Legalisasi Buku Nikah Di Kemenkumham untuk Buat VISA atau KITAS
Untuk Apa legalisasi Buku Nikah Di Kemenkumham ? . Melegalisasi Buku Nikah Di Kemenkumham diperlukan bagi pasangan yang ingin pindah dan Tinggal di Luar Negeri . Atau orang luar negeri yang menikah dengan WNI dan ingin Tinggal di Indoenesia . Salah satu Syarat dalam pengurusan VISA izin tinggal ikut suami atau istri adalah melampirkan Buku Nikah yang sudah Terlegalisasi . Proses Legalisasi Buku nikah tidaklah Mudah . Anda harus melegalisir nya dulu dari Kantor Urusan Agama ( KUA ) kecamatan . Kemudian buku nikah harus dilegalisir ke Kemenag , baru ke kemenkumham dan kemenlu . karena proses nya yang memakan waktu tersebut banyak orang memerkulkan jasa legalisasi buku nikah kemenkumham . Dan Jika Anda sedang mencari jasa legalisasi buku nikah di kemenkumham , percayakan kepada kami . Namun Jika Anda Ingin Mengurus nya Sendiri Berikut Prosedurnya .
Cara Legalisasi Buku Nikah Di Kemenkumham Online
- Registrasi di //legalisasi.ahu.go.id/.
- Buat Permohonan
- kemudian Pilih Dokumen Pernikahan
- Setelah Itu Masukan Nomor Dokumen dari Kemenag .
- Kemudian Masukan Jumlah Dokumen yang mau legalisir .
- Input Tanggal dokumen yang Tertera adalah tanggal Kemenag Saat melegalisir dokumen
- Jangan Lupa Masukan nama pejabat yang mendatangani dokumen di Kemena
- Jabatannya terisi otomatis sesuai jabatan pejabatnya.
- Isi Lembaga Kementrian RI
- Negara tujuan anda
- Pilih file Scanan foto dokumen yang mau legalisir.
- Simpan dan lanjutkan
- Setelah berhasil memasukkan permohonan, statusnya adalah “menunggu verifikasi”.
- Cek di daftar permohonan dan selalu cek di notifikasi.
- Kemenkuham akan mengirim email memberitahu dokumen ditolak atau disetujui. Permohonan akan diverifikasi oleh petugas, kemudian status akan berubah menjadi diverifikasi
- Kalau disetujui maka download dan cetak voucher lalu lakukan pembayaran voucher .
- Pilih menu pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan memasukkan kode voucher sebagai nomor rekening pembayaran .
- Atau bisa membayar langsung ke teller BNI yang ada di gedung Cik’s secara tunai , kemudian mendapat bukti pembayaran yang kemudian tukar menjadi sticker di loket pelayanan
- Kemudian Tempel Stiker Di Buku Nikah
Atau Percayakan Jasa Legalisasi Buku Nikah Kemenkumham Pada Kami . cukup Kirimkan Dokumen ini ke Kantor Kami :
- Buku nikah asli suami-istri yang telah dicap oleh Kemenag
- Fotokopi buku nikah yang sudah dicap ASLI oleh KUA dan Kemenag (3 copy)
- Fotokopi KTP WNI
- Fotokopi surat izin menikah dari kedubes pasangan (CNI).
- Mengisi formulir yang disediakan di loket
- Materai Rp. 6000 / dokumen dan Bukti print voucher
- Surat Kuasa Kepada Crew Kami .
Atau untuk Lebih jelas nya Bisa Menghubungi Crew kami Untuk Konsultasi Gratis .
Berikut Jenis Dokumen Yang Kami Urus Untuk Legalisir Di Kemenlu Dan Juga Legalisasi Kemenkumham :
- Legalisir Ijazah Di kemelu dan Juga kemenkumham
- Legalisasi Buku Nikah Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisir Akte Lahir Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisasi SKCK Atau Police Clearance Certificate Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisir Akte Nikah Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisasi Akte Cerai Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisir Akte Kematian Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisasi Medical Check Up Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisasi Kartu Keluarga Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisir KTP Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisir Transkrip Nilai Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisasi SKBM Atau Surat Keterangan Belum Nikah Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisasi Pasport Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisir SIM Atau Driving License Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisir Surat Pengalaman Kerja Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisasi Surat Kuasa Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisasi Surat Perjanjian Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
- Legalisir Dokumen perusahaan Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham