Sebutkan Pelanggaran hukum yang terjadi dalam bidang politik dan hukum di Indonesia

Jakarta -

Setiap manusia memiliki hak asasi manusia atau HAM yang telah ada secara kodrati sejak lahir. Sayangnya, di Indonesia masih terjadi sejumlah pelanggaran hak asasi. Apa pengertian pelanggaran HAM, jenis, dan contohnya?

Sebelum membahas tentang pelanggaran HAM, mari pahami pengertian hak asasi manusia terlebih dahulu.

Menurut filsuf Inggris, John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir, secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

Tertulis juga dalam UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Pengertian Pelanggaran HAM

Lalu, apa pengertian pelanggaran HAM?

Masih menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Secara sederhana, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai penjaminnya.

Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM.

Jenis-Jenis Pelanggaran HAM

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Pelanggaran HAM Biasa
    Adalah kasus pelanggaran HAM yang ringan dan tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang. Namun, ini tetap saja termasuk dalam kategori berbahaya apabila terjadi dalam jangka waktu yang lama. Beberapa contoh pelanggaran HAM ringan adalah pencemaran lingkungan secara sengaja, penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja, dan lain-lain.
  2. Pelanggaran HAM Berat
    Adalah pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, atau penyanderaan.

Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :

  1. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
  2. Kejahatan kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan ini juga ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Bentuknya berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, dan masih banyak lagi.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Diantaranya adalah:

  1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.
  2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
  3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.

Simak Video "AS Soroti Pelanggaran HAM PeduliLindungi, Mahfud Md Sindir Balik"


[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)

Polhukam, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan kembali bahwa pemerintah sangat serius menangani pelanggaran HAM masa lalu. Dirinya mengatakan bahwa upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa…

Polhukam, Palangka Raya - Sumber Daya Alam merupakan salah satu sektor pembangunan yang menjadi perhatian Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana SDA harus dikelola…

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pembentukan Tim Gabungan Terpadu tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tidak menyimpan maksud tertentu. Dikatakan,…

Polhukam, Jakarta – Pemerintah akan membentuk tim gabungan terpadu tentang penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Tim ini terdiri dari kementerian, lembaga dan semua pemangku kepentingan untuk membedah satu…

Polhukam, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Dikatakan bahwa dirinya tidak ingin ada…

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menerima audiensi Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (2/3/2018). Pertemuan perdana…

Polhukam, JAKARTA -- Kedeputian Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri (Bidkoor Pollugri) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) adakan diskusi tentang persoalan menyangkut perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)…

Jayapura, 18 Mei 2017-Pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2011-2014 yang telah berakhir perlu dilanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi)…

Bahwa untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, KOMNAS HAM, TNI/POLRI, para pakar hukum dan unsur masyarakat. Melalui…

Jayapura- Menko Polhukam Luhut Pandjaitan beserta Kepala Bappenas Sofyan Djalil, hari Kamis pagi tiba di Bandara Sentani Jayapura untuk kunjungan kerja selama 3 hari di Provinsi Papua. Menko Polhukan disambut…

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah serius menuntaskan kasus-kasus HAM berat, yang telah dikategorisasi sebagai kasus pelanggaran HAM sebanyak  24 kasus,…

Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan, membuka Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri yang membahas Penanganan HAM di Papua. Rapat yang berlangsung di ruang Bima, menghadirkan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H.,…

Pemerintah ingin meluruskan persoalan tragedi 1965 sekaligus memberikan kebebasan bagi siapapun untuk mengeluarkan pendapatnya. Untuk itulah simposium tragedi 65 diselenggarakan pada 18 dan 19 April lalu di Hotel Arya Duta.…

Setelah 50 tahun tragedi 1965 berlalu akhirnya Kemenko Polhukam membuka kembali sebuah persoalan yang belum terjawab dan belum ada yang menjawab, lewat Simposium Nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” di…

Menko Polhukam Luhut Padjaitan mengatakan Pemerintah bertekad menyelesaikan kasus-kasus HAM di Indonesia dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Kami sedang mengkaji penyelesaian enam kasus HAM di Indonesia. Untuk Papua, ada 16…

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA