Setiap orang harus memiliki kesadaran hukum yaitu dengan cara

tirto.id - Kesadaran hukum merupakan faktor penting yang menentukan dipatuhinya aturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu contoh kesadaran hukum yang mudah terlihat adalah kesadaran membayar pajak tepat waktu. Lantas, apa pengertian kesadaran hukum dan indikator-indikatornya?

Secara definitif, kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang atau kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya kesadaran tersebut, ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan keadilan dapat terwujud di kelompok masyarakat Indonesia.

Apabila kesadaran hukum tergolong lemah, kehidupan bermasyarakat cenderung meresahkan dan pergaulan antarsesama juga kurang tentram.

Selain itu, kesadaran hukum juga merupakan faktor efektif atau tidaknya suatu hukum perundang-undangan yang berlaku.

Semakin tinggi kesadaran hukum warga negaranya, lazimnya penegakan hukum dan ketertiban masyarakat juga kian teratur, serta mudah untuk memajukan bangsa tersebut.

Baca juga:

  • Pengertian Bela Negara, Konsep dan Dasar Hukumnya di Indonesia
  • Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Perannya: Polri hingga KPK

4 Indikator Kesadaran Hukum Warga Negara

Untuk mengukur kesadaran hukum pada suatu negara, terdapat 4 indikator sebagai penentunya. Abdullah dan Soerjono Soekanto dalam Sosiologi Hukum dalam Masyarakat (1982) menuliskan 4 indikator kesadaran hukum yang terdiri dari pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.

Penjelasan mengenai indikator-indikator kesadaran hukum tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pengetahuan Hukum

Indikator pertama dari kesadaran hukum adalah pengetahuan terkait hukum yang diberlakukan di suatu negara.

Pengetahuan hukum itu meliputi pemahaman terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti melanggar lalu lintas, menganiaya orang lain, hingga melakukan penipuan.

Selain itu, warga negara juga mesti paham terkait perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, hingga perjanjian niaga.

2. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum

Pemahaman terhadap kaidah hukum ditunjukkan dengan dengan menghayati isi hukum yang berlaku.

Salah satunya adalah dengan memahami tujuan hukum yang dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

3. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum

Sikap terhadap norma-norma hukum berupa penilaian baik atau buruk terhadap kaidah-kaidah atau aturan-aturan hukum.

Sebagai misal, perampokan termasuk perbuatan tercela karena merugikan orang lain.

Demikian juga mengenakan helm termasuk perbuatan baik karena berguna untuk melindungi diri (bagian kepala) jika terjadi hal-hal tak diinginkan di jalan raya.

4. Perilaku Hukum

Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga:

  • Kasus Mbah Minto Demak: Cermin Ketidakadilan Hukum di Negara Hukum
  • Hukuman yang Pantas Bagi Ustaz Cabul yang Perkosa 21 Santriwatinya

Contoh Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia

Contoh kesadaran hukum yang mudah terlihat adalah perilaku hukum yang nampak. Kendati tidak semua orang yang mematuhi hukum memiliki kesadaran hukum yang baik, namun bisa dipastikan bahwa orang-orang yang sadar hukum akan senantiasa patuh terhadap aturan hukum di Indonesia

Contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kesadaran hukum adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017) yang ditulis oleh Salikun, dkk.

  • Memiliki akta kelahiran.
  • Mematuhi aturan berlalu lintas.
  • Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.
  • Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
  • Membayar pajak tepat waktu.

Baca juga:

  • Komnas HAM Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Melanggar HAM
  • Apa Saja Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara?

Baca juga artikel terkait KESADARAN HUKUM atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Semakin tinggi kesadaran hukum dari sebuah bangsa, maka bangsa tersebut akan semakin beradab, tertib dan memiliki persatuan yang kuat. Tiga hal ini menjadi syarat agar sebuah bangsa menjadi bangsa yang maju.

Jakarta (25/06/2021) Penegakan hukum yang adil dan konsisten dapat membuat sebuah bangsa atau negara menjadi maju. Sebab hukum dapat memutus atau mencegah terjadi hal-hal negatif yang mungkin dilakukan oleh masyarakat. Sebagai contoh, jika Sobat Revmen melancong ke Singapura lalu membuang sampah sembarangan, maka SObat Revmen akan dedenda mulai dari 300 dollar Singapura (sekitar Rp 3 juta) sampai 2.000 dollar Singapura (sekitar Rp 20 juta). Hukum ini ditegakan secara konsisten oleh pemerintah dan berada di bawah payung Undang-Undang Kesehatan Lingkungan Publik Singapura. Warga Singapura patuh pada hukum positif yang berlaku. Sehingga Singapura dianggap sebagai negara paling bersih di Asia. Jika penegakan hukum di Singapura lemah, besar kemungkinan negara itu akan kotor oleh sampah.

Namun persoalan hukum bukan pada masalah kebersihan lingkungan saja. Banyak bidang lain yang dicakup oleh hukum, seperti soal ketertiban, soal keamanan, soal kesehatan, dan lain-lain. Penegakan hukum yang lemah akan memberikan dampak konkret. Sidney Jones (2015) misalnya menyatakan bahwa terjadinya kekerasan atau persekusi di beberapa kasus di Indonesia adalah karena lemahnya penegakan hukum. Jones kemudian membagi kelompok masyarakat pelaku kekerasan menjadi tiga tipologi, yaitu kelompok main hakim sendiri, kelompok advokasi di tingkat lokal dan kelompok transformatif yang ingin mengganti sistem demokrasi.

Penegakan hukum yang konsisten bukan hanya harus datang dari aspek pemerintah selaku apparat penegak hukum, melainkan juga dari masyarakat yang sadar dan patuh pada hukum. Kesadaran pada hukum inilah bagian terpenting dari proses penegakan hukum. Jika masyarakat tidak sadar hukum, maka mustahil penegakan hukum dapat dilakukan secara konsisten dan demokratis.

Apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum (legal consciousness)? Menurut Silvia Kaugia (1996), kesadaran hukum adalah seperangkat gagasan, pandangan, perasaan dan tradisi yang mencerminkan sikap masyarakat terhadap persoalan hukum. Jika ada seseorang yang tidak ingin menyebarkan hoaks karena tahu bahwa menyebarkan hoaks adalah salah secara hukum, maka orang itu dapat dikatakan memiliki kesadaran hukum. Jika ada seorang pengendara motor dengan tertib menggunakan helm dan membawa surat kelengkapan berkendara setiap kali dia berkendara karena hukum mengharuskannya demikian, maka pengendara itu juga memiliki kesadaran hukum.

Bagaimana menciptakan kesadaran hukum di tengah masyarakat? Bagi sebagian orang, untuk mewujudkan kesadaran hukum di tengah masyarakat cukup dengan memberikan informasi dalam bentuk penyuluhan atau kampanye. Namun itu tidak cukup. Setidaknya, selain berkampanye, ada tiga cara tambahan lain yang harus dilakukan agar masyarakat memiliki kesadaran hukum.

Pertama, berikan teladan. Sebuah bangsa tidak akan memiliki kesadaran hukum jika tidak ada teladan dari para pemimpinnya. Contohnya, masyarakat tidak akan memiliki kesadaran hukum jika secara rutin melihat para pejabat korup melenggang bebas dari ruang pengadilan; masyarakat juga tidak akan memiliki kesadaran hukum jika melihat para pejabat seenaknya menerobos lampu merah sambil dikawal forerider. Teladan menjadi salah satu kunci utama untuk membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Kedua, berikan pengetahuan hukum. Pengetahuan hukum adalah informasi yang berkenaan dengan perilaku tertentu yang diatur oleh hukum tertulis yakni tentang apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Masyarakat harus diberi pengetahuan mengenai hal itu agar mereka tahu apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan secara hukum. Tanpa pengetahuan itu, mustahil masyarakat akan memiliki kesadaran hukum.

Ketiga, berikan ganjaran atau tindakan hukum. Hal ini menjadi salah satu cara utama untuk menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat. Tindakan bisa dalam bentuk hukuman jika melanggar hukum dan penghargaan bagi yang mentaati hukum. Masyarakat harus memiliki mindset bahwa hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, jika tidak akan terkena hukuman.

Sobat Revmen, Indonesia bukan hanya memiliki keragaman dari segi budaya, melainkan juga dari segi kepentingan. Berbagai kepentingan itu harus diatur oleh hukum agar tercipta ketertiban, persatuan dan keberadaban. Tanpa hukum negara ini akan mengalami kekacauan. Agar tidak kacau, penegakan hukum mesti dilakukan secara konsisten oleh penegak hukum dan kesadaran hukum harus dimiliki oleh masyarakat. Untuk menanamkan kesadaran hukum, kita bisa memulainya sendiri dari kehidupan sehari-hari loh. Misalnya dengan mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara atau tidak melakukan kekerasan atas nama apapun. #AyoBerubah #GerakanIndonesiaBersatu

Referensi:

Law-justice.co. (2019). Diakses tanggal 3 Juni 2021.

Sidney Jones. (2015). Sisi Gelap Demokrasi; Kekerasan Masyarakat Madani di Indonesia. Jakarta: Paramadina.

Silvia Kaugia. (1996). Structure of Legal Consciousness. Juridica International, Issues I, 16-20.

Tempo.co. (2019). Diakses tanggal 3 Juni 2021.

Penulis: Robby Milana

Editor: Wahyu Sujatmoko

Diunggah oleh:

Administrator Sekertariat Revolusi Mental

Satker Revolusi Mental

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA