Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar

8.Standar teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuaidengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Gambar 7.38

Rerangka Kode Etik IAI dan IAPI9Tanggung jawab profesiKepentingan publikIntegritasObjektivitasKompetensi dan Kehati-hatian ProfesionalKerahasiaanPerilaku profesionalStandar teknisPRINSIP ETIKAATURAN ETIKA100Independens,Integritas,danObjektivitas200StandarUmum danPrinsipAkuntansi300Tanggungjawabkepadaklien400Tanggungjawabkepadarekan500Tanggungjawab danpraktik lainINTERPRESTASIATURAN ETIKATANYA JAWABIAI-PUSATIAI KAPRAPATANGGOTAIAI-KAPPENGURUSIAI-KAPDEWANSPAPGambar 7.4Proses Penalaran Prinsip EtikaHasil kerja profesi akuntan untuk kepentingan publik(Prinsip 2)Oleh karena itu setiap anggota dituntut untuk mengembangkan rasa tanggung jawab(Prinsip 1)Kompetensi mencakup tiga ranah:Pengetahuan (knowledge)- Prinsip 5Keterampilan teknis (skill)- Prinsip 8Sikap-perilaku etis (attitude):Prinsip 3 – IntegritasPrinsip 4 – objektivitasPrinsip 6 – kerahasiaanPrinsip 7 – Perilaku ProfesionalTanggung jawab diwujudkan dalam bentuk upaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan(Prinsip 5)

Tanggung Jawab Profesi (Prinsip ke-1)Dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggotaharus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalamsemua kegiatan yang dilakukannya.Prinsip ke-1: Tanggung Jawab Profesidipelukan sebagai konsekuensi logis darikeharusan profesi akuntan untuk menjaga kepercayaan publik. Prinsip inimenyiratkan arti bahwa:a.Publik menuntut tanggung jawabprofesi akuntan untuk selalu menjagakualitas informasi yang disampaikan.b.Dalam menjalankan profesinya, setiap akuntan akan sering dihadapkan padaberbagai bentuk benturan kepentingan (conflict of interest),misalnya:Kepentingan pribadi versus kepetingan publikKepentingan atasan (untuk akuntan manajemen/akuntan pemerintah)versus kepentingan publikKepentingan klien pemberi tugas (untuk akuntan pemeriksa/auditorindependen) dengan kepentingan publik. Untuk itu, akuntan harus selalulebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar (kepentingan publik).c.Mengedepankan kepentingan publik hanya dapat dilakukan bila akuntan selalumenggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatanyang dilakukan.Kepentingan Publik (Prinsip ke-2)Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangkapelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkankomitmen atas profesionalisme.Prinsip ke-2: Kepentingan Publikmenyiratkan hal-hal sebagai berikut:a.Masyarakat/publik membutuhkan dan mengandalkan informasi (laporankeuangan, laporan audit) yang dihasilkan oleh profesi akuntan untukmengambil berbagai jenis keputusan bisnis, ekonomis, dan politis.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 20 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Lihat Foto

shutterstock.com

Delapan etika profesi akuntansi

KOMPAS.com - Seorang akuntan memiliki peran besar dalam meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan.

Hal tersebut untuk mewujudkan perekonomian nasional yang sehat dan efisien. Dalam menjalankan tugasnya, akuntan dituntut untuk mematuhi kode etik profesi.

Dalam buku Akuntansi Dasar (2019) karya Irmah Halimah Bachtiar, etika profesi akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk sebagai akuntan.

Sekaligus pemahaman yang harus dipelajari oleh manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.

Terdapat delapan etika profesi akuntansi yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia, sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai profesi, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.

Baca juga: Proses Akuntansi dan Tujuannya

Sebagai profesional, anggota memiliki peran dalam masyarakat. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi.

Harus mampu memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Setiap anggota profesi akuntansi senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA