Produk asuransi apakah yang cocok untuk dipasarkan melalui lembaga pembiayaan

Lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi adalah dua jenis perusahaan atau badan usaha yang bergerak dalam bidang finansial, tetapi memiliki tujuan dan bentuk perusahaan yang berbeda.

Keduanya membantu hajat hidup orang banyak dengan cara kerja yang berbeda. Secara garis besar, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi memiliki banyak perbedaan dalam berbagai hal. Pembahasan lebih lanjut sebagai berikut.

Pengertian

1. Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan adalah perusahaan atau badan usaha yang melayani masyarakat untuk mengatasi masalah finansial.

Menurut kepres No.61 tahun 1988, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan atau kredit berupa penyediaan dana atau modal tanpa menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Lembaga Pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan berupa penyediaan dana atau barang modal. Beberapa unsur yang ada dalam pengertian tersebut sebagai berikut.

  • Kegiatan pembiayaan ialah melakukan kegiatan atau aktivitas dengan membiayai pihak-pihak atau sektor usaha yang membutuhkan.
  • Penyediaan dana ialah menawarkan dan memberikan dana untuk keperluan pihak lain (nasabah).
  • Barang modal ialah barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
  • Tidak dapat mengambil dana yang dibutuhkan secara langsung (harus bertahap).

2. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan atau badan usaha yang menawarkan jasa penjaminan sesuatu yang mungkin terjadi pada masa depan dengan menagih premi setiap bulannya kepada nasabah.

Perusahaan asuransi menyediakan segala macam polis asuransi yang bisa melindungi seseorang yang menjadi nasabah dari berbagai risiko. Asuransi mengendalikan risiko finansial melalui mekanisme transfer risiko dari masyarakat/nasabah dalam suatu perjanjian yang memberlakukan aspek-aspek hukum perjanjian dan prinsip-prinsip asuransi.

Peranan

1. Lembaga Pembiayaan

  • Sebagai sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional.
  • Sebagai penampung dan penyalur aspirasi dan minat masyarakat.
  • Sebagai pemberi modal kepada masyarakat khususnya usaha kecil dan menengah.

2. Perusahaan Asuransi

  • Sebagai sarana risk transfer yang bersifatinsurable atau pengendalian risiko secara finansial dan efisien oleh masyarakat.
  • Sebagai penghimpun beban risiko dan premi asuransi yang dibagikan secara proporsional kepada peserta (nasabah) poolsesuai komitmen sebelumnya (common pool).
  • Sebagai penyeimbang risiko dan premi asuransi secara adil (equitable premium)sesuai kebutuhan masing-masing nasabah.

Jenis-Jenis Perusahaan

1. Lembaga Pembiayaan

Beberapa jenis lembaga pembiayaan dijelaskan sebagai berikut.

  • Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)

Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) ialah badan usaha yang memberikan pembiayaan atau pinjaman modal berupa penyediaan barang secara Finance Lease dan Operating Lease yang bisa dipilih oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu tanpa membeli atau justru membeli barang tersebut dengan pengembalian uang secara berkala.

  • Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)

Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) ialah badan usaha yang memberikan pembiayaan berupa penyertaan modal suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan Pasangan Usaha adalah model penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura yang bersifat sementara dan tidak melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

  • Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)

Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) ialah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga sebagai perantara.

  • Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)

Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan berupa pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

  • Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)

Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) ialah badan usaha yang memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.

  • Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)

Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) ialah badan usaha yang memberikan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran angsuran secara berkala.

2. Perusahaan Asuransi

Beberapa jenis perusahaan asuransi dijelaskan sebagai berikut.

Asuransi jiwa adalah perlindungan kehidupan manusia karena tidak ada yang tahu risiko atau masalah yang akan terjadi pada masa mendatang. Perusahaan asuransi akan memberikan uang kepada nasabah pada saat kematian atau saat berakhirnya periode tertentu. Tidak hanya kematian, asuransi jiwa juga memberikan uang dalam jumlah yang cukup pada usia tua ketika jumlah penghasilan berkurang pada masa tua.

Asuransi umum terdiri dari Asuransi Properti, Asuransi Kewajiban, dan asuransi-asuransi lainnya. Bentuk asuransi kewajiban yang paling ketat adalah asuransi kesetiaan, yaitu perusahaan yang mengompensasikan kerugian kepada pihak tertanggung ketika menjadi tanggung jawab pembayaran kepada pihak ketiga.

Asuransi properti ialah asuransi yang diberikan kepada orang terhadap risiko tertentu. Risiko yang mungkin terjadi adalah kebakaran, bahaya di laut, pencurian harta benda atau barang-barang yang merusak properti pada saat kecelakaan.

Asuransi Kebakaran diberikan kepada nasabah yang mengalami kerugian akibat kebakaran. Asuransi ini diikuti oleh orang-orang yang rentan terhadap risiko kebakaran, limbah api, dan lainnya. Nasabah atau objek asuransi antara lain individu yang lebih disukai dari kerugian seperti itu dan properti atau bisnis atau industri tertentu.

Itulah perbedaan lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi yang belum banyak diketahui oleh masyarakat sehingga menganggap keduanya sama. Dengan mengetahui perbedaannya maka tidak akan salah paham dan tidak bingung jika membutuhkan jasa-jasa dari lembaga dan perusahaan tersebut.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan lembaga pembiayaan dengan perusahaan asuransi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Bagian 1

Dasar-dasar Asuransi Jiwa  

1. Manakah pernyataan mengenai asuransi jiwa yang benar?

  1. Polis Asuransi Jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi.
  2. Polis Asuransi Jiwa adalah perjanjian antara penanggung dengan tertanggung.
  3. Polis Asuransi Jiwa adalah perjanjian antara tertanggung dengan ahli waris.

a. Hanya nomor 1 yang benar
b. Hanya nomor 2 yang benar
c. Nomor 1 & 2 yang benar d. Nomor 1, 2 dan 3 benar   2. Dalam Asuransi Jiwa, keterampilan seorang mekanik adalah : a. Aset nyata/tangible

b. Aset tidak berwujud/intangible

c. Aset bayangan/foreshadow d. Aset fisik/physical   3. Kontrak Asuransi Jiwa melindungi seorang terhadap :

  a. Kerugian ekonomi

b. Kerugian sentimental c. Kerugian psikologi d. Kerugian emosional   4. Asuransi Jiwa meminimalkan dampak :

a. Kerugian keuangan/asset

b. Kerugian fisik/emosi c. Kerugian alami d. Kerugian spekulasi   5. Faktor yang tidak mempengaruhi penentuan jumlah premi : a. Kemungkinan kerugian b. Nilai dari setiap kerugian c. Ambang kesalahan yang mungkin timbul saat memprediksi kerugian

d. Keragaman asset yang dimiliki penanggung

  6. Ide dasar cara kerja Asuransi Jiwa adalah :

a. Meminimalkan dampak resiko (kemungkinan timbulnya kerugian atau kerusakan)

b. Menghindari dampak resiko (kemungkinan timbulnya kerugian atau kerusakan) c. Menghilangkan dampak resiko (kemungkinan timbulnya kerugian atau kerusakan) d. Menimbulkan dampak resiko (kemungkinan timbulnya kerugian atau kerusakan)  

7. Hal apa yang diatur dalam Law of Large Numbers?


a. Memprediksi jumlah kerugian yang dapat terjadi untuk menentukan jumlah premi b. Menghindari dampak resiko (kemungkinan timbulnya kerugian atau kerusakan c. Menghilangkan dampak resiko (kemungkinan timbulnya kerugian atau kerusakan) d. Menimbulkan dampak resiko (kemungkinan timbulnya kerugian atau kerusakan)  

8. Untuk membatasi jumlah kecelakaan di perusahaannya, seorang pemilik perusahaan memutuskan untuk menerapkan mesin modern. Ia juga membeli polis asuransi jiwa untuk karyawannya. Disebut apakah bentuk meminimalkan resiko seperti tersebut diatas?

  1. Menghindari resiko
  2. Mengontrol resiko
  3. Memindahkan resiko

a. Nomor 1 dan 2 yang benar b. Nomor 1 dan 3 yang benar

c. Nomor 2 dan 3 yang benar

d. Nomor 1, 2, dan 3 benar.  

9. Resiko yang ditanggung asuransi jiwa :

  1. Sakit
  2. Cacat
  3. Pendapatan setelah pensiun

a. Nomor 1 dan 2 yang benar b. Nomor 1 dan 3 yang benar c. Nomor 2 dan 3 yang benar

d. Nomor 1, 2 dan 3 benar

  10. Kebanyakan polis asuransi umum/general insurance diterbitkan :

a. Untuk jangka waktu pendek

b. Untuk jangka waktu panjang c. Untuk jangka waktu pendek dan jangka waktu panjang d. Untuk sementara  

________________________________________

Bagian 2
Pentingnya Asuransi Jiwa   1. Bagi seseorang, asuransi jiwa menawarkan :

a. Pilihan investasi yang aman

b. Mengganti kerugian akibat kecurian c. Meminimalkan tabungan d. Tingkat bunga tetap   2. Manfaat memiliki polis asuransi jiwa bagi individu jika menginjak usia lanjut :

a. Menjamin jumlah dana yang ditentukan

b. Memaksimalkan kekhawatiran c. Meminimalkan tabungan d. Mencairkan dana   3. Saat terjadi kematian pada seorang tertanggung secara mendadak maka pernyataan berikut yang benar adalah :

a. Pihak keluarga akan mendapatkan sejumlah dana yang dijanjikan sesuai kontrak asuransi jiwa

b. Kontrak perjanjian menjadi batal c. Perusahaan asuransi menunjuk seseorang untuk menerima sejumlah dana yang dibayarkan d. Pihak keluarga hanya mendapat sejumlah dana yang dibayarkan sebanyak yang disetor ke perusahaan asuransi   4. Manfaat asuransi jiwa bagi masyarakat : a. Menghasilkan lebih banyak pengangguran b. Membekukan tabungan

c. Menggantikan program perlindungan pemerintah

d. Meningkatkan kekhawatiran dan ketakutan bagi individu   5. Asuransi jiwa membebaskan tekanan terhadap system kesejahteraan masyarakat disebabkan oleh hal-hal ini : a. Asuransi jiwa meningkatkan kekhawatiran financial seseorang b. Premi yang terkumpul dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan jalan dan infrastuktur pemerintah

c. Asuransi jiwa membebaskan tekanan terhadap pendapatan pemerintah sehingga mampu untuk mengalokasikan dana untuk kesejahteraan masyarakat dengan cara lebih baik

d. Asuransi jiwa mendorong individu untuk membeli asuransi jiwa untuk melindungi diri dari ketidakstabilan perekonomian masyarakat   6. Asuransi jiwa merupakan salah satu cara menabung, sehingga asuransi jiwa mendorong masyarakat berdisiplin dalam : a. Membeli polis asuransi jiwa

b. Mempersiapkan kebutuhan jangka panjang

c. Mencari pekerjaan d. Meredam rasa cemas   __________________________________________________

Bagian 3


Produk Asuransi Jiwa Tradisional   1. Asuransi Jiwa adalah :

a. Janji yang tertulis yang dibuat penanggung kepada tertanggung untuk memberikan kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi pada pemegang polis

b. Janji yang tidak tertulis yang dibuat tertanggung untuk meminta kompensasi  keuangan apabila sesuatu terjadi pada pemberi polis c. Janji yang tidak nyata yang dibuat tertanggung kepada penanggung untuk memberikan kompensasi keuangan apaliba sesuatu terjadi pada pemenggang polis d. Janji yang tertulis yang dibuat tertanggung untuk meminta kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi pada pemberi polis   2. Diantara pilihan berikut polis mana yang berguna bagi mereka yang baru memulai karir dengan pendapatan awal yang rendah : a. Polis asuransi jiwa seumur hidup b. Polis endowment c. Polis anuiti

  d. Polis berjangka

  3. Asuransi Dwiguna cocok untuk orang yang : a. Orang yang memiliki uang nganggur (idle money) dan bermaksud meningkatkan kekayaan

b. Orang yang ingin dana pensiun

c. Orang yang lebih memilih untuk bermain proteksi d. Tidak ada jawaban yang benar   4. Ciri khas asuransi berjangka menurun adalah : a. Memberi proteksi seumur hidup bagi seseorang

b. Proteksi asuransi untuk periode tertentu sedangkan jumlah proteksi yang diperlukan menurun bersama waktu

c. Memberi jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu sekaligus seluruh uang pertanggungan jika iaa  masih hidup pada akhir masa pertanggungan d. Premi yang dibayarkan secara sekaligus lump sum   5. Polis Asuransi berjangka adalah ; a. Polis dengan harga tinggi b. Memiliki nilai tunai

  c. Biaya rendah tanpa nilai tunai

d. Tanpa biaya dengan nilai tunai   6. Fitur perpanjangan polis asuransi berjangka berarti : a. Perpanjang dengan rujukan/catatan bahwa kondisinya dapat diasuransikan b. Perpanjangan tanpa pembayaran premi lebih lanjut c. Perpanjangan dengan pembayaran tambahan

d. Perpanjangan tanpa referensi/perlu merujuk kepada kemampuan asuransi tertanggung

  7. Dalam polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup, pihak tertanggung :

a. Membayar premi hingga saat ia meninggal

b. Membayar premi hanya dalam jangka waktu tertentu c. Membayar premi hanya sekali seumur hidup d. Tidak membayar premi sama sekali   8. Pada kasus yang ekstrim, polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup dengan pembayaran terbatas memberlakukan : a. Premi perkuartal. b. Premi tahunan c. Premi bulanan

d. Premi sekaligus

  9. Dalam Polis Asuransi Jiwa Seumur hidup, pihak tertanggung :

  a. Dapat memperoleh pinjaman

b. Tidak dapat menyerahkan polis c. Dapat menerbitkan polis sendiri d. Tidak dapat memindahtangankan polis  

10. Ada dua jenis Asuransi Jiwa Seumur Hidup :

  1. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Biasa
  2. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Dwiguna
  3. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Terbatas

a. Hanya 1 dan 2 yang benar b. Hanya 2 dan 3 yang benar

c. Hanya 1 dan 3 yang benar

d. Tidak ada yang benar   11. Polis Dwiguna menjanjikan manfaat pembayaran sejumlah dana : a. Hanya pada saat kematian tertanggung b. Hanya jika tertanggung masih hidup pada akhir masa polis

c. Baik pada saat kematian tertanggung maupun jika ia masih hidup pada akhir masa polis

d. hanya jika tertanggung mengalami cacat   12. Modified Endowment Policy menjanjikan : a. Pembayaran secara berkala saja b. Hanya pembayaran total/lump sum pada saat tertanggung meninggal

c. Manfaat lump sum pada saat tertanggung meninggal/akhir kontrak jika tertanggung masih hidup

d. Tidak ada pembayaran jika tertanggung meninggal   13. Polis Dwiguna mengandung unsur-unsur :

  a. Tabungan dan perlindungan

b. Tabungan dan investasi c. Investasi dan perlindungan d. Spekulasi dan perlindungan   __________________________________ Bagian 4 RIDER   1. Rider dalam polis jiwa : a. Secara langsung dilampirkan dengan polis dasar

b. Tidak secara langsung dilampirkan dengan polis dasar

c. Merupakan ketentuan tersirat d. Bukan merupakan ketentuan tersurat   2. Rider dalam polis asuransi jiwa merupakan : a. Manfaat pilihan b. Manfaat Pokok c. Manfaat pelengkap

  d. Manfaat tambahan

  3. Apabila polis dasar tidak berlaku : a. Rider dapat dilanjutkan

b. Rider otomatis berhenti

c. Rider dapat diakumulasikan d. Rider menjadi suatu pilihan  

4. Manakah pernyataan yang benar berikut ini mengenai rider?

  1. Penyakit kritis (critical illness rider) merupakan bagian dari polis
  2. Tunjangan anak (children’s  benefit rider) dapat disertakan dalam polis
  3. Rider dapat dipulihkan tanpa polis dasar

a. Hanya nomor 1 yang benar
b. Hanya nomor 2 yang benar c. Nomor 1 dan 2 benar d. Nomor 1 dan 3 benar  

5. manakah pernyataan yang tidak benar berikut ini mengenai rider?

  1. Penyakit kritis (critical illness rider) memberi tanggungan atas diagnosa penyakit seperti kanker
  2. Tunjangan rumah sakit (Hospital Cash Rider) hanya menanggung biaya perawatan, bukan biaya yang timbul selama periode perawatan di rumah sakit tersebut
  3. Tunjangan rumah sakit (Hospital Cash Rider) menanggung biaya yang timbul selama periode perawatan di rumah sakit, dan bukan biaya perawatan saja

a. Hanya nomor 1 b. Hanya nomor 2

c. Hanya nomor 3

d. Nomor 1 dan 3   6. Dalam kondisi seperti apakah penghapusan pembayaran premi dapat dilakukan?

a. Pihak tertanggung mengalami cacat permanent

b. Pihak tertanggung bertambah usianya c. Pihak tertanggung menghendaki tambahan rider d. Pihak tertanggung mengambil tunjangan rumah sakit (hospital Cash Rider)   7. Rider dalam polis asuransi jiwa adalah :

  a. Manfaat tambahan dengan premi tambahan

b. manfaat tambahan tanpa premi tambahan c. Tidak ada manfaat tambahan d. Asuransi untuk para penunggang kuda   _________________________________________

Bagian 5


BONUS PADA POLIS   1. Apakah yang dimaksud bonus pada polis? a. Tambahan perlindungan pada polis asuransi jiwa b. Tambahan premi pada polis asuransi jiwa akibat tingkat suku bunga tinggi

c. Tambahan keuntungan pada polis asuransi jiwa karena tingkat bunga menaik

d. Tambahan rider tanpa perlu menambahkan premi pada polis asuransi jiwa   2. jenis produk asuransi jiwa yang tidak bisa mendapatkan bonus : a. Asuransi Partisipasi b. Asuransi Dwi Guna

  c. Asuransi Berjangka

d. Asuransi Seumur Hidup   3. Penyataan yang salah diantara kalimat berikut ini adalah : a. Pada polis Non Partisipasi surplus merupakan hak pemegang saham/pemilik perusahaan b. Beban bonus adalah premi ekstra yang dikenakan kepada pemegang polis partisipasi c. Pemegang polis harus membayar premi lebih jika ingin memiliki polis partisipasi dalam keuntungan

d. Polis partisipasi memiliki berbagai macam polis, diantaranya adalah polis terjamin

  4. Apa perbedaan antara polis partisipasi dan non partisipasi?

a.  Polis partisipasi berpremi lebih mahal dari polis non partisipasi

b.  Polis non partisipasi berpremi  lebih mahal dari polis partisipasi c.  Palos non partisipasi  berbonus lebih banyak dari polis partisipasi d.  polis partisipasi mempunyai peserta lebih banyak dari polis non partisipasi   5. Bonus ini terjadi saat bonus dialokasikan secara proporsional kepada uang pertanggungan dan bonus yang cukup sudah dilekatkan ke polis : a. Bonus Reversionari Sederhana

b. Bonus Reversionari Majemuk

c. Bonus Interim d. Bonus sebagai Pengurangan Premi akan datang   6. Bonus yang dibayarkan saat klaim terjadi, namun perusahaan Asuransi Jiwa belum menyatakan secara resmi :

a. Bonus Interim

b. Bonus Terminal c. Bonus Reversionari d. Bonus Tunai   7. Bonus yang dibayarkan hanya ketika polis jatuh tempo atau tertanggung meninggal dunia disebut a. Bonus Terjamin

  b. Bonus Terminal

c. Bonus Interim d. Bonus Tunai  

Soal AAJI (part 2)


 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA