Tap mpr no. ll/mpr/2000 tentang sumber hukum nasional dan tata urutan perundangan membahas tentang ..
Seorang pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah merupakan salah satu bentuk .... sebagai warga negara.
Sebutkan contoh prilaku yang mencerminkan pengamalan sila ke dua di sekolah…
Pihak yang mengumumkan pembentukan badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia adalah
Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut ! 1) memegang kekuasaan menurut uud 2) mengangkat dan memberhentikan mentri – mentri 3) mengajuka … n ruu kepada dpr 4) mengangkat duta dan konsul dengan saran dpr 5) menyatakan keadaan bahaya berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas, yang merupakan tugas dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan di tunjukan pada nomor…
Penerapan hak warga negara di bidang politik dapat diimplementasikan dalam bentuk..
Penyetaraan yang setara dengan jika aspirasi masyarakat didengar maka demontrasi maka tidak terjadi adalah
Menjamin tegaknya keadilan merupakan salah satu .... demokrasi
berikan alasan bahwa peristiwa diatas merupakan isi dari pembukaan NRI tahun 1945 pada alinea pertama
peranan penting seorang tokoh Indonesia yg ikut meluruskan makna sila pertama dari dasar negara adalah......
Wikimedia Commons
Tokoh perumus Pancasila: (dari kiri ke kanan) Moh Yamin, Soekarno, dan Soepomo
KOMPAS.com - Pancasila merupakan rumusan dasar negara yang dicetus dalam Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Oleh sebab itu, setiap tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Selama ini kita mengetahui bahwa di balik terciptanya Pancasila, terdapat tiga tokoh penting yang berperan dalam perumusan Pancasila.
Ketiga tokoh tersebut adalah:
- Mohammad Yamin
- Soepomo
- Soekarno
Namun kesimpulan yang dilanggengkan di era Orde Baru itu tidak tepat.
Baca juga: Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno
Mohammad Yamin
Mohammad Yamin adalah seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, serta ahli hukum.
Selama ini disebutkan bahwa dalam membuat rumusan Pancasila, Mohammad Yamin memberikan lima hal untuk bisa dijadikan dasar negara. Pertama, Mohammad Yamin turut menuturkan gagasannya pada 29 Mei 1945 secara lisan yang berisi:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Kemudian Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun dalam buku Uraian Pancasila (1977) dijelaskan bahwa pidato Yamin yang mengusulkan lima sila mirip Pancasila, bukanlah pidato yang disampaikan pada 29 Mei 1945 di sidang BPUPKI, melainkan teks draf pembukaan UUD yang ditulis Yamin untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.
Yamin menulis draf pembukaan tersebut atas perintah Ketua Panitia Sembilan, yakni Soekarno.
Berdasarkan teks draf pembukaan UUD yang memuat lima sila mirip Pancasila inilah, sebagian pihak lalu menyimpulkan bahwa Yamin telah mengusulkan Pancasila terlebih dahulu daripada Soekarno.
Pembuat kesimpulan ini awalnya ialah sejarawan Prof. Nugroho Notosusanto dalam karyanya, Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik (1979) dan Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara (1981).
Dalam buku Naskah Persiapan UUD (1959) karya Yamin sendiri, disebutkan bahwa Yamin hanya mengusulkan “dasar-dasar yang tiga”, yakni:
- Permusyawaratan
- Perwakilan
- Kebijaksanaan
Baca juga: Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo
Selain Mohammad Yamin, gagasan rumusan dasar negara juga diusulkan oleh Soepomo.
Soepomo adalah seorang ahli hukum yang juga dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945.
Selama ini dinarasikan bahwa usulan untuk rumusan Pancasila juga diungkapkan Soepomo dalam pidatonya di sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945.
Konon Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Namun Soepomo sebenarnya juga tidak mengusulkan dasar negara dalam bentuk lima nilai yang mirip dengan Pancasila.
Sebab sejak awal, Soepomo memang tidak ingin berbicara mengenai dasar negara, melainkan mengenai pengertian (teori) negara.
Dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI (1995), dijelaskan Soepomo hanya mengajukan teori negara integralistik sebagai jalan tengah antara teori negara individual (liberal) dan komunistik.
Lalu darimanakah lima sila Soepomo itu? Lima sila tersebut diambil secara acak dari pidato Soepomo selama Orde Baru, untuk menunjukkan (seolah-olah), Soepomo juga mengusulkan Pancasila.
Baca juga: Rumusan Dasar Negara Menurut Moh Yamin
Soekarno
Soekarno adalah Presiden pertama Indonesia yang juga ikut serta merumuskan dasar negara.
Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Tidak hanya itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang bernama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.
Dari ketiga dasar negara tersebut diputuskan bahwa Pancasila yang menjadi rumusan dasar negara.
Setelah Pancasila diterima secara resmi sebagai dasar negara, terbitlah beberapa dokumen sebagai penetapan Pancasila, yaitu:
- Rumusan pertama: Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
- Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar (18 Agustus 1945)
- Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
- Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara (15 Agustus 1945)
- Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
05 August 2022, 04:15 WIB
Mesakh Ananta Dachi | Politik dan Hukum
ANTARA/Yulius Satria Wijaya Seorang guru menjelaskan kepada siswa mengenai Pancasila di Rumah Kebangsaan Pancasila, Desa Jogjogan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
SAAT persiapan kemerdekaan Republik Indonesia, para tokoh negara saat itu mencoba merumuskan sebuah dasar negara yang akan menjadi fondasi dan cita cita negara. Sidang BPUPKI dan PPKI menjadi wadah dalam membentuk usulan dasar negara pada saat itu. Ada tiga calon dasar negara yang disampaikan oleh tiga tokoh negara yaitu Soekarno, Soepomo, dan Muh. Yamin.
Usulan dasar negara dari Muh Yamin
Baca juga: BPIP Dorong Lembaga Pendidikan Narasikan Nilai-nilai Pancasila di Lingkungan Sekolah dan Kampus
Usulan dasar negara dari Muh Yamin disampaikan pada sidang pertama BPUPKI, 29 Mei 1945, dengan isi usulan berikut;
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan dasar negara dari Soepomo
Usulan rumusan dasar negara selanjutnya disampaikan Soepomo. Usulan tersebut disampaikan pada sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945.
Usulan rumusan dasar negara Soepomo berisi lima prinsip yaitu:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Usulan dasar negara dari Soekarno
Usulan dasar negara ketiga diungkapkan oleh Soekarno. Usulan dasar negara tersebut berisi lima dasar yang disampaikan lewat pidato pada sidang pertama BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Berikut usulan dasar negara yang diungkapkan Soekarno:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Dari hasil perundingan dan perumusan tersebut, tidak serta merta melahirkan dasar negara. Pengesahan Pancasila terjadi pada saat rapat PPKI. Pada saat itu, Soekarno memberi usulan dasar negara diberi nama Pancasila, dengan “panca” berarti lima dan “sila” berarti dasar. (OL-1)