Sebutkan urusan pemerintahan dalam bidang apakah yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD NRI 1945?

Lihat Foto

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Ilustrasi pemerintah pusat di Indonesia

KOMPAS.com – Konsekuensi utama dari otonomi daerah di Indonesia adalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Urusan pemerintahan absolut: Dibuat dan dijalankan pemerintah pusat
  • Urusan pemerintahan konkruen: Dibagi antara pemerintah pusat dan daerah
  • Urusan pemerintahan umum: Dibuat pemerintah pusat dan dijalankan pemerintah daerah

Berikut rinciannya:

Urusan pemerintahan absolut

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan yang sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Untuk urusan pemerintah absolut seperti dalam Pasal 9 terbagi meliputi:

  1. Politik luar negeri
  2. Pertahanan
  3. Keamanan
  4. Yustisi
  5. Moneter dan fiskal nasional
  6. Agama

Baca juga: Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam buku Government Public Relations: Perkembangan dan Praktik di Indonesia (2018) karya Suprawoto, urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan derah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib sendiri terdiri atas urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar.

Urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi:

  1. pendidikan
  2. kesehatan
  3. pekerjaan umum dan penataan ruang
  4. perumahaan rakyat dan kawasan pemukiman
  5. ketenteraman
  6. ketertiban umum
  7. perlindungan masyarakat
  8. sosial

Sedangkan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi:

  1. tenaga kerja
  2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  3. pangan
  4. pertanahan
  5. lingkungan hidup
  6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  7. pemberdayaan masyarakat dan desa
  8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  9. perhubungan
  10. komunikasi dan informatika
  11. koperasi (usaha kecil dan menengah)
  12. penanaman modal
  13. kepemudaan dan olah raga
  14. statistik
  15. persandian
  16. kebudayaan
  17. perpustakaan
  18. kearsipan.

Baca juga: Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat

Jakarta -

Landasan hukum pembentukan Kementerian Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar (UUD)1945. Landasan hukum kementerian negara adalah UUD 1945 pasal 17.

Bab V Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden."

Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 berbunyi "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan."

Dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa tugas menteri utamanya yaitu membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan. Pengangkatan dan pemberhentian menteri dilakukan oleh presiden.

Landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia lainnya yaitu Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-Undang ini salah satunya dibuat berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UUD 1945.

Undang- Undang ini mengatur tentang kedudukan, urusan pemerintahan, tugas, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, pembubaran kemneterian, dan lain-lain.

Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden."

Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut lalu ditindaklanjuti di antaranya dengan Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tetang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Dikutip dari situs resmi Presiden Republik Indonesia, menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 saat ini terbagi atas menteri koordinator dan menteri bidang.

Rincian pembagian menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut:

A. Menteri Koordinator1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

B. Menteri Bidang1. Menteri Sekretaris Negara2. Menteri Dalam Negeri3. Menteri Luar Negeri4. Menteri Pertahanan5. Menteri Agama6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia7. Menteri Keuangan8. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi9. Menteri Kesehatan10. Menteri Sosial11. Menteri Ketenagakerjaan12. Menteri Perindustrian13. Menteri Perdagangan14. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral15. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat16. Menteri Perhubungan17. Menteri Komunikasi dan Informatika18. Menteri Pertanian19. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan20. Menteri Kelautan dan Perikanan21. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi22. Menteri Agraria dan Tata Ruang23. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional24. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi25. Menteri Badan Usaha Milik Negara26. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah27. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif28. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak29. Menteri Investasi

30. Menteri Pemuda dan Olahraga

Nah, demikian penjelasan landasan hukum kementerian negara, UUD 1945 pasal 17. Semoga mudah dipahami ya, detikers!

Simak Video "Yaqut 'Dihujani' Pertanyaan soal Kemenag Hadiah NU di DPR"



(twu/nwy)

Pada hakekatnya manusia diciptakan menjadi perempuan dan laki-laki agar bisa saling melengkapi guna membangun sinergi dan untuk keberlangsungan umat manusia. Tetapi dalam perkembangannya terjadi dominasi oleh satu pihak, sehingga menimbulkan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Secara statistik, pada umumnya kaum perempuan mendapatkan posisi yang kurang menguntungkan dalam berbagai aspek kehidupan. Disini lain, rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak menimbulkan tindak kekerasan, banyaknya anak yang dipekerjakan, dilacurkan, Angka Partisipasi Sekolah (APS) rendah, Angka Kematian Bayi (AKB) tinggi, gizi kurang, gizi anak kurang yodium, dan 60% anak tidak memiliki akte kelahiran. Situasi ini merupakan hasil akumulasi dari nilai sosial kultural dari suatu masyarakat. Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan atau RPJM sebagai Landasan Hukum, menempatkan perempuan dan anak sebagai mahluk ciptaan Tuhan dengan keluhuran harkat dan martabatnya, dan sebagai warga negara memiliki kedudukan, hak, kewajiban, tanggungjawab, peranan dan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berperan dalam berbagai bidang kehidupan dan segenap kegiatan pembangunan. Program pemerintah dalam pemberdayaan perempuan telah menginjak tahun ke tigapuluh empat, yaitu dilaksanakan sejak tahun 1978. Untuk mewujudkan keberhasilan pemberdayaan perempuan tersebut, maka pemerintah telah mengembangkan kebijakan dan strategi melalui tahapan pembangunan lima tahunan (Pelita) yang telah dilakukan sejak tahun 1978 hingga saat ini di sebut era reformasi. Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian. Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak termasuk Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Susunan organisasi kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah yaitu sebagai berikut:

  • Pemimpin: Menteri
  • Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
  • Pelaksana: Deputi kementerian
  • Pengawas: Inspektorat kementerian

Tahapan pembangunan pemberdayaan perempuan adalah sebagai berikut:

  1. Tahun 1978-1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
  2. Tahun 1983-1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
  3. Tahun 1987-1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
  4. Tahun 1988-1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
  5. Tahun 1993-1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Mien Soegandi. Dalam GBHN 1993-1998 mengamanatkan bahwa melalui upaya pembangunan, potensi sumberdaya nasional diarahkan menjadi kekuatan ekonomi, sosial budaya, politik, dan keamanan yang nyata, didukung oleh SDM yang berkualitas, yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta kemampuan manajemen. Dengan demikian, aspirasi, peranan, dan kepentingan SDM termasuk perempuan sebagai penggerak pembangunan nasional, dipadukan kedalam gerak pembangunan bangsa melalui peran aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan.
  6. Tahun 1998-1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA), oleh Ny. Tuty Alawiyah AS.
  7. Tahun 1999-2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MenegPP), oleh Ny. Khofifah Indar Parawansa.
  8. Tahun 2001-2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP), oleh Ny. Sri Redjeki Sumarjoto, SH.
  9. Tahun 2004-2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP), oleh Prof. DR. Meutia Hatta Swasono.
  10. Tahun 2009-2014, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA), oleh Linda Amalia Sari Gumelar, S.IP.
  11. Tahun 2014-2019, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA ), oleh PROF. DR. YOHANA SUSANA YEMBISE, DIP. APLING, MA.

[dari berbagai sumber]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA