SIUP yang diterbitkan kepada perusahaan yang memiliki kekayaan bersih hingga Rp 200 juta disebut

(0362) 22063

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Waktu Baca / 2 Menit

Sebelum memulai kegiatan bisnis atau dagang, ternyata Anda harus membuat izinnya terlebih dahulu yang disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah ini merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap usaha perdagangan. SIUP harus dimiliki oleh pelaku usaha dagang dalam berbagai skala, dimulai dari skala kecil hingga besar.

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang biasa disebut dengan SIUP adalah surat perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha (perseorangan atau badan) untuk dapat melakukan kegiatan perdagangan. Sebagai penjabaran, pelaku usaha yang harus memiliki SIUP mengutip dari Maxmanroe adalah usaha milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya).

SIUP juga menjadi salah satu dokumen legal untuk usaha Anda. Apabila perusahaan Anda tidak memiliki surat izin ini, maka dapat dikatakan usaha yang dijalankan merupakan usaha ilegal. Jika terjadi masalah, mengenai perusahaan, maka Anda tidak memiliki dokumen pendukung untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Jenis-Jenis SIUP

Terdapat beberapa jenis Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Surat ini diklasifikasikan berdasarkan besaran modal yang dimiliki oleh pelaku bisnis. Berikut jenis-jenis SIUP yang dikutip dari Jurnal.id:

  • SIUP Mikro: Surat izin ini diperuntukkan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
  • SIUP Kecil, Surat izin ini diperuntukkan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
  • SIUP Menengah, diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
  • SIUP Besar, diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

Baca Juga: Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Sumber: iStock

Fungi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Selain terhindar dari masalah hukum mengenai perdagangan, ternyata SIUP memiliki fungsi yang sangat penting lain bagi pelaku usaha. Secara umum, fungsi SIUP yang dikutip dari Maxmanroe adalah:

  • Sebagai alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, dengan begitu segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP.
  • Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah.
  • Perdagangan ekspor dan import dapat berjalan dengan lancar bila pengusaha telah memiliki SIUP.

Manfaat dari Surat Izin Usaha Perdagangan

Ketika SIUP sudah terbit, Anda dapat langsung merasakan manfaatnya kepada usaha yang sedang Anda jalankan. Berikut daftar manfaat dari SIUP yang dikutip dari Maxmanroe:

  • Sebuah usaha akan diakui pemerintah sehingga secara penuh usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum. Adanya perlindungan tersebut bertujuan agar usaha Anda terbebas dari penertiban liar. Jika dikemudian hari terjadi sengketa, maka SIUP dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.
  • Dengan memiliki SIUP, maka seorang pengusaha akan dimudahkan ketika melakukan peminjaman modal ke bank atau koperasi. Termasuk juga dibutuhkan saat mengikuti lelang atau tender.
  • Bagi bisnis ekspor-impor wajib memiliki SIUP.
  • Dari pengertian SIUP menjelaskan legalitas usaha yang Anda jalankan, maka secara otomatis usaha tersebut memiliki kredibilitas yang tinggi karena diakui oleh pemerintah. Kepercayaan yang tinggi ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa SIUP memiliki peran yang sangat penting bagi kegiatan usaha Anda. Selain memastikan usaha Anda diakui oleh pemerintah, konsumen akan lebih percaya terhadap usaha yang Anda jalankan. Hal ini tentunya akan meningkatkan dan mengembangkan nilai dari perusahaan Anda.

Ilustrasi menjalani hobi yang jadi bisnis. Dok. Zenius

TEMPO.CO, Jakarta - Bukan rahasia lagi apabila Ibu Kota Jakarta sering menjadi tujuan utama bagi ekspansi beberapa perusahaan perdagangan. Letaknya yang strategis sebagai ibu kota negara saat ini serta berkembangnya beragam pusat industri di kota metropolitan tentunya menarik minat banyak pengusaha.

Kendati demikian, sekecil apa pun usaha yang hendak didirikan, pelaku usaha tetap harus tunduk pada kepemilikan izin usaha sebagaimana regulasi yang berlaku.

Dikutip dari pelayanan.jakarta.go.id, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan, seperti transaksi jual-beli atau sewa-menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.

Singkatnya, setiap kegiatan perdagangan yang melibatkan transaksi ekonomis wajib memiliki SIUP. Setidaknya terdapat empat klasifikasi SIUP, yaitu SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.

Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Berikut adalah perincian untuk masing-masing jenis SIUP.

  1. SIUP Mikro wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan mikro.
  2. SIUP Kecil untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih sekitar Rp50.000.000 - Rp 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  3. SIUP Menengah diperuntukkan pada perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih Rp 500.000.000 - Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  4. SIUP Besar diwajibkan untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Pada dasarnya, Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku selama perusahaan terus menjalankan kegiatan usahanya. Akan tetapi, pelaku usaha wajib melakukan daftar ulang sebanyak satu kali setiap lima tahun sesuai dengan tempat penerbitan SIUP sebelumnya. Dalam hal ini, secara umum di Jakarta, penerbitan izin usaha diatur oleh DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Provinsi DKI Jakarta.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Perpanjangan SIUP Dihapus, ini Alasannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik //t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

04 Januari 2022 14:00

Pertanyaan

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

06 Januari 2022 10:45

Hai Owen, terima kasih sudah bertanya. Kaka bantu jawab ya Jawaban : d. SIUP kecil ------------------- Pembahasan : ------------------- Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha perdagangan : - Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha). - Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha). - Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha). Oleh karena itu, pilihan jawaban yang tepat adalah d. SIUP kecil. Semoga penjelasan di atas dapat dipahami ya. Semangat belajar 💪😊

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA