Siskamling bertujuan untuk menjaga lingkungan

Upaya menjaga keamanan lingkungan sangatlah penting untuk dilakukan. Meskipun pemerintah telah menjamin keamanan kita, selaku warga negara, dengan mengerahkan aparat-aparat penegak hukum seperti polisi dan tentara, namun kita tetap bertanggung jawab atas keamanan lingkungan kita masing-masing.

Seperti yang telah kita tahu bahwa sekarang aparat-aparat pemerintah telah melaksanakan tugas dengan jauh lebih baik. Mereka menjalankan fungsinya setiap hari dengan disiplin.

Kendati demikian, kita harus tetap berpartisipasi mendukung terciptanya keamanan lingkungan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak kejahatan yang bisa saja terjadi di waktu-waktu yang tak terduga ketika lepas dari pengamanan aparat-aparat pemerintah.

Di Indonesia, kita telah mengenal adanya program pengamanan oleh masyarakat yang sebenarnya sangat efektif jika dilaksanakan dengan baik. Program tersebut adalah sistim keamanan lingkungan atau yang biasa disingkat dengan siskamling.

Program tersebut diciptakan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjamin keamanan setiap warganya dari segala bentuk tindak kejahatan yang mungkin mengancam.

Di daerah perkotaan saat ini, jarang kita lihat program ini diterapkan. Namun di sebagian besar daerah-daerah pedesaan program atau kegiatan ini masih secara rutin diselenggarakan.

Tidak diberlakukannya sistim keamanan lingkungan di sebagian besar daerah perkotaan disebabkan oleh banyak faktor. Faktor yang paling utama yaitu karena kesibukan warga masyarakatnya terhadap pekerjaan yang tidak lagi memungkinkan diri mereka untuk menjalankan program kegiatan tersebut.

Faktor penyebab yang lain bisa saja karena warga masyarakat saat ini menganggap bahwa kondisi keamanan lingkungan di perkotaan telah sangat kondusif sehingga mereka memandang bahwa tidak perlu lagi melakukan kegiatan tersebut.

Ronda sebagai Bagian dari Siskamling

Ronda atau meronda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu:

v berjalan berkeliling untuk menjaga keamanan; berpatroli

Ronda atau patroli di sekitar lingkungan tempat tinggal merupakan bagian dari kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (“Siskamling”).[1]

Siskamling itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (“Perkapolri 23/2007”) adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:[2]

  1. menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing;

  2. terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (“kamtibmas”).

Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.[3]

Adapun fungsi siskamling adalah sebagai:[4]

  1. sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya;

  2. menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:

  1. pre-emptif, merupakan upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya; dan

  2. preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.

Komponen siskamling terdiri dari:[5]

  1. Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (“FKPM”) yang berperan memfasilitasi kepentingan warga masyarakat untuk merealisasikan penyelenggaraan siskamling serta ikut membina pelaksanaannya.[6]

  2. Ketua siskamling, dijabat oleh ketua Rukun Tetangga (“RT”)/Rukun Warga (“RW”) atau tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat setempat. Ketua siskamling tersebut bertugas sebagai pimpinan penyelenggaraan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada warga.[7]

  3. Pelaksana siskamling, seluruh kepala rumah tangga dan warga laki-laki dewasa berusia paling sedikit 17 tahun dalam lingkungan RT/RW setempat.[8]

Selanjutnya kegiatan pelaksana siskamling yang bertugas melaksanakan kegiatan siskamling meliputi:[9]

  1. penjagaan;

  2. patroli atau perondaan;

  3. memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah antara lain terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, banjir, dan bencana alam;

  4. memberikan keterangan atau informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan;

  5. memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitarnya, serta membantu Ketua RT/RW dalam menyelesaikan masalah warga tersebut;

  6. melakukan koordinasi kegiatan dengan anggota Polri dan Pamong Praja, dan aparat pemerintah terkait lainnya yang bertugas di wilayahnya;

  7. melaporkan setiap gangguan kamtibmas yang terjadi pada Polri;

  8. melakukan tindakan represif sesuai petunjuk teknis Polri dalam hal kasus tertangkap tangan, dan pada kesempatan pertama menyerahkan penanganannya kepada Satuan Polri di wilayahnya; dan

  9. melakukan tindakan yang dirasakan perlu untuk keselamatan warganya atas izin dan perintah dari ketua siskamling.

Jadi ronda merupakan salah satu kegiatan siskamling. Namun mengenai teknis pelaksanaan kegiatan siskamling itu sendiri termasuk ronda tidak diatur secara rinci dalam Perkapolri 23/2007. Menurut hemat kami diserahkan ke masing-masing daerah (tergantung kebijakan di setiap daerah).

Teknis Kegiatan Ronda

Sebagai contoh di daerah Kabupaten Sampang, mengenai ronda ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Keamanan Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Sampang (“Perda Kabupaten Sampang 20/2008”). Pada dasarnya aturan mengenai siskamling pada peraturan daerah juga merujuk Perkapolri 23/2007, akan tetapi secara spesifik istilah ronda jaga atau kemit disebutkan dalam Perda Kabupaten Sampang 20/2008 didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dimana ia bertempat tinggal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya pada siang hari dan atau malam hari dengan waktu tertentu.[10]

Masing-masing desa/kelurahan di antaranya mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis jaga, ronda, atau aktifitas lain serta dan penjadwalan ronda yang berkenaan dengan siskamling.[11]

Sarana dan prasarana siskamling adalah:[12]

    1. Pos kamling atau pos jaga;

    2. kentongan atau alat lain yang sejenis;

    3. kamera CCTV, atau yang sejenis;

    4. pentungan atau yang sejenis;

    5. alat-alat lain yang diperlukan dan dibenarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku

Berdasarkan penelusuran kami, alat yang mengeluarkan bunyi-bunyi seperti yang Anda maksud adalah kentongan atau alat lain yang sejenis. Oleh karenanya, jika memang di daerah Anda telah diatur bahwa kentongan itu termasuk sarana dan prasarana siskamling yang diatur, maka menurut hemat kami sah-sah saja apabila itu digunakan saat kegiatan ronda (sebagai bagian dari kegiatan siskamling).

Selain itu, adapun sebenarnya kegiatan ronda (termasuk teknis jaganya) sebagai salah satu pelaksanaan siskamling diserahkan dan ditentukan secara musyawarah mufakat oleh masyarakat pada masing-masing wilayah di setiap daerah. Meski demikian, menurut hemat kami hendaknya petugas jaga ronda selain menjaga keamanan juga harus memperhatikan kenyamanan warga saat ronda agar tidak mengganggu.

Apabila masyarakat terganggu dengan pelaksanaan kegiatan ronda, maka saran kami adalah upayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu dengan mengadu ke ketua RT/RW atau kepala desa/lurah setempat karena merekalah yang menyusun petunjuk teknis dan penjadwalan ronda. Petunjuk teknis tersebut berarti terkait bunyi-bunyian yang mengganggu Anda.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 28 Februari 2019 pukul 14.37 WIB

Siskamling bertujuan untuk menjaga lingkungan

Koto Bangun, 08 Oktober 2021

Siskamling merupakan upaya bersama dalam rangka meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat. Ronda merupakan kegiatan atau aktivitas berkeliling kampung untuk menjaga keamanan dan ketertiban kampung setempat.

Satgas PPKM Mikro Nagari Koto Bangun melakukan kegiatan berbasis masyarakat, dimana selain bertugas mencatat keluar masukl warga dan pencegahan serta penanggulangan Covid 19, juga akan diintegrasikan dengan Sistem Keamanan Lingkungan ( Siskamling ) yang bertujuan mengurangi angka kejahatan/pencurian yang sering dilakukan malam hari.

Dalam rapat koordinasi Pemerintah Nagari bersama Bamus, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas yang dilakukan Jum'at 08 Oktober 2021 disepakati kegiatan ini akan dimulai pada hari Sabtu 09 Oktober 2021 dengan mengefektifkan Posko Utama di Jorong II Koto Bangun. Rakor yang juga dihadiri oleh anggota Satlinmas Nagari dan Kepala jorong ini juga menyususn SOP dan jadwal piket Anggota Satgas.

Tugas utama Posko adalah :

  1. Pengisisan buku laporan piket
  2. Absensi
  3. Patroli malam
  4. Koordinasi dengan Wali Nagari ataua Koordinator yang ditunjuk pada malam itu.

Semoga dengan adanya Posko PPKM Mikro Nagari terintegrasi siskamling ini akan mengurangi angka pencurian dan juga angka penyebaran Covid 19 semakin menurun. ( red )

Siskamling bertujuan untuk menjaga lingkungan