Salat jumat bagi orang yang sakit keras hukumnya a wajib b makruh c sunah d haram

Tidak jarang kita jumpai sudah hampir tiba waktu shalat jum’at tapi masih banyak kaum muslimin sibuk dengan berbagai aktifitasnya seperti jual beli dan hal-hal lain yang bisa menyebabkan lalainya seorang muslim meninggalkan shalat jum’at. Entah apa sebabnya apakah tidak tahu ataukah memang dilakukan secara sengaja.

Namun terlepas dari itu, sebagai bentuk tawaashau bil haq wa thawaashau bis shabr semoga tulisan ringkas ini menjadi pengingat bagi penulis pribadi dan kaum muslimin secara umum bahwa pentingnya tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang akhirnya dapat melalaikan kewajiban melaksanakan shalat jum’at.

Dalam Al-Qur’an Surah al Jumu’ah [62] : 9 , Allah ﷻ berfirman. Yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. Secara tersirat, pada ayat ini ada perintah untuk segera melaksanakan shalat jum’at dan meninggalkan jual beli.

Para fuqaha kemudian memberikan perincian terkait dengan jual beli yang dilarang oleh syara’ pada saat shalat jum’at. Artinya tidak mutlak semua jual beli atau aktifitas lain yang dilakukan saat tiba pelaksanaan shalat jum’at itu diharamkan.

Dr. Muhammad az Zuhaili hafizhahullah dalam kitab beliau al Mu’tamad Fil Fiqhi Asy Syafi’i Juz 1 Hal. 500 memberikan rincian tentang jual beli saat tiba pelaksanaan shalat, dibagi dalam beberapa kondisi berikut.

Pertama, boleh melakukan transaksi jual beli sebelum masuk waktu shalat jum’at (قبل الزوال) dan tidak makruh bagi pihak-pihak tersebut sebagaimana waktu-waktu yang lain misal jual beli di waktu Dhuha.

Kedua, demikian juga tidak dimakruhkan jual beli yang dilakukan setelah berakhirnya shalat jum’at berdasarkan firman Allah ﷻ QS al Jumu’ah [62] : 10 yang artinya: “Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung“.

Ketiga, apabila dua pihak yang melakukan jual beli bukanlah termasuk yang wajib melaksanakan shalat jum’at maka tidak haram juga tidak makruh jual beli yang dilakukan sepanjang hari sekalipun jual beli tersebut dilakukan ketika pertengahan shalat jum’at.

Keempat, jual beli dihukumi makruh tanzih apabila dilakukan ketika :

  1. Dua pihak yang melakukan jual beli atau salah satunya adalah orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at b. Jual beli nya setelah tiba waktu Jum’at (Ba’da Zawal) c. Sebelum imam datang atau sebelum imam duduk di atas mimbar

    d. Sebelum adzan kedua di dikumandangkan

Kelima, jual beli haram dilakukan apabila dilakukan setelah imam duduk di atas mimbar dan muadzdzin telah mengumandangkan adzan keduanya. Maka kedua pihak yang bertransaksi berdosa berdasarkan ayat QS al Jumuah ayat 9.

Terkait dengan salah satu pihak yang tidak wajib melaksanakan shalat jum’at, Dr. Muhammad az Zuhaili kembali menjelaskan bahwa haram jual belinya apabila salah satu pihak adalah orang yang wajib shalat jum’at dan pihak yang kedua tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Keduanya tetap berdosa, karena pihak yang pertama mempunyai kewajiban untuk shalat jum’at akan tetapi melalaikannya sebab melakukan jual beli. Sedangkan pihak kedua berdosa karena terlibat dalam hal melalaikan kewajiban shalat jum’at pihak pertama. Dosa tersebut terjadi ketika adzan kedua dikumandangkan berdasarkan apa yang tersirat dari ayat QS al Jumu’ah 9.

Kondisi Terakhir, apabila seorang yang wajib shalat Jum’at mendengar seruan adzan Jum’at setelah itu dia segera untuk menuju mesjid untuk melaksanakan shalat jum’at tetapi diperjalanan dia melakukan aktifitas jual beli dan masih dalam keadaan menuju ke mesjid, tidak diam (hingga meninggalkan shalat jum’at) atau sudah sampai di mesjid kemudian melakukan transaksi jual beli, maka hukumnya tidak haram akan tetapi jual beli di mesjid hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena maksud dari larangan meninggalkan jual beli pada QS al Jumu’ah ayat 9 di atas adalah untuk tidak menunda-nunda pergi ke mesjid (sehingga tidak melaksanakan shalat jum’at).

Kesimpulannya, pertama; keharaman jual beli dan aktifitas-aktifitas lain pada saat tiba waktu shalat jum’at sangat erat kaitannya dengan apakah seorang muslim itu adalah berstatus wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak. Kalau kita termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak ada udzur, mestinya kita tidak ada pilihan selain meninggalkan berbagai macam aktifitas atau pekerjaan untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Kedua; berkaitan dengan waktu shalat jum’at itu sendiri, jangan sampai pekerjaan atau aktifitas apapun akhirnya membuat kita lalai dalam melaksanakan shalat jum’at. Maka lebih baik kita bergegas untuk bersiap-siap di awal waktu untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Allahu A’lam Bis Shawab.

Oleh Zulkifli

Palangka Raya, 16 Pebruari 2021

Referensi
Muhammad az Zuhaili, Al Mu’tamad Fil Fiqhi Asy Syafi’i, (Darul Qalam : 2018, Damaskus) Juz 1.

Jakarta -

Surat Al Jumuah ayat 9 menjadi dalil diwajibkannya sholat Jumat bagi umat Islam laki-laki yang sudah akil baligh. Secara keseluruhan surat Al Jumuah berjumlah 11 ayat dan merupakan surat ke 62 dalam Al Quran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para ulama menyepakati surat Al Jumuah merupakan salah satu surat yang diturunkan di Madinah, setelah Rasulullah SAW hijrah. Tepatnya seperti dikutip dari Tafsir Al Misbah jilid 14 karya Prof Quraish Shihab, surat Al Jumuah turun pada tahun ke 6 hijriyah.

"Sementara ulama menilai surah ini turun pada tahun 6 Hijrah setelah perang Khaibar, dan bahwa ia turun sekaligus," tulis Prof Quraish Shihab.


Surat Al Jumuah ayat 9

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ٩

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, melalui surat Al Jumuah ayat 9 ini Allah SWT menerangkan bahwa ketika adzan sudah berkumandang, maka umat Islam laki-laki hendaklah meninggalkan perniagaan dan segala urusan dunia. Selanjutnya berangkat ke masjid untuk mendengarkan khutbah Jumat dan sholat Jumat.

Hendaklah ketika berangkat ke masjid untuk sholat Jumat dengan cara wajar, tidak tergesa-gesa. Melainkan dengan cara wajar, tidak berlari-lari. "Tetapi berjalan dengan tenang sampai ke masjid," begitu ditulis dalam tafsir Surat Al Jumuah ayat 9 dalam laman Kemenag RI.

Diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam al Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila sholat telah diikamahkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah sholat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan. Lalu, berapa rakaat yang kamu dapatkan maka ikutilah, sedangkan rakaat yang ketinggalan maka sempurnakanlah."

(erd/erd)

Jakarta -

Sholat Jumat diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki yang sudah akil baligh. Mengapa disebut dengan sholat Jumat? Berikut ini pengertian dan dalil sholat Jumat yang harus diketahui.

Dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 karya Syekh Wahbah Az Zuhaili, pemberian nama Jumat adalah karena hari berkumpulnya orang-orang dan berkumpulnya kebaikan di hari Jumat. Hari Jumat juga adalah hari penciptaan nabi Adam a.s. serta hari pertemuan Adam dan Hawwa di bumi.

Mendirikan sholat Jumat hukumnya adalah fardhu 'ain (wajib), bagi yang mengingkarinya akan dianggap kafir karena telah diberikan dalil sholat Jumat yang jelas. Dalil keutamaan sholat Jumat disebutkan dalam hadist Abi Lubanah yang diriwayatkan secara marfu':

"Hari Jumat adalah 'tuannya' semua hari, dan hari yang paling agung. Di mata Allah, hari Jumat lebih agung dari hari ldul Fitri dan ldul Adha."

Sholat Jumat juga merupakan ibadah wajib tersendiri yang bukan pengganti sholat Zuhur. Maka, niatnya tidak dapat diganti niat sholat Dzuhur bagi mereka yang tidak wajib melaksanakannya, seperti perempuan dan musafir.

Sholat Jumat lebih ditetapkan waktunya daripada sholat Dzuhur, dan merupakan sebaik-baik sholat. Hari Jumat adalah hari paling baik dari berbagai hari yang ada.

Bahkan, Allah SWT mengampuni 600 ribu penghuni neraka di hari Jumat. Bagi orang-orang yang meninggal di hari Jumat, Allah juga akan mencatatkan pahala syahid dan dijaga dari siksa kubur.

Dalil wajib sholat Jumat juga disebutkan dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Artinya, seorang muslim laki-laki harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengingat Allah. Jangan sampai disibukkan dengan urusan dunia, yaitu jual-beli atau perdagangan, dan segeralah menuju sholat Jumat.

Selain itu, dalil sholat Jumat dari sunnah, di antaranya adalah sabda Rasulullah saw:

"Demi Allah, berhentilah para lelaki yang sering meninggalkan sholat Jumat atau Allah akan mengunci hati mereka dan menjadikannya orang-orang yang lalai" (Hadis Riwayat Muslim dari Abi Hurairah).


Diriwayatkan juga dalam hadits riwayat Nasaa'i dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda:

"Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh."

Bahkan, orang yang meninggalkan sholat Jumat layak diberi hukuman. Sesuai sabda Rasulullah saw kepada mereka yang melalaikan sholat Jumat:

"Aku berniat menyuruh para lelaki untuk shalat berjamaah, lalu aku akan bakar rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat Jumat." (HR. Ahmad dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).

Sedangkan dalil dari Ijma, umat Islam telah sepakat bahwa hukum sholat Jumat adalah wajib. Ada juga dalil sholat Jumat yang menyebutkannya sebagai ibadah wajib tersendiri dan bukan sholat Zuhur yang dipendekkan meskipun waktunya sama dengan pelaksanaan sholat Zuhur.

Umar r.a. mengatakan:

"Sholat Jumat hanya dua rakaat, lengkap tidak boleh dipendekkan, sesuai perintah Nabi kalian. Sia-sialah orang yang mendustakannya" (HR. Ahmad)

(erd/erd)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA