Sebutkan beberapa teori tentang dasar negara

dibaca normal 2 menit

Penulis: Ilham Choirul Anwar
tirto.id - 1 Mar 2021 02:35 WIB

View non-AMP version at tirto.id

John Locke dan Montesquieu telah memaparkan teori serta rumusan mengenai macam-macam kekuasaan negara.

tirto.id - Sejarah kekuasaan di dalam negara sudah ada sejak berabad-abad silam. Para ahli, termasuk John Locke dan Montesquieu, telah memaparkan teori dan rumusan mengenai macam-macam kekuasaan negara.

Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau mutlak seperti yang berlaku dalam sistem pemerintahan monarki atau kerajaan.

Advertising

Advertising

Miriam Budiardjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007) mengungkapkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

Terkait kekuasaan absolut, Lord Acton mengatakan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya."

Pembagian kekuasaan akhirnya diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut. Dengan begitu, pemerintahan suatu negara tidak serta merta dapat menjalankan kebijakan sendiri.

Baca juga:

Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke

John Locke, dikutip dari buku bertajuk Pembahagian Kekuasaan Negara (1962)

karya Ismail Suny, membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:

  1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
John Locke juga memisahkan wewenang negara dan agama dengan amat ketat. Dinukil dari Petualangan Intelektual (2004) karya Simon Petrus L. Tjahjadi, Locke menegaskan keduanya terpisah dan tidak boleh saling mencampuri.

Urusan agama, tegas John Locke, adalah keselamatan akhirat, sedangkan urusan negara adalah keselamatan di dunia saat ini atau ketika manusia masih hidup.

Inforgafik SC Teori Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu. tirto.id/Fuad

Baca juga:

Teori Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu

Pendapat John Locke agak berbeda dengan pandangan Montesquieu tekait macam-macam kekuasaan negara.

Montesquieu tidak memasukkan kekuasaan federatif melainkan dijadikan satu dari kekuasaan eksekutif. Adapun kekuasaan negara menurut Mostesquieu terdiri dari:

  1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Dalam penjabaran kekuasaan negara dari Mostesquieu, kekuasaan yudukatif berdiri sendiri, tidak mendapat intervensi dari kekuasaan lainnya saat menjalankan tugas sebagai pengadil atas pelanggaran undang-undang.

Konsep pembagian kekuasaan negara oleh Mostequieu ini dikenal dengan Trias Politica yang diterapkan oleh banyak pemerintahan di dunia, termasuk di Indonesia.

Baca juga:

Macam-macam Kekuasaan Negara di Indonesia

Republik Indonesia menganut Trias Politica dalam sistem pemerintahannya. Sistem pemerintahan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Saat UUD 1945 mendapatkan amandemen, ada revisi terkait susunan pembagian kekuasaan.

Tulisan Christiani Junita Umboh bertajuk "Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia" di Jurnal Lex Administratum (2020) menyebutkan, sebelum dilakukan amandemen, pembagian kekuasaan negara di Indonesia terdiri dari:

  1. Legislatif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Eksekutif oleh Presiden
  3. Yudikatif oleh Mahkamah Agung (MA)
  4. Konsultatif oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  5. Eksaminatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945 usai Reformasi 1998, terdapat penambahan dan pengurangan lembaga negara dalam pembagian kekuasaan. Susunannya sebagai berikut:

  1. Legislatif oleh MPR, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  2. Eksekutif oleh Presiden
  3. Yudikatif oleh MA, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
  4. Eksaminatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca juga:

Baca juga artikel terkait TEORI KEKUASAAN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/isw)

Penulis: Ilham Choirul Anwar Editor: Iswara N Raditya Kontributor: Ilham Choirul Anwar

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.

KOMPAS.com - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman kehidupan bernegara dan berbangsa. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai bangsa Indonesia, seperti kebudayaan, sosial, dan religius.

Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, pertama kali termuat dalam Piagam Jakarta, yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Pancasila disahkan pada 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI.

Asal mula terbentuknya Pancasila bisa dipahami lewat empat teori, yakni kausa materialis atau asal mula bahan, kausa formalis atau asal mula bentuk, kausa efisien atau asal mula karya, serta kausa finalis atau asal mula tujuan.

Berikut empat teori asal mula pancasila beserta penjelasannya:

Menurut Arianus Harefa dan Sodialman Daliwu dalam buku Teori Pendidikan Pancasila yang Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (2020), kausa materialis atau asal mula bahan, berarti bangsa Indonesia merupakan asal muasal bahan pembentukan Pancasila.

Baca juga: Isi Pokok Demokrasi Pancasila dan Asasnya

Lebih spesifiknya, nilai kebiasaan, kebudayaan, adat istiadat, serta agama dalam bangsa Indonesia dijadikan bahan dasar untuk penyusunan Pancasila. Bisa dikatakan Pancasila berasal dari kepribadian serta pandangan hidup bangsa Indonesia.

Disebut juga asal mula bentuk atau bangun. Artinya bagaimana Pancasila dirumuskan atau disusun, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Kausa formalis menjelaskan bagaimana awal mula Pancasila terbentuk atau terbangun.

Dalam hal ini, Ir. Soekarno dan Moh. Hatta, serta BPUPKI sangatlah berperan besar. Ketiga pihak ini menjadi tokoh utama dalam perumusan serta pembahasan susunan Pancasila, yang hingga saat ini terus digunakan bangsa Indonesia.

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila (2010) karya Pandji Setijo, kausa efisien disebut juga asal mula karya. Artinya bagaimana Pancasila dijadikan dasar filsafat negara. Dalam hal ini, PPKI menjadi asal mula karya Pancasila.

PPKI sebagai pembentuk negara serta atas kuasa pembentuk negara, akhirnya mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah. Pengesahan ini dilakukan setelah adanya pembahasan dalam sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan.

Baca juga: Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Disebut juga asal mula tujuan. Pancasila dirumuskan serta dibahas dalam sidang pendiri negara. Tujuannya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Maka kausa finalis dari terbentuknya Pancasila adalah sebagai dasar negara.

Ir. Soekarno, Moh. Hatta, anggota BPUPKI serta Panitia Sembilan merumuskan Pancasila sebagai dasar negara sebelum disahkan. Bisa dikatakan para pendiri negara tersebut merupakan kausa relasional karena merumuskan dasar filsafat negara Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Lihat Foto

Shutterstock

Peta dunia

KOMPAS.com - Teori terbentuknya negara secara umum membahas bagaimana sebuah negara bisa terbentuk dan berdiri teguh. 

Ada empat teori terbentuknya negara. Apa sajakah itu?

Berikut penjelasannya yang mengutip dari Buku Sejarah Pemikiran Pendirian Pakistan (2015), karya Muhammad Ruslan.

Teori Ketuhanan

Teori ketuhanan ini juga sering disebut sebagai teokrasi. Melansir situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), teokrasi meyakini jika negara terbentuk karena kehendak Tuhan.

Fredericus Julius Stahl menjelaskan jika negara bisa tumbuh secara perlahan dan bermula dari keluarga, bangsa dan akhirnya menjadi suatu negara.

Teori ini meyakini jika suatu negara terbentuknya negara lebih karena kehendak Tuhan dibanding perjuangan maupun revolusi.

Negara monarki umumnya percaya jika suatu negara terbentuk karena kedaulatan Tuhan. Contohnya negara Inggris.

Prinsip kedaulatan Tuhan bukan hanya pada perihal teori terbentuknya negara, namun juga pada landasan moral dan hukum dalam pemerintahan.

Baca juga: Hakikat sebuah Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Teori Perjanjian Masyarakat

Teori perjanjian masyarakat juga dikenal sebagai teori kontrak sosial. Artinya suatu negara terbentuk karena adanya perjanjian antar masyarakat.

Jean Jacques Rousseau menjelaskan jika keadaan masyarakat sebelum terbentuknya negara adalah hidup secara individual, bebas, dan sederajat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA