Jakarta -
Norma secara hakikat adalah kaidah atau petunjuk hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Salah satu jenis norma yaitu norma kesopanan.
Norma kesopanan adalah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Secara hakikat norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik, patut dan tidak patut dilakukan.
Norma kesopanan biasanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai norma kesopanan, ada baiknya memahami lebih dahulu mengenai norma. Norma yaitu aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat. Norma juga dijadikan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
Norma berlaku dalam lingkungan masyarakat dengan aturan tidak tertulis. Masyarakat secara sadar mematuhi norma tersebut. Karena norma merupakan aturan tak tertulis banyak orang yang belum menaati norma dan aturan, contohnya seperti melanggar lalu lintas, tidak berpamitan kepada orang tua, dan melanggar aturan agama.
Melansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud, berikut adalah tujuan dan macam-macam norma di masyarakat.
Tujuan Norma
Norma bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Norma juga dibuat agar jika terjadi perbedaan kepentingan setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat tidak menimbulkan terjadinya perselisihan, konflik, maupun perpecahan dalam masyarakat.
Macam-macam Norma di Masyarakat
Di dalam masyarakat terdapat empat jenis norma yang berlaku. Berikut adalah penjelasannya:
1. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu Tuhan, kemudian disampaikan kepada umat manusia melalui rasul. Contoh norma agama adalah tidak membunuh, tidak melakukan kekerasan terhadap sesama, dan membantu orang yang membutuhkan.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berisikan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Contoh norma kesusilaan adalah jujur dalam berkata, berbicara baik, dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan tempat dan situasi.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan ialah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Contohnya seperti berpamitan dengan orang tua sebelum pergi, menghargai orang yang lebih tua, dan santun dalam bertutur kata.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang berisikan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara memiliki sifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.
Jika dilanggar, sanksinya cukup tegas. Contoh norma hukum ialah menaati rambu lalu lintas, taat membayar pajak, dan tidak berbuat tindakan kriminal.
Jadi norma kesopanan ialah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat.
Demikianlah penjelasan mengenai norma kesopanan dan norma-norma lainnya. Taati norma-norma yang berlaku ya detikers!
Simak Video "Warning! Buruknya Kualitas Udara di Jakarta Ancam Kesehatan Masyarakat"
(atj/nwy)
tirto.id - Manusia dalam kehidupan sehari-hari sikap dan perilakunya harus sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat.
Manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk individu yang bersifat otonom dan makhluk sosial.
Manusia sebagai makhluk sosial juga tertulis dalam buku Politics karya Aristoteles yang mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yaitu manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat.
Pengertian Norma
Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada aturan yang berlaku. Sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk dapat mengikuti aturan atau norma dalam berkehidupan di masyarakat.
Secara umum, norma berperan sebagai aturan atau batasan yang wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.
Dalam buku PPKn kelas VII (2017: 36), dijelaskan bahwa seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur mereka dalam berinteraksi.
Pada hakekatnya, norma merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
Norma terdiri atas empat dasar, yaitu norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum.
Seorang ahli hukum bangsa Romawi bernama Cicero (106–43 SM), mengatakan "ubi societas ibi ius" artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Hukum ini juga merupakan sanksi yang akan kita terima apabila melanggar norma.
Dengan adanya hukum tersebut, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan batasannya menjadi jelas dan dapat dipatuhi bersama.
Sikap patuh ini lah yang kemudian akan berangsur menjadi suatu kesadaran dan kebiasaan dalam berkehidupan.
Contoh Sikap dan Perilaku Sesuai Norma
Aturan yang nyata juga perlu melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat, artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tersebut dan terikat oleh aturan.
Selanjutnya, aturan akan dihargai oleh masyarakat. Jika dihargai, masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat norma.
Masih dengan buku PPKn di atas, berikut merupakan contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan sehari-hari.
- Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah; malu ketika berbuat salah; malu ketika tidak bisa menjaga rahasia teman; dan lain-lain.
- Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian; mematuhi peraturan lalu lintas; dan lain-lain.
- Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya, tidak menyontek ketika ulangan atau ujian; tidak mencuri atau korupsi; selalu berbicara jujur; tidak menjelek-jelekan orang lain; dan lain-lain.
- Budaya sopan, yaitu sikap untuk selalu berlaku sopan di mana pun dan kepada siapa pun. Misalnya, menghormati orang lain; berbicara santun kepada orang yang lebih tua; membiasakan diri untuk mengucap maaf, tolong, dan terima kasih; dan lain-lain.
- Budaya musyawarah untuk mufakat. Misalnya, pengambilan keputusan oleh masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus) baik melalui musyawarah atau pemungutan suara; membicarakan permasalahan secara bersama untuk mencapai mufakat; dan lain-lain.
Baca juga:
- Contoh Pengamalan Sila ke-1 Pancasila di Lingkungan Sekolah & Kelas
- Apa Saja yang Menjadi Syarat Integrasi Nasional?
Baca juga
artikel terkait
ILMU KEWARGANEGARAAN
atau
tulisan menarik lainnya
Nika Halida Hashina
(tirto.id - nka/adr)
Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Nika Halida Hashina
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Norma agama adalah aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Petunjuk hidup atau aturan yang ada dalam norma agama sifatnya pasti dan tidak perlu diragukan lagi, karena berasal secara langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, norma agama dapat memperkuat norma lainnya, sehingga keberadaan norma ini sangat kuat dan dapat mempengaruhi seseorang dalam bertingkah laku.[1] Norma agama berisi perintah dan larangan.[2] Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari.[3] Ciri-ciri norma agama, yaitu:
Tujuan dari norma agama adalah agar manusia menjadi lebih baik dalam bersikap, termasuk menjauhi larangan-larangan Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Norma agama memiliki perbedaan dengan norma lainnya, karena pada dasarnya norma ini mengarah langsung kepada hati seorang manusia. Selain itu, norma agama mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.[4][5]
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Norma_agama&oldid=19850169"