Surat rujukan BPJS dari faskes 1 berlaku berapa hari

Apabila Anda bukan seorang peserta asuransi kesehatan dan ingin berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan, sudahkah mengetahui tentang sistem dan prosedur rujukan dari BPJS Kesehatan?

Perlu diketahui, sistem rujukan di BPJS Kesehatan merupakan proses yang wajib diikuti semua peserta ketika berobat sehingga mau tidak mau setiap peserta harus ikut prosedur yang telah ditetapkan.

Bagi Anda yang sudah terbiasa menggunakan asuransi dari perusahaan asuransi swasta, sistem rujukan BPJS akan terasa berbeda.

Ada beberapa hal penting dalam pengunaan BPJS  Kesehatan saat berobat. Apa saja hal-hal yang membedakan saat berobat dengan fasilitas BPJS Kesehatan dan asuransi swasta?

Berikut ini ulasan lengkap dan ter-update per Desember 2019 mengenai sistem rujukan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 7 Poin Penting dalam Rujukan BPJS Kesehatan

Demi Kelancaran Proses Berobat, Pahami Sistem Rujukan BPJS


Sistem Rujukan BPJS Kesehatan via dokter.legawa.com

Dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pesertanya, BPJS Kesehatan menerapkan apa yang disebut sebagai sistem rujukan. Di dalam sistem ini telah terangkum syarat dan ketentuan bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan kesehatan.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda wajib mengenal sistem rujukan berobat dengan baik supaya Anda tidak kesulitan, bingung dan bisa mendapatkan jaminan kesehatan BPJS dengan baik.

Berikut penjelasan sistem dan prosedur rujukan BPJS Kesehatan yang perlu dipahami.

Tiga Tingkatan Penting dalam Pelayanan BPJS

Jika sakit, fasilitas kesehatan mana pun bebas kita datangi. Mulai dari rumah sakit, puskesmas, sampai klinik. Di dalam asuransi kesehatan swasta tidak mengenal adanya rujukan. Namun, aturannya, bukan berarti Anda bebas memilih fasilitas kesehatan. Anda perlu mengetahui apakah perusahaan asuransi punya kerja sama dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit) tersebut atau tidak.

Sementara BPJS Kesehatan mempunyai sistem yang berbeda. Layanan kesehatan yang diberikan terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I): tempat pelayanan kesehatan pertama yang didatangi pasien BPJS yang ingin berobat, seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum. Disebut juga Faskes Primer.
  2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II): tempat pelayanan kesehatan lanjutan setelah mendapat rujukan dari Faskes I yang spesialistis yang dilakukan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
  3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL): tempat pelayanan kesehatan lanjutan terakhir kalau Faskes II tak sanggup menangani, seperti klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus.

Sistem Rujukan Bertujuan untuk Memudahkan Pemberian Layanan

Pembagian Faskes tersebut memiliki tujuan agar pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang. Dalam praktiknya, pelayanan Faskes II hanya akan diberikan atas dasar rujukan yang diberikan Faskes I. Begitu juga untuk layanan FKRTL baru akan diberikan atas dasar rujukan dari Faskes II.

Diberikannya rujukan pada peserta BPJS dari pelayanan kesehatan level rendah ke level yang lebih tinggi, didasarkan atas:

  1. pasien perlu mendapat penanganan dari spesialis atau subspesialis;
  2. perujuk tidak dapat menangani pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan, dan/atau sumber daya.

Mengapa Faskes I?

Faskes I adalah gerbang awal bagi peserta BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pasien BPJS diwajibkan untuk datang ke Faskes I terlebih dahulu jika mengalami masalah kesehatan dan ingin mendapatkan penanganan. Apabila setelah dilakukan pengecekan dan dirasa perlu untuk dirujuk, akan dibuatkan surat rujukan ke dokter spesialis atau rumah sakit.

Dalam sistem BPJS, pesertalah yang memilih Faskes I (puskesmas, klinik umum, atau dokter keluarga) sebagai tempat yang akan memberikan layanan kesehatan pertama kali. Apabila peserta melakukan pendaftaran secara online, web BPJS akan menampilkan daftar seluruh Faskes I yang bisa dipilih.

Penting untuk diingat, peserta BPJS hanya bisa berobat ke Faskes I yang sudah dipilih sebelumnya. Nama Faskes I ini akan tercantum di kartu BPJS tiap-tiap peserta. Namun, peserta bisa mengubah Faskes yang dipilihnya dengan memenuhi sejumlah syarat.

Kondisi Gawat Darurat Tidak Perlu Rujukan

Lalu, bagaimana penanganan peserta misalkan yang berada dalam kondisi gawat darurat? Dalam kondisi tersebut, maka:

  • Peserta bisa langsung mendapat pelayanan dari Faskes I atau lanjutan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Langsung mendapat penanganan dari Faskes Tingkat Lanjutan tanpa surat rujukan.
  • Peserta yang mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah tertangani dengan baik dengan kondisi pasien yang memungkinkan untuk dipindahkan.
  • Pengecekan validitas peserta ataupun diagnosis penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan.
  • Faskes dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan dari peserta.

Poin no. 4 bisa diketahui lebih jelas lewat contoh berikut ini.

Manakala orang tua mendapati anaknya sedang mengalami demam tinggi hingga suhu tubuhnya mencapai 38-39° C. Melihat kondisi tersebut, orang tua beranggapan anaknya sedang berada dalam situasi gawat darurat, padahal jika anak menderita panas masih atau di bawah 40° belum masuk kriteria menurut BPJS.

Cara Mendapatkan Rujukan BPJS Kesehatan

Perlu dipahami yang mengeluarkan surat rujukan BPJS Kesehatan ialah pihak dokter ketika Anda berobat. Berikut gambaran alurnya:

  • Pasien berobat menggunakan BPJS Kesehatan, datangi faskes tingkat pertama seperti puskesmas, klinik umum atau dokter keluarga guna melakukan pemeriksaan.
  • Setelah diperiksa, dokter akan menyatakan kondisi pasien berdasarkan indikasi medis. Apabila hasil pemeriksaan pasien ternyata memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter menerbitkan surat rujukan ke faskes tingkat dua atau rumah sakit.
  • Pasien mendatangi rumah sakit untuk berobat dengan membawa surat rujukan dari faskes I.
  • Sistem rujukan tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat. Apabila kondisi pasien tergolong gawat darurat, pasien bisa langsung berobat ke rumah sakit, tanpa perlu minta surat rujukan dari faskes I.

Cara Berobat pakai BPJS Kesehatan saat di Luar Kota

Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan saat berlibur atau berada di luar kota. BPJS Kesehatan berlaku di seluruh Indonesia, asalkan Anda aktif membayar iuran bulanan dan keanggotaan BPJS Kesehatan Anda tercatat aktif.

  • Anda bisa langsung berkunjung ke fasilitas kesehatan tingkat I
  • Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN
  • Catatan, kunjungan berobat di luar kota dibatasi hanya boleh tiga kali dalam sebulan.

Apabila Anda berada di luar kota dalam waktu lama, sebaiknya Anda memindahkan lokasi faskes yang telah terdaftar dengan yang baru.

Cara Mengubah Faskes di BPJS Kesehatan secara Online via Aplikasi JKN

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store (android) atau App Store (iOs).
  • Lakukan pendaftaran, dan isi data diri lengkap seperti No. kartu BPJS, No. KTP, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, Password, Email dan Nomor handphone
  • Log in ke aplikasi menggunakan nomor Kartu BPJS  Kesehatan
  • Setelah menu aplikasi tampil, klik menu “Ubah Data Peserta”
  • Ikuti instruksi selanjutnya dan lengkapi data baru Anda

Sanksi Jika Ada Pelanggaran dari Peserta ataupun Faskes

Di dalam peraturan BPJS, pelanggaran atas rujukan bisa diberikan sanksi, baik untuk peserta maupun fasilitas kesehatan. Jika peserta diketahui ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan, dapat dimasukkan ke dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS sehingga biaya pengobatannya tidak dibayarkan.

Sementara kalau fasilitas kesehatan tidak menerapkan sistem rujukan, BPJS Kesehatan akan melakukan recredentialing yang mana BPJS akan mengevaluasi kinerja dari fasilitas kesehatan tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan, Seperti Apa Prosesnya?

Ketahui Sedari Awal

Dengan adanya sistem rujukan, peserta BPJS mau tidak mau harus mengikutinya. Agar Anda sebagai peserta BPJS bisa mendapatkan layanan kesehatan secara lebih efektif, disarankan untuk mengerti dan paham bagaimana sistem rujukan dari BPJS ini bekerja dan dijalankan. Untuk itu, ketahui sedari awal agar tidak bingung nantinya dengan aturan-aturan BPJS yang ada.

Baca Juga: Syarat-Syarat Perubahan Data BPJS Kesehatan

Salah satu contoh surat rujukan dari puskesmas Bambanglipuro, dengan jaminan kesehatan BPJS.

Masbro and mbaksist sekalian, salah satu syarat mutlak/wajib penggunaan semua Jaminan Kesehatan (semisal Askes, jamkesmas, maupun bpjs) di Rumah Sakit adalah Surat Rujukan dari Puskesmas maupun Dokter keluarga. Yang tentunya dalam hal ini untuk keperluan pemeriksaan yang bersifat wajar ataupun rutin. Beda halnya jika keadaan mendesak/darurat, yang harus segera di ambil tindakan medis di ruang IGD/UGD, maka tidak perlu dengan surat rujukan.

Sebagai salah satu syarat wajib, kita pun harus mencari puskesmas yang telah ditunjuk oleh Jaminan kesehatan tadi. Perlu anda ketahui bahwa surat rujukan tadi berlaku selama 1(satu) bulan, jadi anda tidak perlu buru-buru untuk segera melanjutkan pemeriksaan ke tingkat selanjutnya(Rumah Sakit). Misalkan pemeriksaan dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 bulan-pun surat rujukan masih bisa di gunakan dengan cara menggandakan/mem-foto copy-nya, sebab pihak Rumah Sakit juga tidak membutuhkan yang asli, cukup fotocopy-annya saja, namun yang asli berlaku sebagai lampiran, jadi tetap di bawa selama proses administrasi.

Karena pada prakteknya, dalam mencari surat rujukan di Puskesmas kita akan memakan banyak waktu, setidaknya membutuhkan sekitar 2jam, hanya untuk mencari surat rujukan tadi. Bukan karena pelayanan di Puskesmas tidak baik/lamban, namun karena pasien yang akan periksa di Puskesmas pun amat banyak.

Jadi, karena dalam hal ini yang biasanya untuk penggunaan pemeriksaan rutin, maka baiknya kita menyisakan toleransi obat untuk 2 atau 3 hari kedepan sebelum obat habis. Guna kita mencari surat rujukan dan juga pemeriksaan di Rumah Sakit.

Juga pemeriksaan di Rumah Sakit-pun akan memakan banyak waktu bahkan hingga seharian, ini juga bukan karena kelambatan pelayanan di Rumah Sakit, namun sama halnya di Puskesmas tadi, karena saking banyaknya pasien, terlebih pasien yang menggunakan Surat Jaminan Kesehatan, banyak sekali.

Baiklah mas-mbak sekalian, ini saja sedikit informasi mengenai surat rujukan sebagai syarat dalam penggunaan surat jaminan kesehatan. Semoga bermanfaat, terimakasih.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA