Siapa saja pihak yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT brainly

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, dalam ketentuan tersebut, secara garis besar kita dapat menyimpulkan fungsi dari SPT adalah:

  • Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.
  • Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
  • Melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.

SPT juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Ingin tahu apa perbedaan fungsi dua SPT tersebut? Baca penjelasan selengkapnya di bawah ini.

SPT Tahunan

SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

SPT Masa

Di Indonesia terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, di mana aturan pajak tersebut diatur, 10 jenis SPT Masa tersebut adalah:

  1. PPh Pasal 21/26.
  2. PPh Pasal 22.
  3. PPh Pasal 23/26.
  4. PPh Pasal 25.
  5. PPh Pasa 4 ayat (2).
  6. PPh Pasal 15.
  7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
  8. PPN bagi Pemungut .
  9. PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Jenis Formulir dalam Pelaporan SPT

Setiap pekerja/pegawai pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni

Formulir 1721 A1 khusus untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan milik swasta.
Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kedua formulir ini nantinya akan menjadi pedoman wajib pajak ketika lapor pajak.

Selain formulir bukti potong, kita juga mengenal tiga jenis formulir SPT PPh Orang Pribadi, yakni formulir 1770 yang ditujukan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu, formulir 1770 SS yang ditujukan untuk perseorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan, serta formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih.

Baca Juga : Cara Mengisi SPT Lebih dari 2 Perusahaan

Apakah Anda ingin cara mudah menghitung pajak bulanan atau tahunan dan lapor SPT secara online?

Gunakan OnlinePajak, aplikasi perpajakan yang mudah digunakan dan dapat menghemat waktu. Pengguna dapat melakukan hitung, setor dan lapor PPN, PPh 23 dan PPh 21 dalam satu aplikasi.

Sanksi Tidak atau Terlambat Melaporkan SPT

Siapa saja pihak yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT brainly

SPT dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan. Untuk setiap jenis laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda untuk waktu pembayaran dan pelaporan. Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi sebesar:

  • Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi.
  • Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak.
  • Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN
  • Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya.

Sama seperti melaporkan pajak, membayar pajak juga merupakan kewajiban warga negara. Jika Anda tidak membayar pajak tepat waktu, terdapat sanksi pajak yang tidak ringan.

e-SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Saat ini Anda dapat mengisi SPT secara online yang disebut sebagai e-SPT. Melapor pajak pun dapat dilakukan baik secara manual mau pun secara elektronik. Cara manual umumnya memakan waktu lebih lama ketimbang elektronik.

Dengan OnlinePajak Anda mampu melakukan persiapan pelaporan pajak, dari hitung, setor, dan lapor dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak yang terintegrasi. Anda tidak perlu mendownload atau melakukan instalasi untuk menggunakan aplikasi ini. Cukup registrasi dan Anda dapat mengakses sistem OnlinePajak

Kesimpulan

  • Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
  • SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
  • Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi berupa denda.
  • Untuk memudahkan pelaporan SPT, gunakan e-Filing OnlinePajak. Tertarik menggunakan OnlinePajak? Daftar sekarang juga! 

Jakarta - Mari pelajari bersama semua yang perlu Anda ketahui tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

A. Pengertian

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik (e-SPT atau e-Filing)

SPT meliputi ;

  1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang pribadi.
  2. SPT Masa yang terdiri dari;

          -  SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh);

          -  SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan

          -  SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pemungut PPN.

Masa Pajak ialah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yaitu SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

B. Fungsi SPT

Bagi Wajib Pajak, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiban;
  4. penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berfungsi untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.

Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya kepada Negara dan pihak yang dipotong.

SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal WP adalah Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika SPT ditandatangani oleh bukan WP, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara :

  1. tanda tangan biasa;
  2. tanda tangan stempel; atau
  3. tanda tangan elektronik atau digital (Sertifikat Elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Ditjen Pajak).

Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.

C. Batas jatuh tempo pelaporan SPT

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara umum adalah :

  1. untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Berikut adalah rincian batas waktu penyampaian SPT untuk masing-masing jenis pajak :

SPT Masa

No.

Jenis Pajak

Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran

1

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pengeluaran

Paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara

2

PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN

Paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

3

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa

Paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

4

Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa

Sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

5

PPh Pasal 22, PPN atau PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN atau PPh Pasal 22

Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

6

PPN atau PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak

Disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan

7

PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

Disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Hari libur nasional sebagaimana dimaksud di atas termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

SPT Tahunan 

No.

Jenis Pajak

Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir

1

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak

2

SPT Tahunan PPh Badan

4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

D. Sanksi Keterlambatan Menyampaikan SPT

Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan dalam jangka waktu pelaporan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :

  1. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
  2. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya
  3. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
  4. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi