Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum contoh bentuk hak tersebut adalah

Lihat Foto

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA

Warga mengantre untuk membeli minyak goreng dengan harga Rp.14.000 per liter dalam operasi pasar , Rabu (19/1/2022).

KOMPAS.com - Hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan suatu hal yang seharusnya diterima atau dilakukan.

Sebagai warga negara, secara otomatis kita lahir dan hidup dengan jaminan hak.

Hak kita sebagai warga negara diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, salah satunya pada pasal 28.

Pasal 28A hingga 28J termaktub di Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.

Berikut hak warga negara yang terkandung dalam Pasal 28 UUD 1945:

  • 28 A: Hak untuk hidup.
  • 28 B: Hak berkeluarga dan memiliki keturunan.
  • 28 C: Hak mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan.
  • 28 D: Hak atas perlindungan hukum.
  • 28 E: Hak memeluk agama.
  • 28 F: Hak untuk mendapatkan informasi.
  • 28 G: Hak atas perlindungan diri dan keluarga.
  • 28 H: Hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal.
  • 28 I: Hak untuk tidak disiksa dan kemerdekaan berpikir.
  • 28 J: Wajib menghormati hak asasi manusia lain.

Lima hak warga negara yang terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945:

Hak untuk Hidup

Tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain.

Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun, maka ditanggungkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Hak Berkeluarga dan Memiliki Keturunan

Dalam rangka melangsungkan eksistensi dari generasi ke generasi, setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya.

Indonesia sebagai negara hukum, hal tersebut diwujudkan melalui perkawinan yang sah.

Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi warga negara

KOMPAS.com - Hak-hak warga negara Republik Indonesia diotentukan dalam pasarl-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pasal-pasal berapa sajakah yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia?

Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai hak-hak warga negara Indonesia:

No Hak-Hak Warga Negara Indonesia Ketentuan dalam UUD 1945
1 Mendapat perlindungan hukum Pasal 27 ayat (1)
2 Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak Pasal 27 ayar (2)
3 Ikut serta dalam upaya bela negara Pasal 27 ayat (3)
4 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat Pasal 28E ayat (3)
5 Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing Pasal 28E ayat (1)
6 Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat (1)
7 Mendapat pendidikan Pasal 31
8 Bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional Pasal 38C ayat (1)
9 Memanfaatkan sumber daya alam Pasal 33 ayat (3)
10 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Pasal 34
11 Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan Pasal 28H ayat (1)

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kesimpulan mengenai pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara yaitu setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sehingga dalam menjalankan kehidupan sebagai warga negara Indonesia berhak memperoleh apa yang sudah tercatat di UDD 1945 dengan baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011

Sebagai warga negara Indonesia yang berlandaskan hukum, Anda berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum agar bisa hidup dengan aman. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perlindungan hukum adalah dan beberapa hal penting lainnya.

Apa Itu Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum adalah sebuah tindakan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat secara preventif dan represif atas tindakan sewenang-wenang yang terjadi kepadanya. Pengertian perlindungan hukum tersebut menyatakan masyarakat memiliki hak atas tidak diperlakukan seenaknya dan diberikannya kepastian hukum yang berhak didapatkan oleh setiap orang.

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

Persoalan atas perlindungan hukum pun telah disinggung dalam undang-undang perlindungan hukum yaitu pada UUD NKRI 1945 dalam Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama dimata hukum. Hal ini pastinya tidak memandang golongan setiap orang atau dapat dikatakan sebuah hal yang universal.

Kemudian disebutkan juga dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa terkecuali”.

Dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas untuk melindungi, melayani masyarakat, mengayomi hingga menegakkan hukum”.

Sarana Perlindungan Hukum

Menurut Philipus M.Hadjon, ada dua sarana perlindungan hukum yang bisa diketahui, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan represif.

1. Perlindungan Hukum Preventif

Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran. Hal tersebut sudah ada dalam aturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mencegah agar suatu pelanggaran tidak terjadi. Selain itu juga memberikan batasan atau rambu dalam melakukan sebuah tindakan.

2. Perlingdungan Hukum Represive

Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir dalam bentuk sanksi seperti dalam bentuk denda, penjara dan hukuman tambahan yang diberikan jika sudah terjadi pelanggaran atau sengketa.

Unsur Unsur Perlindungan Hukum

Sebuah perlindungan hukum tidak bisa berarti apa-apa jika unsur perlindungan hukum tidak bisa terpenuhi dengan baik. Beberapa unsur yang dimaksudkan tersebut adalah:

  • Jaminan perlindungan dari pemerintah
  • Jaminan kesetaraan dan kepastian hukum
  • Adanya sanksi untuk pelanggar
  • Hak warga yang terpenuhi

Di Indonesia sendiri, ada beberapa lembaga khusus yang bertugas untuk mengurus perlindungan hak warga negara yang menjadi korban atas pelanggaran hukum. Namun beberapa lembaga tersebut belum tentu bisa mengatasi semua permasalahan pelanggaran yang ada.

Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, hal ini sebagaimana diutarakan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945. Hanya saja, hak seseorang mendapatkan perlindungan hukum tidak diatur dalam UU tersendiri. UU yang mengatur mengenai perlindungan hukum tersebar antara lain:

  • UU Perlindungan Konsumen, dimana dalam hal ini konsumen mendapatkan hak untuk dilindungi haknya mendapatkan kualitas produk atau pelayanan yang baik dari produsen;
  • UU Advokat, dimana seorang advokat tidak dapat dipidanakan dalam hal melakukan tugas profesinya sepanjang melaksanakannya sesuai tata cara profesi yang berlaku;
  • UU Guru dan Dosen, dimana seorang guru dan dosen mendapatkan imunitas untuk tidak dijerat hukum dalam melaksanakan tugasnya sepanjang apa yang disampaikan sesuai dengan keilmuan yang berlaku;
  • UU Praktik Kedokteran yang juga melindungi dokter dari hukuman jika yang bersangkutan menjalani profesinya sesuai dengan standar profesi kedokteran.

Selain UU diatas tentunya masih terdapat hak perlindungan hukum berikut syarat mendapatkan perlindungan hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Berikutnya akan dijelaskan mengenai syarat mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga: Perlindungan Hukum: Pengertian, Teori, Contoh, dan Cara Memperolehnya

Syarat Mendapatkan Perlindungan Hukum

Agar bisa mendapatkan perlindungan hukum, maka korban juga harus memenuhi syarat mendapatkan perlindungan hukum. Beberapa syarat tersebut seperti:

  • Kualifikasi dari tindak pidana yang dialami korban dan saksi disesuaikan dengan yang diatur oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
  • Korban atau saksi memberikan keterangan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperjelas situasi tindak pidana yang dialaminya;
  • Tidak berstatus sebagai pelaku utama dalam tindak pidana terkait;
  • Memberikan pernyataan tertulis untuk mengembalikan aset dari tindak pidana yang dilakukan;
  • Terdapat ancaman atas diri saksi atau korban atau keluarga yang bersangkutan jika kasus tersebut diungkapkan secara nyata adanya.

Perbedaan Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan hukum sendiri merupakan upaya yang dilakukan untuk melindungi subjek hukum dengan beberapa aturan yang ada.

Sedangkan untuk penegakan hukum sendiri merupakan penyelenggaraan hukum yang dilakukan oleh petugas penegak hukum dan oleh semua orang yang memiliki kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sehingga bisa bahwa penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk menegakkan hukum oleh aparat penegak hukum guna menciptakan, mempertahankan dan memelihara kedamaian.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online


Contoh Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum perdata, secara tersirat dijelaskan dalam KUHPerdata yang mengatur mengenai perlindungan bagi korban atau pihak yang merasa dirugikan yaitu dalam bentuk ganti rugi. Aturan mengenai hal tersebut ada pada Pasal 1364 KUH Perdata

Kemudian ada juga perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa perlindungan konsumen merupakan semua upaya yang menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan perlindungan pada konsumen.

Konsultasikan Melalui Justika Bila Hak Perlindungan Hukum Tidak Terpenuhi

Jika Anda mengalami tindakan yang mengakibatkan hilangnya hak atas perlindungan hukum, jangan khawatir! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, di antaranya:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA