Sebutkan 3 contoh benda yang termasuk zakat zuru

Artikel ini tidak memiliki bagian pembuka yang sesuai dengan standar Wikipedia. Mohon mengembangkan artikel ini dengan menulis bagian atau paragraf pembuka yang informatif sehingga pembaca awam mengerti apa yang dimaksud dengan "Paragraf pembuka". Harap diskusikan pada halaman pembicaraannya. (Februari 2022) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Artikel utama: Nisab § Hasil Pertanian

Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll. Pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah.[1][2]

Akan tetapi, jika hasil pertanian itu bukan merupakan bagian dari makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan nilai nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut.

Kadar

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekadar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

Waktu pengeluaran

Zakat ini dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu (haul).

Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat.

Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.[16] Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.[17]

Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.[18] Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا

Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering).'

Simak selengkapnya disini. Klik //muslim.or.id/9442-panduan-zakat-8-zakat-hasil-pertanian.html

Referensi

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-03-10. Diakses tanggal 2006-03-28. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006-05-17. Diakses tanggal 2006-03-28. 

Referensi lainnya

  1. Darmacaang Diarsipkan 2016-04-25 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Zakat_hasil_pertanian&oldid=20645487"

Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Club4traveler

Merdeka.com - Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.

Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).

Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Dalam artikel kali ini, akan diulas secara lengkap jenis zakat, syarat dan cara penghitungannya yang dihimpun dari berbagai sumber.

2 dari 8 halaman

Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syaban. Zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa.

Selain untuk membahagiakan fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil selama seseorang melaksanakan puasa Ramadan. Hal ini agar orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci.

Para ulama sepakat bahwa jenis zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar RA yang berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan (HR. Bukhari Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Ied maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. (HR. Abu Daud).

Kadar zakat fitrah: 2,5 kg / 3,5 liter beras

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

3 dari 8 halaman

Menurut bahasa, kata mâl berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mâl adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.

Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mâl apabila memenuhi dua syarat berikut:

a) Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai

b) Dapat diambil manfaat sebagaimana lazimnya. Contoh: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.

Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Nisab/cara menghitung zakat maal:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

Sementara itu, dalam zakat maal terdapat 4 jenis zakat lain yang disebut zakat profesi, zakat perdagangan, zakat saham, dan zakat perusahaan.

4 dari 8 halaman

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan. Diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dll.

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS Al Baqarah: 267).

Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah Qias Asysyabah)

Cara menghitung zakat maal:

2,5% x Jumlah pendapatan bruto

Contoh:

Bapak A menerima penghasilan senilai Rp10.000.000,-. Jika harga beras yang biasa dikonsumsi saat ini Rp10.000,-/kg, maka nishab zakat senilai Rp5.240.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat profesi yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp10.000.000,- = Rp250.000,-.

5 dari 8 halaman

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah:103)

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah Qias Asysyabah)

Cara menghitung zakat maal:

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Cara menghitung zakat perdagangan:

2,5% x (aset lancar hutang jangka pendek)

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

6 dari 8 halaman

Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah Qias Asysyabah)

Cara menghitung zakat maal:

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Cara menghitung zakat maal: 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Cara menghitung zakat saham (dalam satuan lot):

Nominal zakat : (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Contoh perhitungan zakat:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-

7 dari 8 halaman

Muktamar Intemasional Pertama menganalogikan zakat perusahaan ini dengan zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan kegiatan ekonomi perusahaan berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan sama dengan zakat perdagangan.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang terdiri dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.

Ketiga bentuk harta tersebut yang harus dizakati, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana dan kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo.

Maka, pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar. Atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya.

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Cara menghitung zakat perusahaan:

2,5% x (aset lancar hutang jangka pendek)

Contoh perhitungan zakat:

Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- - Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.

8 dari 8 halaman

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan pada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
[edl]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA