Unsur Negara Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur :
- Penduduk yang tetap
- Wilayah tertentu
- Pemerintah
- Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus memiliki dua unsur yaitu:
- Unsur konstitutif (mutlak) Unsur konstitutuf harus memiliki rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
- Unsur deklaratif (pengakuan) Unsur deklaratif yaitu pengakuan de facto (kenyataan) dan pengakuan de jure (hukum)
Secara lebih jelas mari kita kaji berbagai unsur tersebut satu persatu.
Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat yang biasa dinyatakan dalam undang-undang pada hakikatnya adalah warga negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Dengan demikian, penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal.
Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :
- Asas ius soli (asas tempat kelahiran) Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.
- Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh karena kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).
Baca juga Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda
Apabila kedua asas ini dilaksanakan secara murni maka akan terjadi dua akibat yaitu seseorang akan kehilangan kewarganegaraan (apartide) atau memiliki dua kewarganegaraan (bipartide). Apartide dapat terjadi apabila seseorang berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sedangkan apabila dibalik maka akan menimbulkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan (bipartide).
Artikel Terkait
Skip to content
Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H
Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum
Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H
TEMPO.CO, Jakarta - Demi mewujudkan atau membentuk sebuah negara yang merdeka, terdapat empat syarat mutlak yang harus dipenuhi. Hal ini dimaksudkan agar apa yang sedang dibangun layak disebut sebagai sebuah negara dan diakui hukum internasional. Keempat syarat atau unsur itu tertuang dalam Konvensi Montevideo 1993 tentang Hak dan Kewajiban Negara.
Dalam buku Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, I Wayan Parthiana menjelaskan empat syarat tersebut dibedakan menjadi dua unsur pokok. Pertama, faktual atau riil yaitu unsur yang mudah diamati secara fisik, seperti penduduk, wilayah, atau pemerintahan. Kedua, unsur yang tidak mudah diamati secara fisik karena bersifat relatif dan subjektif.
Pengakuan atas pembentukan negara didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat negara merdeka. Dalam hukum internasional, negara merdeka terbentuk oleh setidaknya empat unsur sebagaimana tertuang dalam Konvensi Montevideo 1993. Dirangkum dari hukum.uma.ac.id, berikut penjelasan empat unsur atau syarat mutlak negara merdeka menurut Pasal 1 Konvensi Montevideo:
1. Penduduk yang Tetap
Syarat mutlak pertama pembentukan sebuah negara adalah adanya penduduk atau rakyat yang tetap. Rakyat menjadi unsur penting dalam suatu negara karena berperan sebagai penggerak supaya organisasi negara berjalan dengan optimal. Terbentuknya kelompok masyarakat karena manusia dalam kenyataannya adalah makhluk sosial (zoon politicon), sebagaimana pendapat Aristoteles.
2. Wilayah yang Pasti
Wilayah suatu negara bisa terdiri dari laut, udara, darat, dan ekstrateritorial. Keberadaanya sangat penting, jika tidak kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak dianggap. Wilayah negara menjadi tempat penduduk suatu negara menetap dan menyelenggarakan sistem pemerintahannya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Unsur-unsur terbentuknya negara yang ketiga adalah adanya pemerintahan yang berdaulat. Guna mengatur penggunaan dan pengamanan wilayah serta membina tata tertib dalam masyarakat, maka perlu adanya suatu kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintah negara.
4. Adanya Pengakuan dari Negara Lain
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi nilai penting dari berdirinya sebuah negara. Ada dua jenis pengakuan sebuah negara atas negara lain, yakni de facto dan de jure. Pengakuan de facto artinya kesaksian sebuah negara (bersifat faktual) terhadap negara yang baru saja merdeka. Sedangkan pengakuan de jure dinyatakan secara resmi oleh negara lain yang mengacu pada hukum internasional terkait keberadaan suatu negara baru.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Agar Jadi Negara Maju, Sri Mulyani Sebut 6 Syarat Harus Dipenuhi