Prioritas kendaraan yang harus didahulukan jika di jalan raya adalah

Hak utama penggunaan jalan raya diatur di dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan.

Pemakai/pengguna jalan wajib mendahulukan/memberi laluan kepada kendaraan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan tersebut. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.

  • Lalu lintas
  • Lampu lalu lintas
  • Hak utama pada persimpangan

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_utama_penggunaan_jalan&oldid=19671306"

Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Belakangan banyak kejadian yang membuat netizen berdebat mengenai kendaraan pritotas di jalanan. Beberapa waktu lalu, viral sebuah mobil Mercedes Benz yang dianggap menghalangi atau pun tidak menepi saat ambulans hendak lewat.

Sementara baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil pemadam kebakaran yang melaju dengan kecepatan tinggi karena berupaya secepat mungkin sampai ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api.

Lalu apa itu kendaraan prioritas?

Kendaraan prioritas ialah kendaraan yang wajib didahulukan di jalan raya dibandingkan dengan pengguna jalan lainnya. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Pada Paragaf 8 tentang Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas, di Pasal 65 Ayat 1 diuraikan jenis-jenis kendaraan yang harus diprioritaskan berdasarkan urutannya, yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
  5. Iring-iringan pengantaran jenazah;
  6. Kovoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
  7. Kendaraan yang penggunaanya untuk keperluan khusus mengangkut barang-barang khusus.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Puji Usulan Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers

Pada pasal selanjutnya dijelaskan bahwa kendaraan prioritas tersebut harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Tak hanya itu, mengenai kendaraan prioritas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Pada Bagian Kedelapan tentang Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran, dijabarkan hal yang sama mengenai hak utama kendaraan prioritas.

Di Pasal 135 dijelaskan pula bahwa terhadap kendaraan prioritas tidak diberlakukan rambu-rambu lalu lintas yang biasanya wajib dipatuhi pengguna jalan.

“Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134,” bunyi pasal tersebut. [KM-06]

Lihat Foto

KOMPAS.com/Ihsanuddin

Ruas Jalan Veteran yang menuju ke Masjid Agung Al Barkah ditutup menggunakan sebuah mobil pemadam kebakaran, Jumat (25/1/2019). Penutupan dilakukan karena Presiden Jokowi shalat Jumat di Masjid Al Barkah.

DENPASAR, KOMPAS.com - Pengemudi Mercedes-Benz warna merah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (28/3/2021). Video tersebut lantas viral di media sosial.

Terkait kejadian itu, Dirlantas Polda Bali Kombes Indra menjelaskan, masyarakat harus mengetahui ada kendaraan yang memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan raya.

Baca juga: Mobil Pemadam Dihalangi Mercy, Sudah Diteriaki, Diklakson, hingga Sirine Dihidupkan Tak Juga Beri Jalan Kendaraan yang didahulukan melintas ini tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Ada kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain," katanya saat dihubungi, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Kasus Ambulans, Ingat Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Hak UtamaDalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 6. Iring-iringan pengantar jenazah.7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang dipriorotaskan.

Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Pelantikan Pejabat Baru Di Area Pem . . .

Sabtu, 28 Jul 2018 - Dilihat 3 Kali Lihat Video

View All Video

KOMPAS.TV - Setiap pengendara kendaraan berkewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas, serta memiliki hak yang sama saat melintas di jalan raya.

Namun, ada kendaraan yang mendapatkan prioritas untuk didahulukan di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam peraturan tersebut, setidaknya ada 7 kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai Pasal 134, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak

Selain itu, dalam Pasal 135 juga dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Namun meski tanpa pengawalan, pengguna jalan seharusnya mendahulukan kendaraan prioritas, terutama dalam keadaan tertentu seperti kondisi yang memerlukan penanganan segera.

Baca Juga: Kok Minta Jalan, Apakah Kendaraan Umum Boleh Pakai Rotator untuk Dapat Hak Khusus?

(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : Kompas TV

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA