Sebutkan dua peran pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

          Ekonomi Kreatif dapat dikatakan merupakan konsep yang sangat luas. Terdapat banyak sekali pemahaman tentang Ekonomi Kreatif yang pada akhirnya menjadi memiliki pengertian sendiri dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Ekonomi Kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh industri kreatif dan mengutamakan peranan kekayaan intelektual (Suryana, 2013, h.4). Industri kreatif sendiri adalah industri yang mengandalkan talenta, keterampilan, dan kreativitas yang merupakan elemen dasar setiap individu. Unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian, dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual (Suryana dan Simatupang, 2013, h. 96).

          Diawal pembahasan sudah dijelaskan secara garis besar apa itu ekonomi kreatif, namun bagaimana menurut pendapat para ahli? Ada beberapa pandangan menurut pendapat para ahli, yakni sebagai berikut:

  • Institute For Development Economy and Finance
    • Ekonomi kreatif yaitu salah satu proses peningkatan nilai tambah hasil dari ekplorasi kekayaan intelektual kreativitas dan bakat individu sehingga menghasilkan suatu produk yang bisa diperjual belikan.
  • Departemen Perdagangan Republik Indonesia
    • Ekonomi kreatif bisa diartikan sebagai sebuah industri yanh berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu guna untuk menciptakan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja melalui kreativitas, keterampilan dan bakat individu itu sendiri.
  • Simatupang
    • Ekonomi kreatif yakni suatu industru yang berfokus pada kreasi dan eksploitasi karya kepemilikan intelektual seperti film, seni, atau desain, dan termasuk layanan kreatif antar perusahaan seperti iklan.
  • Howkins
    • Menurut howkins, ekonomi kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain (fashion), film, musik, seni pertunjukan, penerbitan, penelitian dan pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, televisi, radio, dan permainan video.
  • DCMS Creative Industries Task Force
    • Ekonomi kreatif merupakan industri yang berasal dari kreativitas, keahlian, dan bakat seseorang dan memiliki potensi mendapatkan kekayaan serta menciptakan lapangan pekerjaan melalui eksploitasi kekayaan intelektual dan konten.
  • Kementrian Perdagangan Indonesia
    • Ekonomi kreatif yaitu beberapa pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui berbagai kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan juga memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.

          Pada UNCTAD sendiri Ekonomi kreatif memiliki pengertian yaitu konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan pada aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Dimana UNCTAD memiliki karakteristik industri kreatif sendiri yaitu mengakui masukan dari kreativitas manusia, menggerakkan dalam pesan simbolik (pertukaran pesan) dan maknanya, dan kekayaan intelektualnya berpotensi untuk dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu.

          Pemerintah berperan besar dalam proses pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Salah satu peran pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia adalah sebagai regulator dan fasilitator. Yang dimaksud regulator adalah peran pemerintah dalam membentuk kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk memudahkan dan melindungi para pelaku industri kreatif. Sedangkan fasilitator adalah peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang ekonomi kreatif. Salah satu kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah adalah mensahkah RUU Hak Cipta menjadi Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini diharapkan agar UU Hak Cipta dapat berkontribusi mengoptimalkan perkembangan industri kreatif yang bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian bangsa. Selain itu UU Hak Cipta juga berfungsi untuk melindungi produk-produk kreatif yang telah ada dengan jangka waktu yang lebih panjang. Hal ini dibuktikan dengan adanya perlindungan terhadap 16 subsektor industri kreatif di Indonesia. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah akan meminimalisir terjadinya pembajakan produk. Dengan demikian maka masyarakat merasa lebih aman dan merasa lebih dihargai dalam menciptakan produk-produk kreatif. Hal ini tentunya akan membawa dampak dalam hal memunculkan inovasi-inovasi baru dalam dunia industri kreatif karena para pelaku industri kreatif merasa karyanya dihargai dan diakui oleh masyarakat luas. Pengakuan dan perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap produk-produk kreatif terbukti ampuh dalam menaikkan pendapatan nasional.

          Untuk mengembangkan industri kreatif, pemerintah juga berperan sebagai fasilitator. Dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling bekerja sama. Kerjasama yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan peran daerah dalam meningkatkan produk kreatif yang memiliki nilai guna dan dampak bagi pendapatan ekonomi nasional. Peran pemerintah daerah dalam mendukung ekonomi kreatif adalah dengan mempromosikan produk dari hasil industri kreatif ke berbagai daerah dan mancanegara. Dilansir dari www. cnn. com peran pemerintah sebagai fasilitator dibuktikan dengan cara memberikan sedikit tempat di pusat-pusat perbelanjaan yang dikhususkan untuk para pelaku Usaha Kecil dan Menengah untuk menjajakan barang-barang kreatif mereka. Produk yang dijual pun bermacam-macam, mulai dari fashion, dekorasi rumah, mebel, cinderamata, dll yang dibuat dengan memadukan bahan-bahan asli Indonesia seperti rotan, kayu, dan bambu. Cara ini bertujuan untuk mendorong para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya dan berinovasi agar produk-produk mereka makin berkembang dan dapat bersaing dengan produk-produk dari luar negeri. Selain itu, hal ini juga membantu para pelaku industri kreatif yang memiliki keterbatasan modal agar dapat ikut memamerkan produknya di pusat perbelanjaan yang bergengsi.

          Perkembangan ekonomi kreatif menjadi hal yang penting dalam kemajuan sebuah negara. Oleh sebab itu dibutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam pengembangannya adalah dengan membangun kebijakan maupun pengingkatan brainware SDM dengan mereorganisasi dari tingkat Badan di struktur kepemerintahan menjadi tingkat Kementerian. Hal ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tertanggal 24 Oktober 2019. Hal itu menyusul perubahan nomenklatur Kementerian Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan diangkatnya Wishnutama sebagai Menteri, dan Angela Tanoesuedibjo sebagai Wakil Menteri. Kementerian yang mengatur tentang pariwisata dan ekonomi kreatif ini berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Beberapa fungsi dan tugas dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan

Dengan upaya pemerintah Indonesia ini, diharapkan perhatian akan ekonomi kreatif bagi masyarakat Indonesia semakin maju dan terus berkembang sehingga dapat menunjang perekonomian Indonesia.

          Di tengah perkembangan industri ekonomi kreatif pada era revolusi industri 4.0, Indonesia masih harus menghadapi berbagai tantangan yang merintangi perkembangan ekonomi kreatif seperti masih kurang jelasnya regulasi yang mengatur tentang subsektor-subsektor ekonomi kreatif dan pemerintah belum bisa menjadi fasilitator yang baik menyebabkan terhambatnya perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia karena kurangnya perlindungan dan dukungan terhadap produk-produk subsektor ekonomi kreatif di Indonesia. Ekonomi kreatif yang mengedepankan inovasi dan kreatifitas perlu didukung kejelasan aturan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam industri kreatif, HKI adalah nyawa karena menjadi komoditas utamanya (Sugiarto, 2018). Dilansir dari setneg. go. id ketidakjelasan aturan HKI menjadi sumber dari maraknya pembajakan, selain itu belum adanya ketegasan pemerintah dalam mengawasi dan menindak pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia menyebabkan pembajakan terhadap industri musik dan film tetap eksis dan merajalela hingga saat ini. Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia juga perlu disoroti sebagai tantangan dalam perkembangan industri kreatif di Indonesia, rendahnya kualitas SDM di negeri kita menyebabkan kurangnya penguasaan teknologi pendukung ekonomi kreatif di Indonesia, hal tersebut menyebabkan negara kita tertinggal dalam persaingan industri kreatif dengan negara lain.

          Masih banyak tantangan lainnya yang dapat menghambat perkembangan industri kreatif di negara kita dan untuk mengatasinya diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memajukan industri kreatif. Pemerintah harus segera membentuk kebijakan dan regulasi tentang industri kreatif sehingga tersedia payung hukum yang jelas dan dapat melindungi serta mendukung perkembangan industri kreatif beserta subsektornya. Dalam kasus pembajakan yang marak terutama pada industri film dan industri musik, pemerintah harus tegas dalam menindak pembajakan agar para pelaku industri kreatif tidak kehilangan motivasi untuk terus berkarya dan merasa karyanya dihargai. Masyarakat pun harus mengembangkan kualitas diri agar siap menghadapi pesatnya perkembangan teknologi di tengah pertumbuhan industri kreatif sehingga dapat menguasai teknologi pendukung dan menciptakan inovasi produk kreatif, misalnya pelaku usaha dapat memanfaatkan teknologi untuk memproduksi Sumber Daya Alam menjadi bahan jadi agar keuntungan berlipat ganda dibanding hanya memproduksinya menjadi bahan baku saja. Apresiasi masyarakat juga dibutuhkan dalam perkembangan industri kreatif seperti menggunakan produk dan jasa kreatif karya anak bangsa dan menghindari pembajakan produk kreatif serta berpartisipasi aktif dalam mendukung dan juga memberikan masukan kepada pemerintah dan juga para pelaku industri kreatif agar pemerintah dan para pelaku industri kreatif dapat berbenah dan semakin termotivasi untuk mengembangkan industri kreatif.

          Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku industri kreatif, dan masyarakat maka dapat tercipta iklim yang kondusif bagi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Kebijakan dan regulasi yang jelas dari tiap subsektor industri kreatif juga dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual produk kreatif dari kasus-kasus pembajakan dan dapat melindungi keberadaan serta mendorong pertumbuhan industri kreatif itu sendiri. Dalam membangun ekonomi kreatif dibutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah, melainkan memerlukan peran masyarakat sebagai pelaku dan juga konsumen dari industri kreatif tersebut. Pemerintah berperan sebagai penyedia kebijakan, regulasi dan sarana prasarana sedangkan masyarakat mendukung hal tersebut dengan melakukan inovasi-inovasi kreatif dan memberikan masukan untuk pengembangan industri kreatif di masa mendatang. Dengan adanya partisipasi aktif dari pemerintah dan masyarakat dapat membuat industri kreatif Indonesia bertambah maju dan berpotensi menjadi komoditi ekspor potensial yang membawa sumber pendapatan baru bagi Indonesia.

Page 2

          Ekonomi Kreatif dapat dikatakan merupakan konsep yang sangat luas. Terdapat banyak sekali pemahaman tentang Ekonomi Kreatif yang pada akhirnya menjadi memiliki pengertian sendiri dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Ekonomi Kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh industri kreatif dan mengutamakan peranan kekayaan intelektual (Suryana, 2013, h.4). Industri kreatif sendiri adalah industri yang mengandalkan talenta, keterampilan, dan kreativitas yang merupakan elemen dasar setiap individu. Unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian, dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual (Suryana dan Simatupang, 2013, h. 96).

          Diawal pembahasan sudah dijelaskan secara garis besar apa itu ekonomi kreatif, namun bagaimana menurut pendapat para ahli? Ada beberapa pandangan menurut pendapat para ahli, yakni sebagai berikut:

  • Institute For Development Economy and Finance
    • Ekonomi kreatif yaitu salah satu proses peningkatan nilai tambah hasil dari ekplorasi kekayaan intelektual kreativitas dan bakat individu sehingga menghasilkan suatu produk yang bisa diperjual belikan.
  • Departemen Perdagangan Republik Indonesia
    • Ekonomi kreatif bisa diartikan sebagai sebuah industri yanh berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu guna untuk menciptakan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja melalui kreativitas, keterampilan dan bakat individu itu sendiri.
  • Simatupang
    • Ekonomi kreatif yakni suatu industru yang berfokus pada kreasi dan eksploitasi karya kepemilikan intelektual seperti film, seni, atau desain, dan termasuk layanan kreatif antar perusahaan seperti iklan.
  • Howkins
    • Menurut howkins, ekonomi kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain (fashion), film, musik, seni pertunjukan, penerbitan, penelitian dan pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, televisi, radio, dan permainan video.
  • DCMS Creative Industries Task Force
    • Ekonomi kreatif merupakan industri yang berasal dari kreativitas, keahlian, dan bakat seseorang dan memiliki potensi mendapatkan kekayaan serta menciptakan lapangan pekerjaan melalui eksploitasi kekayaan intelektual dan konten.
  • Kementrian Perdagangan Indonesia
    • Ekonomi kreatif yaitu beberapa pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui berbagai kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan juga memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.

          Pada UNCTAD sendiri Ekonomi kreatif memiliki pengertian yaitu konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan pada aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Dimana UNCTAD memiliki karakteristik industri kreatif sendiri yaitu mengakui masukan dari kreativitas manusia, menggerakkan dalam pesan simbolik (pertukaran pesan) dan maknanya, dan kekayaan intelektualnya berpotensi untuk dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu.

          Pemerintah berperan besar dalam proses pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Salah satu peran pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia adalah sebagai regulator dan fasilitator. Yang dimaksud regulator adalah peran pemerintah dalam membentuk kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk memudahkan dan melindungi para pelaku industri kreatif. Sedangkan fasilitator adalah peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang ekonomi kreatif. Salah satu kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah adalah mensahkah RUU Hak Cipta menjadi Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini diharapkan agar UU Hak Cipta dapat berkontribusi mengoptimalkan perkembangan industri kreatif yang bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian bangsa. Selain itu UU Hak Cipta juga berfungsi untuk melindungi produk-produk kreatif yang telah ada dengan jangka waktu yang lebih panjang. Hal ini dibuktikan dengan adanya perlindungan terhadap 16 subsektor industri kreatif di Indonesia. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah akan meminimalisir terjadinya pembajakan produk. Dengan demikian maka masyarakat merasa lebih aman dan merasa lebih dihargai dalam menciptakan produk-produk kreatif. Hal ini tentunya akan membawa dampak dalam hal memunculkan inovasi-inovasi baru dalam dunia industri kreatif karena para pelaku industri kreatif merasa karyanya dihargai dan diakui oleh masyarakat luas. Pengakuan dan perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap produk-produk kreatif terbukti ampuh dalam menaikkan pendapatan nasional.

          Untuk mengembangkan industri kreatif, pemerintah juga berperan sebagai fasilitator. Dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling bekerja sama. Kerjasama yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan peran daerah dalam meningkatkan produk kreatif yang memiliki nilai guna dan dampak bagi pendapatan ekonomi nasional. Peran pemerintah daerah dalam mendukung ekonomi kreatif adalah dengan mempromosikan produk dari hasil industri kreatif ke berbagai daerah dan mancanegara. Dilansir dari www. cnn. com peran pemerintah sebagai fasilitator dibuktikan dengan cara memberikan sedikit tempat di pusat-pusat perbelanjaan yang dikhususkan untuk para pelaku Usaha Kecil dan Menengah untuk menjajakan barang-barang kreatif mereka. Produk yang dijual pun bermacam-macam, mulai dari fashion, dekorasi rumah, mebel, cinderamata, dll yang dibuat dengan memadukan bahan-bahan asli Indonesia seperti rotan, kayu, dan bambu. Cara ini bertujuan untuk mendorong para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya dan berinovasi agar produk-produk mereka makin berkembang dan dapat bersaing dengan produk-produk dari luar negeri. Selain itu, hal ini juga membantu para pelaku industri kreatif yang memiliki keterbatasan modal agar dapat ikut memamerkan produknya di pusat perbelanjaan yang bergengsi.

          Perkembangan ekonomi kreatif menjadi hal yang penting dalam kemajuan sebuah negara. Oleh sebab itu dibutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam pengembangannya adalah dengan membangun kebijakan maupun pengingkatan brainware SDM dengan mereorganisasi dari tingkat Badan di struktur kepemerintahan menjadi tingkat Kementerian. Hal ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tertanggal 24 Oktober 2019. Hal itu menyusul perubahan nomenklatur Kementerian Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan diangkatnya Wishnutama sebagai Menteri, dan Angela Tanoesuedibjo sebagai Wakil Menteri. Kementerian yang mengatur tentang pariwisata dan ekonomi kreatif ini berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Beberapa fungsi dan tugas dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan

Dengan upaya pemerintah Indonesia ini, diharapkan perhatian akan ekonomi kreatif bagi masyarakat Indonesia semakin maju dan terus berkembang sehingga dapat menunjang perekonomian Indonesia.

          Di tengah perkembangan industri ekonomi kreatif pada era revolusi industri 4.0, Indonesia masih harus menghadapi berbagai tantangan yang merintangi perkembangan ekonomi kreatif seperti masih kurang jelasnya regulasi yang mengatur tentang subsektor-subsektor ekonomi kreatif dan pemerintah belum bisa menjadi fasilitator yang baik menyebabkan terhambatnya perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia karena kurangnya perlindungan dan dukungan terhadap produk-produk subsektor ekonomi kreatif di Indonesia. Ekonomi kreatif yang mengedepankan inovasi dan kreatifitas perlu didukung kejelasan aturan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam industri kreatif, HKI adalah nyawa karena menjadi komoditas utamanya (Sugiarto, 2018). Dilansir dari setneg. go. id ketidakjelasan aturan HKI menjadi sumber dari maraknya pembajakan, selain itu belum adanya ketegasan pemerintah dalam mengawasi dan menindak pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia menyebabkan pembajakan terhadap industri musik dan film tetap eksis dan merajalela hingga saat ini. Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia juga perlu disoroti sebagai tantangan dalam perkembangan industri kreatif di Indonesia, rendahnya kualitas SDM di negeri kita menyebabkan kurangnya penguasaan teknologi pendukung ekonomi kreatif di Indonesia, hal tersebut menyebabkan negara kita tertinggal dalam persaingan industri kreatif dengan negara lain.

          Masih banyak tantangan lainnya yang dapat menghambat perkembangan industri kreatif di negara kita dan untuk mengatasinya diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memajukan industri kreatif. Pemerintah harus segera membentuk kebijakan dan regulasi tentang industri kreatif sehingga tersedia payung hukum yang jelas dan dapat melindungi serta mendukung perkembangan industri kreatif beserta subsektornya. Dalam kasus pembajakan yang marak terutama pada industri film dan industri musik, pemerintah harus tegas dalam menindak pembajakan agar para pelaku industri kreatif tidak kehilangan motivasi untuk terus berkarya dan merasa karyanya dihargai. Masyarakat pun harus mengembangkan kualitas diri agar siap menghadapi pesatnya perkembangan teknologi di tengah pertumbuhan industri kreatif sehingga dapat menguasai teknologi pendukung dan menciptakan inovasi produk kreatif, misalnya pelaku usaha dapat memanfaatkan teknologi untuk memproduksi Sumber Daya Alam menjadi bahan jadi agar keuntungan berlipat ganda dibanding hanya memproduksinya menjadi bahan baku saja. Apresiasi masyarakat juga dibutuhkan dalam perkembangan industri kreatif seperti menggunakan produk dan jasa kreatif karya anak bangsa dan menghindari pembajakan produk kreatif serta berpartisipasi aktif dalam mendukung dan juga memberikan masukan kepada pemerintah dan juga para pelaku industri kreatif agar pemerintah dan para pelaku industri kreatif dapat berbenah dan semakin termotivasi untuk mengembangkan industri kreatif.

          Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku industri kreatif, dan masyarakat maka dapat tercipta iklim yang kondusif bagi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Kebijakan dan regulasi yang jelas dari tiap subsektor industri kreatif juga dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual produk kreatif dari kasus-kasus pembajakan dan dapat melindungi keberadaan serta mendorong pertumbuhan industri kreatif itu sendiri. Dalam membangun ekonomi kreatif dibutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah, melainkan memerlukan peran masyarakat sebagai pelaku dan juga konsumen dari industri kreatif tersebut. Pemerintah berperan sebagai penyedia kebijakan, regulasi dan sarana prasarana sedangkan masyarakat mendukung hal tersebut dengan melakukan inovasi-inovasi kreatif dan memberikan masukan untuk pengembangan industri kreatif di masa mendatang. Dengan adanya partisipasi aktif dari pemerintah dan masyarakat dapat membuat industri kreatif Indonesia bertambah maju dan berpotensi menjadi komoditi ekspor potensial yang membawa sumber pendapatan baru bagi Indonesia.


Lihat Ruang Kelas Selengkapnya

Page 3

          Ekonomi Kreatif dapat dikatakan merupakan konsep yang sangat luas. Terdapat banyak sekali pemahaman tentang Ekonomi Kreatif yang pada akhirnya menjadi memiliki pengertian sendiri dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Ekonomi Kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh industri kreatif dan mengutamakan peranan kekayaan intelektual (Suryana, 2013, h.4). Industri kreatif sendiri adalah industri yang mengandalkan talenta, keterampilan, dan kreativitas yang merupakan elemen dasar setiap individu. Unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian, dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual (Suryana dan Simatupang, 2013, h. 96).

          Diawal pembahasan sudah dijelaskan secara garis besar apa itu ekonomi kreatif, namun bagaimana menurut pendapat para ahli? Ada beberapa pandangan menurut pendapat para ahli, yakni sebagai berikut:

  • Institute For Development Economy and Finance
    • Ekonomi kreatif yaitu salah satu proses peningkatan nilai tambah hasil dari ekplorasi kekayaan intelektual kreativitas dan bakat individu sehingga menghasilkan suatu produk yang bisa diperjual belikan.
  • Departemen Perdagangan Republik Indonesia
    • Ekonomi kreatif bisa diartikan sebagai sebuah industri yanh berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu guna untuk menciptakan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja melalui kreativitas, keterampilan dan bakat individu itu sendiri.
  • Simatupang
    • Ekonomi kreatif yakni suatu industru yang berfokus pada kreasi dan eksploitasi karya kepemilikan intelektual seperti film, seni, atau desain, dan termasuk layanan kreatif antar perusahaan seperti iklan.
  • Howkins
    • Menurut howkins, ekonomi kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain (fashion), film, musik, seni pertunjukan, penerbitan, penelitian dan pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, televisi, radio, dan permainan video.
  • DCMS Creative Industries Task Force
    • Ekonomi kreatif merupakan industri yang berasal dari kreativitas, keahlian, dan bakat seseorang dan memiliki potensi mendapatkan kekayaan serta menciptakan lapangan pekerjaan melalui eksploitasi kekayaan intelektual dan konten.
  • Kementrian Perdagangan Indonesia
    • Ekonomi kreatif yaitu beberapa pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui berbagai kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan juga memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.

          Pada UNCTAD sendiri Ekonomi kreatif memiliki pengertian yaitu konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan pada aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Dimana UNCTAD memiliki karakteristik industri kreatif sendiri yaitu mengakui masukan dari kreativitas manusia, menggerakkan dalam pesan simbolik (pertukaran pesan) dan maknanya, dan kekayaan intelektualnya berpotensi untuk dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu.

          Pemerintah berperan besar dalam proses pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Salah satu peran pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia adalah sebagai regulator dan fasilitator. Yang dimaksud regulator adalah peran pemerintah dalam membentuk kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk memudahkan dan melindungi para pelaku industri kreatif. Sedangkan fasilitator adalah peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang ekonomi kreatif. Salah satu kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah adalah mensahkah RUU Hak Cipta menjadi Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini diharapkan agar UU Hak Cipta dapat berkontribusi mengoptimalkan perkembangan industri kreatif yang bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian bangsa. Selain itu UU Hak Cipta juga berfungsi untuk melindungi produk-produk kreatif yang telah ada dengan jangka waktu yang lebih panjang. Hal ini dibuktikan dengan adanya perlindungan terhadap 16 subsektor industri kreatif di Indonesia. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah akan meminimalisir terjadinya pembajakan produk. Dengan demikian maka masyarakat merasa lebih aman dan merasa lebih dihargai dalam menciptakan produk-produk kreatif. Hal ini tentunya akan membawa dampak dalam hal memunculkan inovasi-inovasi baru dalam dunia industri kreatif karena para pelaku industri kreatif merasa karyanya dihargai dan diakui oleh masyarakat luas. Pengakuan dan perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap produk-produk kreatif terbukti ampuh dalam menaikkan pendapatan nasional.

          Untuk mengembangkan industri kreatif, pemerintah juga berperan sebagai fasilitator. Dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling bekerja sama. Kerjasama yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan peran daerah dalam meningkatkan produk kreatif yang memiliki nilai guna dan dampak bagi pendapatan ekonomi nasional. Peran pemerintah daerah dalam mendukung ekonomi kreatif adalah dengan mempromosikan produk dari hasil industri kreatif ke berbagai daerah dan mancanegara. Dilansir dari www. cnn. com peran pemerintah sebagai fasilitator dibuktikan dengan cara memberikan sedikit tempat di pusat-pusat perbelanjaan yang dikhususkan untuk para pelaku Usaha Kecil dan Menengah untuk menjajakan barang-barang kreatif mereka. Produk yang dijual pun bermacam-macam, mulai dari fashion, dekorasi rumah, mebel, cinderamata, dll yang dibuat dengan memadukan bahan-bahan asli Indonesia seperti rotan, kayu, dan bambu. Cara ini bertujuan untuk mendorong para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya dan berinovasi agar produk-produk mereka makin berkembang dan dapat bersaing dengan produk-produk dari luar negeri. Selain itu, hal ini juga membantu para pelaku industri kreatif yang memiliki keterbatasan modal agar dapat ikut memamerkan produknya di pusat perbelanjaan yang bergengsi.

          Perkembangan ekonomi kreatif menjadi hal yang penting dalam kemajuan sebuah negara. Oleh sebab itu dibutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam pengembangannya adalah dengan membangun kebijakan maupun pengingkatan brainware SDM dengan mereorganisasi dari tingkat Badan di struktur kepemerintahan menjadi tingkat Kementerian. Hal ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tertanggal 24 Oktober 2019. Hal itu menyusul perubahan nomenklatur Kementerian Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan diangkatnya Wishnutama sebagai Menteri, dan Angela Tanoesuedibjo sebagai Wakil Menteri. Kementerian yang mengatur tentang pariwisata dan ekonomi kreatif ini berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Beberapa fungsi dan tugas dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan

Dengan upaya pemerintah Indonesia ini, diharapkan perhatian akan ekonomi kreatif bagi masyarakat Indonesia semakin maju dan terus berkembang sehingga dapat menunjang perekonomian Indonesia.

          Di tengah perkembangan industri ekonomi kreatif pada era revolusi industri 4.0, Indonesia masih harus menghadapi berbagai tantangan yang merintangi perkembangan ekonomi kreatif seperti masih kurang jelasnya regulasi yang mengatur tentang subsektor-subsektor ekonomi kreatif dan pemerintah belum bisa menjadi fasilitator yang baik menyebabkan terhambatnya perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia karena kurangnya perlindungan dan dukungan terhadap produk-produk subsektor ekonomi kreatif di Indonesia. Ekonomi kreatif yang mengedepankan inovasi dan kreatifitas perlu didukung kejelasan aturan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam industri kreatif, HKI adalah nyawa karena menjadi komoditas utamanya (Sugiarto, 2018). Dilansir dari setneg. go. id ketidakjelasan aturan HKI menjadi sumber dari maraknya pembajakan, selain itu belum adanya ketegasan pemerintah dalam mengawasi dan menindak pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia menyebabkan pembajakan terhadap industri musik dan film tetap eksis dan merajalela hingga saat ini. Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia juga perlu disoroti sebagai tantangan dalam perkembangan industri kreatif di Indonesia, rendahnya kualitas SDM di negeri kita menyebabkan kurangnya penguasaan teknologi pendukung ekonomi kreatif di Indonesia, hal tersebut menyebabkan negara kita tertinggal dalam persaingan industri kreatif dengan negara lain.

          Masih banyak tantangan lainnya yang dapat menghambat perkembangan industri kreatif di negara kita dan untuk mengatasinya diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memajukan industri kreatif. Pemerintah harus segera membentuk kebijakan dan regulasi tentang industri kreatif sehingga tersedia payung hukum yang jelas dan dapat melindungi serta mendukung perkembangan industri kreatif beserta subsektornya. Dalam kasus pembajakan yang marak terutama pada industri film dan industri musik, pemerintah harus tegas dalam menindak pembajakan agar para pelaku industri kreatif tidak kehilangan motivasi untuk terus berkarya dan merasa karyanya dihargai. Masyarakat pun harus mengembangkan kualitas diri agar siap menghadapi pesatnya perkembangan teknologi di tengah pertumbuhan industri kreatif sehingga dapat menguasai teknologi pendukung dan menciptakan inovasi produk kreatif, misalnya pelaku usaha dapat memanfaatkan teknologi untuk memproduksi Sumber Daya Alam menjadi bahan jadi agar keuntungan berlipat ganda dibanding hanya memproduksinya menjadi bahan baku saja. Apresiasi masyarakat juga dibutuhkan dalam perkembangan industri kreatif seperti menggunakan produk dan jasa kreatif karya anak bangsa dan menghindari pembajakan produk kreatif serta berpartisipasi aktif dalam mendukung dan juga memberikan masukan kepada pemerintah dan juga para pelaku industri kreatif agar pemerintah dan para pelaku industri kreatif dapat berbenah dan semakin termotivasi untuk mengembangkan industri kreatif.

          Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku industri kreatif, dan masyarakat maka dapat tercipta iklim yang kondusif bagi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Kebijakan dan regulasi yang jelas dari tiap subsektor industri kreatif juga dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual produk kreatif dari kasus-kasus pembajakan dan dapat melindungi keberadaan serta mendorong pertumbuhan industri kreatif itu sendiri. Dalam membangun ekonomi kreatif dibutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah, melainkan memerlukan peran masyarakat sebagai pelaku dan juga konsumen dari industri kreatif tersebut. Pemerintah berperan sebagai penyedia kebijakan, regulasi dan sarana prasarana sedangkan masyarakat mendukung hal tersebut dengan melakukan inovasi-inovasi kreatif dan memberikan masukan untuk pengembangan industri kreatif di masa mendatang. Dengan adanya partisipasi aktif dari pemerintah dan masyarakat dapat membuat industri kreatif Indonesia bertambah maju dan berpotensi menjadi komoditi ekspor potensial yang membawa sumber pendapatan baru bagi Indonesia.


Lihat Ruang Kelas Selengkapnya

Page 4

          Ekonomi Kreatif dapat dikatakan merupakan konsep yang sangat luas. Terdapat banyak sekali pemahaman tentang Ekonomi Kreatif yang pada akhirnya menjadi memiliki pengertian sendiri dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Ekonomi Kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh industri kreatif dan mengutamakan peranan kekayaan intelektual (Suryana, 2013, h.4). Industri kreatif sendiri adalah industri yang mengandalkan talenta, keterampilan, dan kreativitas yang merupakan elemen dasar setiap individu. Unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian, dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual (Suryana dan Simatupang, 2013, h. 96).

          Diawal pembahasan sudah dijelaskan secara garis besar apa itu ekonomi kreatif, namun bagaimana menurut pendapat para ahli? Ada beberapa pandangan menurut pendapat para ahli, yakni sebagai berikut:

  • Institute For Development Economy and Finance
    • Ekonomi kreatif yaitu salah satu proses peningkatan nilai tambah hasil dari ekplorasi kekayaan intelektual kreativitas dan bakat individu sehingga menghasilkan suatu produk yang bisa diperjual belikan.
  • Departemen Perdagangan Republik Indonesia
    • Ekonomi kreatif bisa diartikan sebagai sebuah industri yanh berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu guna untuk menciptakan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja melalui kreativitas, keterampilan dan bakat individu itu sendiri.
  • Simatupang
    • Ekonomi kreatif yakni suatu industru yang berfokus pada kreasi dan eksploitasi karya kepemilikan intelektual seperti film, seni, atau desain, dan termasuk layanan kreatif antar perusahaan seperti iklan.
  • Howkins
    • Menurut howkins, ekonomi kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain (fashion), film, musik, seni pertunjukan, penerbitan, penelitian dan pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, televisi, radio, dan permainan video.
  • DCMS Creative Industries Task Force
    • Ekonomi kreatif merupakan industri yang berasal dari kreativitas, keahlian, dan bakat seseorang dan memiliki potensi mendapatkan kekayaan serta menciptakan lapangan pekerjaan melalui eksploitasi kekayaan intelektual dan konten.
  • Kementrian Perdagangan Indonesia
    • Ekonomi kreatif yaitu beberapa pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui berbagai kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan juga memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.

          Pada UNCTAD sendiri Ekonomi kreatif memiliki pengertian yaitu konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan pada aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Dimana UNCTAD memiliki karakteristik industri kreatif sendiri yaitu mengakui masukan dari kreativitas manusia, menggerakkan dalam pesan simbolik (pertukaran pesan) dan maknanya, dan kekayaan intelektualnya berpotensi untuk dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu.

          Pemerintah berperan besar dalam proses pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Salah satu peran pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia adalah sebagai regulator dan fasilitator. Yang dimaksud regulator adalah peran pemerintah dalam membentuk kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk memudahkan dan melindungi para pelaku industri kreatif. Sedangkan fasilitator adalah peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang ekonomi kreatif. Salah satu kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah adalah mensahkah RUU Hak Cipta menjadi Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini diharapkan agar UU Hak Cipta dapat berkontribusi mengoptimalkan perkembangan industri kreatif yang bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian bangsa. Selain itu UU Hak Cipta juga berfungsi untuk melindungi produk-produk kreatif yang telah ada dengan jangka waktu yang lebih panjang. Hal ini dibuktikan dengan adanya perlindungan terhadap 16 subsektor industri kreatif di Indonesia. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah akan meminimalisir terjadinya pembajakan produk. Dengan demikian maka masyarakat merasa lebih aman dan merasa lebih dihargai dalam menciptakan produk-produk kreatif. Hal ini tentunya akan membawa dampak dalam hal memunculkan inovasi-inovasi baru dalam dunia industri kreatif karena para pelaku industri kreatif merasa karyanya dihargai dan diakui oleh masyarakat luas. Pengakuan dan perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap produk-produk kreatif terbukti ampuh dalam menaikkan pendapatan nasional.

          Untuk mengembangkan industri kreatif, pemerintah juga berperan sebagai fasilitator. Dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling bekerja sama. Kerjasama yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan peran daerah dalam meningkatkan produk kreatif yang memiliki nilai guna dan dampak bagi pendapatan ekonomi nasional. Peran pemerintah daerah dalam mendukung ekonomi kreatif adalah dengan mempromosikan produk dari hasil industri kreatif ke berbagai daerah dan mancanegara. Dilansir dari www. cnn. com peran pemerintah sebagai fasilitator dibuktikan dengan cara memberikan sedikit tempat di pusat-pusat perbelanjaan yang dikhususkan untuk para pelaku Usaha Kecil dan Menengah untuk menjajakan barang-barang kreatif mereka. Produk yang dijual pun bermacam-macam, mulai dari fashion, dekorasi rumah, mebel, cinderamata, dll yang dibuat dengan memadukan bahan-bahan asli Indonesia seperti rotan, kayu, dan bambu. Cara ini bertujuan untuk mendorong para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya dan berinovasi agar produk-produk mereka makin berkembang dan dapat bersaing dengan produk-produk dari luar negeri. Selain itu, hal ini juga membantu para pelaku industri kreatif yang memiliki keterbatasan modal agar dapat ikut memamerkan produknya di pusat perbelanjaan yang bergengsi.

          Perkembangan ekonomi kreatif menjadi hal yang penting dalam kemajuan sebuah negara. Oleh sebab itu dibutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam pengembangannya adalah dengan membangun kebijakan maupun pengingkatan brainware SDM dengan mereorganisasi dari tingkat Badan di struktur kepemerintahan menjadi tingkat Kementerian. Hal ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tertanggal 24 Oktober 2019. Hal itu menyusul perubahan nomenklatur Kementerian Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan diangkatnya Wishnutama sebagai Menteri, dan Angela Tanoesuedibjo sebagai Wakil Menteri. Kementerian yang mengatur tentang pariwisata dan ekonomi kreatif ini berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Beberapa fungsi dan tugas dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan

Dengan upaya pemerintah Indonesia ini, diharapkan perhatian akan ekonomi kreatif bagi masyarakat Indonesia semakin maju dan terus berkembang sehingga dapat menunjang perekonomian Indonesia.

          Di tengah perkembangan industri ekonomi kreatif pada era revolusi industri 4.0, Indonesia masih harus menghadapi berbagai tantangan yang merintangi perkembangan ekonomi kreatif seperti masih kurang jelasnya regulasi yang mengatur tentang subsektor-subsektor ekonomi kreatif dan pemerintah belum bisa menjadi fasilitator yang baik menyebabkan terhambatnya perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia karena kurangnya perlindungan dan dukungan terhadap produk-produk subsektor ekonomi kreatif di Indonesia. Ekonomi kreatif yang mengedepankan inovasi dan kreatifitas perlu didukung kejelasan aturan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam industri kreatif, HKI adalah nyawa karena menjadi komoditas utamanya (Sugiarto, 2018). Dilansir dari setneg. go. id ketidakjelasan aturan HKI menjadi sumber dari maraknya pembajakan, selain itu belum adanya ketegasan pemerintah dalam mengawasi dan menindak pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia menyebabkan pembajakan terhadap industri musik dan film tetap eksis dan merajalela hingga saat ini. Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia juga perlu disoroti sebagai tantangan dalam perkembangan industri kreatif di Indonesia, rendahnya kualitas SDM di negeri kita menyebabkan kurangnya penguasaan teknologi pendukung ekonomi kreatif di Indonesia, hal tersebut menyebabkan negara kita tertinggal dalam persaingan industri kreatif dengan negara lain.

          Masih banyak tantangan lainnya yang dapat menghambat perkembangan industri kreatif di negara kita dan untuk mengatasinya diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memajukan industri kreatif. Pemerintah harus segera membentuk kebijakan dan regulasi tentang industri kreatif sehingga tersedia payung hukum yang jelas dan dapat melindungi serta mendukung perkembangan industri kreatif beserta subsektornya. Dalam kasus pembajakan yang marak terutama pada industri film dan industri musik, pemerintah harus tegas dalam menindak pembajakan agar para pelaku industri kreatif tidak kehilangan motivasi untuk terus berkarya dan merasa karyanya dihargai. Masyarakat pun harus mengembangkan kualitas diri agar siap menghadapi pesatnya perkembangan teknologi di tengah pertumbuhan industri kreatif sehingga dapat menguasai teknologi pendukung dan menciptakan inovasi produk kreatif, misalnya pelaku usaha dapat memanfaatkan teknologi untuk memproduksi Sumber Daya Alam menjadi bahan jadi agar keuntungan berlipat ganda dibanding hanya memproduksinya menjadi bahan baku saja. Apresiasi masyarakat juga dibutuhkan dalam perkembangan industri kreatif seperti menggunakan produk dan jasa kreatif karya anak bangsa dan menghindari pembajakan produk kreatif serta berpartisipasi aktif dalam mendukung dan juga memberikan masukan kepada pemerintah dan juga para pelaku industri kreatif agar pemerintah dan para pelaku industri kreatif dapat berbenah dan semakin termotivasi untuk mengembangkan industri kreatif.

          Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku industri kreatif, dan masyarakat maka dapat tercipta iklim yang kondusif bagi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Kebijakan dan regulasi yang jelas dari tiap subsektor industri kreatif juga dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual produk kreatif dari kasus-kasus pembajakan dan dapat melindungi keberadaan serta mendorong pertumbuhan industri kreatif itu sendiri. Dalam membangun ekonomi kreatif dibutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah, melainkan memerlukan peran masyarakat sebagai pelaku dan juga konsumen dari industri kreatif tersebut. Pemerintah berperan sebagai penyedia kebijakan, regulasi dan sarana prasarana sedangkan masyarakat mendukung hal tersebut dengan melakukan inovasi-inovasi kreatif dan memberikan masukan untuk pengembangan industri kreatif di masa mendatang. Dengan adanya partisipasi aktif dari pemerintah dan masyarakat dapat membuat industri kreatif Indonesia bertambah maju dan berpotensi menjadi komoditi ekspor potensial yang membawa sumber pendapatan baru bagi Indonesia.


Lihat Ruang Kelas Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA