Skala Peta yang digunakan untuk membuat Peta Rencana tata ruang kabupaten adalah Skala

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang telah diterbitkan. PP ini merupakan pelaksanaan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana pada pasal 14 ayat 7 dinyatakan “ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah”. Tantangan cukup besar implementasi peraturan ini berada pada Badan Informasi Geospasial (BIG). Dengan diterbitkannya UU nomor 4 tahun 2011 dan diperinci dengan Peraturan Presiden nomor 94 tahun 2011, BIG (dahulu bernama Bakosurtanal) tidak hanya bertanggungjawab dalam pembinaan perpetaan dan infrastrukturnya namun juga melakukan penyelenggaraan pembangunan informasi geospasial dasar, pembinaan pembangunan informasi geospasial tematik dan penyelenggaraan infrastrukturnya.

Penetapan PP no 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai penjabaran dari UU nomor 26 tahun 2007 berlangsung cukup cepat (kurang dari 1 tahun) dan tidak melewati batas waktu terakhirnya. Lebih dari pada itu, penetapan beberapa rencana tata ruang di bawah cakupan RTRWN meleset dari tenggat waktu yang telah ditentukan pasal 78 UU nomor 26 tahun 2007. Penyusunan Rencana Tata Ruang di berbagai level ternyata tidak selancar yang diperkirakan, sebagian kendala diantaranya terkait substansi kehutanan dan pertambangan.

Pasal sakti “pasal 31” PP nomor 15 tahun 2010 dapat dijadikan salah satu jalan keluar untuk mempercepat pengesahan RTRWP dan RTRWKab/Kota. Ditjen Planologi Kehutanan menegaskan dalam hal substansi kehutanan, Menhut dapat memberikan persetujuan Raperda tanpa pembentukkan tim terpadu apabila tidak ada perubahan kawasan hutan (Ditjen Planologi Kehutanan, 2013). Percepatan penuntasan PP nomor 8 tahun 2013 sendiri tentunya juga memerlukan jurus yang tak kalah sakti, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan Informasi Geospasial Dasar (IGD) melalui produknya berupa peta dasar untuk penyusunan rencana tata ruang di berbagai level, serta penyelenggaraan infrastrukturnya. Peta dasar memiliki posisi sangat strategis karena dijadikan acuan dalam pembuatan berbagai peta tematik.

Secara umum, Rencana Tata Ruang terdiri atas Rencana Rinci dan Rencana Umum Tata Ruang.  Termasuk di dalam Rencana Umum Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota. Sementara Rencana Rinci Tata Ruang dapat berupa Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis baik untuk level nasional, provinsi, kabupaten maupun kota.

Secara substantif, PP nomor 8 tahun 2013 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah. Kriteria informasi peta dasar yang diinginkan oleh PP nomor 8/2013 untuk RTRWKab/kota bersifat lebih detail dari pada PP nomor 10/2000. Jika sebelumnya skala peta dasar RTRW Kabupaten minimal 1 : 100.000 dan RTRW Kota 1 : 50.000, maka dengan diterbitkannya PP ini minimal skala RTRW Kabupaten menjadi 1 : 50.000 dan RTRW Kota 1 : 25.000.

PP ini juga telah mengatur Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Perdesaan yang sebelumnya tidak diatur oleh PP nomor 10/2000. Skala peta dasar yang digunakan untuk kawasan perkotaan/pedesaan yang merupakan bagian dari kabupaten adalah minimal 1 : 10.000, sementara apabila kawasan terdiri atas dua atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi maka menggunakan skala minimal 1 : 50.000. Peta dasar ini dapat digunakan sebagai peta penyusun rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten (pasal 2 ayat 4).

Pembangunan peta dasar skala besar sebagai prasyarat penyusunan RTRW Kota dan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan/Pedesaan di Indonesia menjadi fenomena tersendiri di saat penyelesaian produk rencana tata ruang telah dikejar waktu, dalam tanda kutip “mencapai deadline”. Progres penetapan Perda RTRWP menurut Dirjen Penataan Ruang : ” dari 33 provinsi, yang sudah menjadi peraturan daerah (Perda) ada sebanyak 14 provinsi, dan untuk 19 provinsi lainnya sudah mendapat persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum. Dari 19 provinsi ini sebanyak 7 provinsi sudah mendapat persetujuan atau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. Untuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten dari 398 kabupaten, sebanyak 217 sudah menjadi perda RTRW, dan sebanyak 177 sudah mendapat persetujuan substansi Menteri PU atau sekitar 99 persen dari total keseluruhan, tinggal 4 kabupaten lagi yang masih dalam proses revisi dan pembahasan di BKPRN. Sedangkan untuk RTRW Kota dari 93 kota sudah ada 87 kota yang sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian PU dan yang sudah diproses Perda nya sebanyak 57 kota.” Berita selengkapnya dapat dibaca di //www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=2250.

Sayangnya dengan adanya PP no 8/2013, untuk penyusunan RTRW tentunya menggunakan standar ketelitian peta dasar yang baru. Sampai saat ini ketersediaan peta dasar (peta Rupa Bumi) di luar Pulau Jawa, Bali, NTT dan NTB skala 1 : 25.000 untuk wilayah kotamadya belum seluruhnya ada. Ketersediaan peta skala detail minimal 1 : 10.000 juga masih sangat terbatas, hanya tersedia untuk wilayah-wilayah tertentu.

Dari sisi teknis, peta dasar skala detail selain melalui proses fotogrametri dapat pula dibangun dari interpretasi citra resolusi tinggi semacam ikonos, quickbird atau geo eye. Sayangnya kedua proses ini memerlukan biaya yang tidak murah. Pemanfaatan data digital citra resolusi tinggi tak berbayar seperti citra Bing yang disediakan Microsoft sering terkendala dengan waktu akuisisi yang tidak relevan lagi atau cakupan area tidak lengkap. Pembangunan peta dasar juga memerlukan proses updating untuk mengikuti perubahan kondisi lapangan, sehingga peta dasar tetap relevan dengan perkembangan jaman. Aktivitas pembangunan terlihat dari peningkatan jumlah dan panjang jalan, perluasan wilayah perkotaan serta perubahan penutupan lahan. Kondisi ini membutuhkan pemutakhiran data, tugas yang tidak mudah dan memerlukan kerja keras.

Besarnya biaya dan energi yang harus dikeluarkan tidak sebanding dengan besarnya manfaat yang didapatkan apabila produknya berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung pembangunan. Pasal 42 UU nomor 4 tahun 2011 menjamin bahwa Informasi Geospasial Dasar (IGD) bersifat terbuka. Maksud dari “bersifat terbuka” di sini adalah IGD dapat diakses dan dapat diperoleh oleh setiap orang. Penyebarluasan Informasi Geospasial dapat dilakukan secara elektronik (digital) melalui jaringan internet atau berupa data pada media penyimpanan elektronik seperti kaset, disket, dan DVD. Sayangnya, terbuka tidak selalu gratis. Untuk memperoleh dan menggunakan Informasi Geospasial yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat dikenakan biaya tertentu sesuai peraturan berlaku.

Sejalan dengan review rencana tata ruang, sejauh mana BIG membangun peta dasar kotamadya skala minimal 1 : 25.000 dan kawasan strategis pada skala minimal 1 : 10.000 seluruh Indonesia ??? Kita tunggu saja action nya, semoga cepat tuntas. Download PP no. 8 tahun 2013 (Sumber //www.kemendagri.go.id) di sini.

Referensi :

UU nomor 26 tahun 2007 tentang  Penataan Ruang

UU nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

PP Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 2013. Booklet : Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

//www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=2250.

Artikel Terkait:

Baca Juga artikel lainnya:

Selain berotasi dan berevolusi terhadap Bumi, Bulan juga bersama-sama dengan Bumi mengelilingi Matahari. Apabila ditentukan kala rotasi Bumi 1 (satu) … hari, kala revolusi Bumi 366 hari, serta kala revolusi dan rotasi Bulan sama, yaitu 29,5 hari. Maka perbandingan berapa kali Bumi telah berotasi dan berapa kali Bulan telah berevolusi dan berotasi ketika Bumi telah menempuh seperempat lintasan revolusinya adalah...​

. salah satu cara mengkomunikasikan produk kerajinan bahan limbah lunak disekolah dapat dilakukan dengan ….\

"perhatikan pertanyaan-pertanyaan berikut! 1) terjadinya pembentukan dan perubahan cuaca, seperti angin, awan, hujan ,dan lain-lain 2) kandungan unsur … nya yang didominasi oleh unsure nitrogen dan oksigen 3) merupakan lapisan yang mengandung air "

Data penduduk kota a tahun 2004 adalah sebagai berikut: 1) angka pertumbuhan penduduk = 0,72%, 2) jumlah penduduknya 360 ribu jiwa. proyeksi penduduk … kota a pada tahun 2009 adalah…

Pada pertengahan tahun 2015, jumlah penduduk wilayah x sebanyak 20.000.000 jiwa. jumlah kematian selama tahun 2015 sebanyak 360.000 jiwa. jadi angka k … ematian wilayah x pada tahun2015 adalah

TOLONG BANTU INI TANAH JENIS APAA YA NAMANYA KALO BISA BESERTA ALASANNYA PLISS

Sensus penduduk yang dilakukan dengan mempertimbangkan indentitas asli daerahnya sesuai dengan ktp disebut sensus..... *

Pada lintang balik selatan insolasi tertinggi tercapai pada bulan

Jelaskan upaya mengurangi korban jiwa harta dan benda akibat bencana gunung meletus

Batu gamping yang mengalami rekristalisasi selama proses metamorfisme akan berubah menjadi batu

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA