Sebutkan apa saja yang termasuk rukun wudhu

Rukun (fardhu) wudhu ada enam: Faedah dari Fathul Qorib:Al-wudhu menunjukkan perbuatan.

Al-wadhu menunjukkan sesuatu yang digunakan untuk berwudhu.

 

Fardhu wudhu (rukun wudhu)

Pertama: niat

Niat adalah:

قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ

“bermaksud mengerjakan sesuatu dibarengi dengan pekerjaannya.”

Jika dilakukan sebelum pekerjaan disebut dengan ‘azam.

Niat itu mesti ada ketika membasuh awal bagian dari wajah.

Niat wudhu adalah:

  • Niat menghilangkan hadats
  • Niat istibahah (boleh) membutuhkan wudhu
  • Niat fardhu wudhu
  • Niat berwudhu
  • Niat bersuci dari hadats (catatan: tidak cukup berniat bersuci saja).

Jika niat di atas dibersamai dengan niat tanzhif (bersih-bersih) atau tabarrud (mendinginkan badan), wudhu tetap sah.

 

Kedua: membasuh muka.

Yang dimaksud adalah membasuh seluruh wajah.

Batasan wajah:

  • Panjang (thuulan): antara tempat tumbuh rambut kepala (ghaliban, umumnya) dan ujung lahyayni (tulang tumbuh gigi bawah, mulai dari dagu hingga telinga).
  • Lebar (‘ardhan): di antara kedua telinga.

Jika di wajah ada rambut tipis atau tebal, air wajib sampai pada kulit di dasarnya.

Adapun jenggot:

  • yang tebal di mana ditandai dengan kulit yang tidak tampak dari sela-selanya saat berbicara, yang dicuci adalah bagian luar saja.
  • yang tipis di mana ditandai dengan kulit yang tampak saat berbicara, air wajib mengenai kulit.

Catatan:

  • Jenggot pada wanita dan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda), air wajib mengenai kulit meskipun jenggot tersebut tebal.
  • Ketika membasuh muka, wajib juga membasuh sebagian kepala, sebagian leher, dan sesuatu di bawah dagu.

 

Ketiga: membasuh kedua tangan sampai siku.

  • Jika tidak memiliki siku, maka dikira-kira siku itu kadarnya sampai di mana.
  • Termasuk yang dibasuh adalah bulu (rambut) hingga sil’atin (kelenjar atau beguk antara kulit dan daging), juga jari yang lebih, serta kuku.
  • Kotoran yang mencegah masuknya air harus dihilangkan.

 

Keempat: mengusap sebagian kepala.

  • Mengusap kepala ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, atau khuntsa.
  • Mengusap sebagian kepala ini bisa dengan mengusap sebagian rambut yang ada pada batasan kepala.
  • Mengusap di sini bisa jadi tidak dengan tangan, bisa dengan kain.
  • Membasuh kepala sebagai ganti dari mengusap, itu sah.
  • Meletakkan tangan yang basah tanpa menggerakkannya, sah wudhunya.

 

Kelima: membasuh kaki hingga mata kaki.

  • Jika yang berwudhu memakai khuf, maka ia wajib mengusap khufnya atau mencuci kedua kakinya.
  • Membasuh kedua kaki ini mencakup membasuh bulu (rambut) hingga sil’atin (kelenjar atau beguk antara kulit dan daging), juga jari yang lebih, sebagaimana penjelasan pada membasuh tangan.

 

Keenam: tertib (berurutan)

  • Yang harus berurutan adalah pada fardhu wudhu.
  • Jika lupa urutan, tidaklah cukup. Wudhu harus diulang sesuai urutan.
  • Jika membasuh empat anggota wudhu sekaligus dengan izin orang yang berwudhu, maka dianggap baru membasuh wajah saja.

 

Ayat yang membicarakan tentang wudhu

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)

 

Catatan tambahan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj.

  • Syarat wudhu ada lima:
  1. Islam
  2. Tamyiz, wudhu orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz tidaklah sah karena niatnya tidak dianggap sah.
  3. Sucinya air, wudhu dengan air yang tidak thohur (suci dan menyucikan) tidaklah sah.
  4. Tidak ada penghalang hissi maupun syari. Penghalang hissi yaitu adanya kotoran yang menghalangi air terkena anggota wudhu. Penghalang syari yaitu haidh dan nifas.
  5. Masuknya waktu shalat untuk orang yang memiliki keadaan darurat yaitu pada daimul hadats yaitu wanita haidh dan orang yang keluar angin terus menerus.
  • Letak niat adalah di hati, berdasarkan ijmak. Melafazkan niat di lisan tidaklah wajib berdasarkan ijmak. Namun, niat dengan hati saja tidak cukup.
  • Batasan kepala dari sisi thulan (panjang): tumbuhnya rambut kepala dari batasan wajah hingga akhir tengkuk. Batasan kepala dari sisi ‘ardhan (lebar): antara dua shudghoin, batasan rambut yang merupakan tambahan ke kepala.
  • Mash (mengusap) itu tidak mesti menyeluruh, sehingga mengusap sebagian kepala saja sudah sah. Karena mengusap seluruh kepala dan ada yang tidak terkena usapan, tetap sah.

 

سنن الوضوء:

وَسُنَنُهُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: التَّسْمِيَّةُ وَغَسْلُ الكَفَّيْنِ قَبْلِ إِدْخِالِهِمَا الإِنَاءَ وَالمضْمَضَةُ والاِسْتِنْشَاقُ وَمَسْحُ جَمِيْعِ الرَّأْسِ وَمَسْحُ الأُذُنَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا بِمَاءٍ جَدِيْدٍ وَتَخْلِيْلُ اللِّحْيَةِ الكَثَّةِ وَتَخْلِيْلُ أَصَابِعِ اليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى وَالطَّهَارَةُ ثَلاَثًا ثَلاَثًا وَالموَلاَةُ.

 

Sunnah wudhu ada sepuluh:

  1. Mengucap basmalah.
  2. Mencuci kedua tangan sebelum memasukkan tangan tersebut ke dalam wadah.
  3. Memasukkan air ke mulut (madhmadhah).
  4. Memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq).
  5. Mengusap seluruh kepala.
  6. Mengusap kedua telinga luar maupun bagian dalamnya dengan air yang baru.
  7. Menyela-nyela jenggot yang tebal, serta menyela-nyela jari tangan dan kaki.
  8. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
  9. Bersuci masing-masing tiga kali.
  10. Muwalah, tanpa ada jeda.

 

Faedah dari Fathul Qorib:

Pertama: Mengucap basmalah

  • Minimalnya adalah membaca BISMILLAH. Yang lebih sempurna adalah membaca BISMILLAHIRROHMAANIR-ROHIIM.
  • Jika lupa membaca basmalah di awal, lalu ingat di tengah-tengah, maka membaca saat itu. Namun, jika wudhu telah selesai, tak perlu lagi membaca basmalah.

 

Kedua: Mencuci kedua tangan sebelum memasukkan tangan tersebut ke dalam wadah.

  • Yaitu membasuh kedua tangan sampai kuu’aini (pergelangan tangan) sebelum memasukkan air ke mulut (madh-madhah).
  • Membasuh tangan itu sebanyak tiga kali jika ragu akan sucinya sebelum tangan dimasukkan ke dalam wadah dan air tersebut kurang dari dua qullah. Jika tidak membasuh keduanya saat itu, berarti makruh mencelupkan tangan tersebut ke dalam wadah berisi air.
  • Jika yakin kedua tangan dalam keadaan suci, maka tidak makruh mencelupkannya ke dalam wadah berisi air.

Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]. Ad-daffu adalah suara sandal dan gerakannya di atas tanah, wallahu a’lam.