkupnya adalah untuk menjadi pedoman dalam membuat AHSP, bukan untuk menjadi pedoman dalam mengevaluasi penawaran dari penyedia.
Sedangkan dalam aspek evaluasi AHSP dari penyedia diperlukan kalau total penawarannya dibawah 80% atau kalau ada harga satuan timpang, kalau harga penawaran dari penyedia tidak dibawah 80% atau kalau tidak ada harga satuan timpang, maka lampiran AHSP adalah yang dari PPK.
AHSP dari penyedia diperlukan ketika harga dibawah 80%HPS atau adanya harga satuan timpang namun tidak diperlukan untuk dilampirkan di kontrak, tetapi diperlukan hanya untuk klarifikasi pokja pemilihan.