Prinsip Indonesia dalam perjanjian hubungan dan kerjasama dengan negara lain adlah

Thank you for interesting in our services. We are a non-profit group that run this website to share documents. We need your help to maintenance this website.

To keep our site running, we need your help to cover our server cost (about $400/m), a small donation will help us a lot.

Please help us to share our service with your friends.

KOMPAS.com - Setiap negara termasuk Indonesia penting untuk menjalin hubungan dengan internasional.

Karena hubungan tersebut memiliki keuntungan bagi suatu negara dan berdampak pada kesejahteraan rakyatnya.

Bahkan bisa ikut serta dalam pengambilan kebijakan internasional.

Bangsa Indonesia memiliki peran dalam hubungan internasional yang sudah terjalin. Peran Indonesia di internasional tidak hanya mencakup satu bidang saja melainkan berbagai bidang, seperti politik, pendidikan, kesehatan, maritim maupun pangan. 

Baca juga: Peran Indonesia di Asia Tenggara

Peran Indonesia di internasional

Peran Indonesia dengan luar negeri terbentuk dengan hubungan internasional. Hubungan internasional merupakan kerja sama antara kedua negara sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakatan.

Hampir tiap negara memiliki hubunga internasional, salah satu Indonesia. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), hubungan internasional studi tentang hubungan negara satu sama lain dan dengan organisasi internasional.

Hubungan internasional sudah muncul pada awal abad ke-20. Itu terjadi ketika sebagian besar negara di Barat dan khususnya Amerika Serikat tumbuh dalam kekuasaan dan pengaruh.

Ada beberapa peran Indonesia dalam hubungan internasional, yakni:

Baca juga: Pencapaian dan Tugas Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB

ASEAN (Association of South East Asian Nations)

Indonesia sebagai salah satu pelopor berdirinya ASEAN yang merupakan organisasi kerjasama regional di bidang ekonomi dan geo-politik di kawasan Asia Tenggara.

Dilansir situs Kementerian Luar Negari (Kemenlu), hubungan dan kerja sama eksternal ASEAN dengan mitra wicaranya dikembangkan melalui prinsip hubungan persahabatan dan saling menguntungkan dengan berbagai negara, organisasi sub kawasan, organisasi kawasan dan organisasi internasional.

Sifat politik Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas berati tidak memihak blok mana pun, sementara aktif artinya turut serta dalam mengupayakan perdamaian dunia.

Dalam Deklarasi Bangkok 1967 disebutkan bahwa pembentukan ASEAN adalah mewujudkan perdamaian, kemajuan, dan kemakmuran di kawasan Asie Tenggara.

Lebih dari itu, ASEAN bertujuan untum memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat denga organisasi.

ASEAN ddidirikan berdasarkan deklarasi bangkok ada 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand. Jumlah anggota ASEAS saat ada 10 negara.

Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB)

Peran Indonesia dalam hubungan internasional juga tergabung dalam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia aktif dan ikut andil dalam menjaga perdamaian dunia.

Baca juga: Sejarah Berdirinya PBB

Bahkan saat ini Indonesia mampu masuk dalam struktur anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020 bersama Jerman, Afrika Selatan, Belgia, dan Republik Dominika.

Keanggotaan tersebut merupakan yang keempat bagi Indonesia. Sebelumnya menjadi anggota tidak tetap DK PBB pada 1974-1975, 1995-1996, dan 2007-2008.

Hubungan bilateral dan multiteral

Indonesia juga menjalin hubungan bilateral dan multiteral dengan beberapa negara.

Hubungan Indonesia dengan negara-negara lain sudah dimulai sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Dalam menjalin kerja sama tersebut, Indonesia senantiasa mempromosikan bentuk kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati.

Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, penolakan penggunaan kekerasan serta konsultasi dan mengutamakan konsensus dalam proses pengambilan keputusan.

Sejauh ini Indonesia sudah menjalin kerjasama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory.

Baca juga: Jokowi Ingin Tingkatkan Hubungan Indonesia dengan Negara Pasifik Selatan

Negara-negara mitra kerjasama Indonesia terbagi dalam delapan kawasan di Afrika, Timur Tengah, Asia Timur dan Pasifik, Asia Selatan dan Tengah, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, Eropa Barat, dan Eropa Tengah dan Timur.

Gerakan Non Blok (GNB)

Gerasan Non Blok (GNB) menempati posisi khusus dalam politik luar negeri Indonesia. Karena Indonesia sejak awal memiliki peran sentral dalam pendirian GNB.

Bagi Indonesia, GNB sangat penting. Karena tidak sekedar dari peran selama ini dikontribusikan.

Tapi juga mengingat prinsip dan tujuan GNP yang merupakan refleksi dari perjuangan dan tujuan kebangsaan Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945.

Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Pembentukan OKI semula didorong oleh keprihatinan negara-negara Islam atas berbagai masalah yang dihadapi umat Islam.

Tujuan pembentukan OKI untuk meningkatkan solidaritas Islam di antara negara anggota, mengoordinasikan kerja sama antar negara anggota.

Kemudian mendukung perdamaian dan keamanan internasional, serta melindungi tempat-tempat suci Islam. Membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli – Bagi kamu yang sedang mempelajari ilmu hukum, pastinya tahu tentang hukum internasional. Hukum nggak hanya mencakup hukum nasional lo.

Ruang lingkupnya juga mencapai regional maupun internasional. Untuk itu, ada istilah hukum internasional. Ketika kamu mempelajari ilmu hukum, mau tidak mau juga harus belajar tentang hukum internasional. Lantas apa sih itu hukum internasional?

Nah, artikel ini akan membahas pengertian hukum internasional, subjek hukum internasional, dan asas hukum internasional.

Simak penjelasannya dengan baik, ya.

Apa itu Hukum Internasional ?

Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur aktivitas entitas dalam lingkup internasional.

Inilah yang membedakan hukum internasional dengan hukum nasional yang hanya mengatur entitas nasional. Semula hukum internasional masih terbatas mengatur perilaku dan hubungan antar negara.

Akan tetap seiring mengikuti perkembangan zaman, hubungan dan pola perilaku yang diatur oleh hukum internasional semakin luas.

Misalnya mengatur struktur dan perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional, organisasi regional, individu, sampai lembaga non pemerintah. 

Biasanya hukum internasional bersumber dari dua hal yakni

  • a) perjanjian bilateral antar dua negara dan perjanjian multilateral yang mencakup lebih dari dua negara
  • b) lembaga-lembaga internasional

Baca juga : 6 Rekomendasi Buku Hukum Terbaik

Pengertian hukum internasional menurut para ahli

1. Chaler Cheny Hyde

Menurut Hyde, hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara.

Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan.

Selain itu hukum internasional yang mencakup organisasi internasional dan peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum hukum bukan negara.

2. Andi Tenripadang

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas yang berskala internasional.

Prinsip Indonesia dalam perjanjian hubungan dan kerjasama dengan negara lain adlah

Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara,

namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional,

juga menyangkut struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. 

3. Mochtar Kusumaatmadja

Melansi Jurnal Hukum Diktum Volume 14, Nomor 1 Juli 2016: 67 – 75, hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah :

keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

4. J.G. Starke

Hukum internasional adalah sekumpulan hukum atau body of law yang terdiri dari asas-asas.

Hukum internasional bersifat wajib.

Sehingga harus ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.

Prinsip Indonesia dalam perjanjian hubungan dan kerjasama dengan negara lain adlah

5. Rebecca M. Wallace

Hukum internasional dalam pandangan Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan entitas lain.

6. Hugo de Groot

Selanjutya pengertian hukum internasional menurut Hugo de Groot.

Hukum internasional merupakan hukum yang berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan sebagian atau keseluruhan negara.

Hukum ini dibentuk untuk mencapai kepentingan bersama. 

7. Oppenheimer

Hukum internasional didefinisikan sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.

8. Ivan E. Shearer

Kemudian pengertian hukum internasional menurut Ivan E. Shearer:

Prinsip Indonesia dalam perjanjian hubungan dan kerjasama dengan negara lain adlah

sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara.

9. Bierly

Hukum internasional adalah seperangkat aturan atau prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat negara-negara beradab. Hukum itu mengikat dan mengatur interaksi mereka. Dari pengertian-pengertian Hukum Internasinoal diatas, terdapat beberapa poin yang diperoleh.

Pertama kamu memperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup hukum internasional.

Kemudian kamu juga lebih memahami tentang substansi hukum internasional. Ditambah lagi kamu bisa menemukan beberapa subjek hukum internasional karena beberapa ahli ahli sempat menyebutkannya.

Seperti kata beberapa ahli, hukum internasional tidak lagi berfokus pada negara. Jadi subjek hukum internasional sudah berkembang. Lalu, siapa saja yang bisa disebut sebagai subjek hukum internasional?

Nah, jawabannya ada di bawah ini!

Subjek Hukum Internasional

Berdasarkan I Wayan Parthiana, subjek hukum internasional adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Jadi setiap pemegang atau pendukung yang mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum internasional dapat dikatakan sebagai hukum internasional.

Sementara itu, menurut F Sugeng Istanto subjek hukum b internasional adalah negara, organisasi internasional, dan individu.

Maka dapat disimpulkan bahwa subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban hukum dalam lingkup internasional. 

Menukil kompas.com, subjek hukum internsional terdiri dari:

1. Negara

Kamu mungkin saja bisa dengan mudah menyebutkan mana yang tergolong negara dan bukan.

Namun lebih dari itu, negara memiliki kriteria atau kualifikasi lo.

Bila tidak memenuhi kualifikasi tersebut, maka belum bisa disebut negara. Apalagi negara harus memenuhi kualifikasi tertentu agar dapat dikategorikan subjek hukum internasional.

Menurut Konvensi Montevideo 1949 mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah aatau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Aturan-aturan yang disediakan masyarakat internasional berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila negara-negara saling menjalin hubungan seperti kerja sama. 

Maka kesimpulannya, negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara.

Maksudnya bukan bagian dari suatu negara adalah negara tersebut tidak berada di bawah penjajahan dan mempunyai pemerintahan serta kekuasaan sendiri secara penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.

2. Tahta Suci Vatikan

Subjek hukum internasional selanjutnya adalah Tahta Suci Vatikan.

Ya, Vatikan yang sering kamu dengar selama ini adalah subjek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran yang disahkan pada 11 Februari 1929.

Traktat tersebut ditandatangani oleh pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan. 

Kamu mungkin bertanya-tanya, mengapa Vatikan bisa dikatakan subjek hukum internasional padahal bukan tergolong sebagai negara.

Jadi meskipun bukan negara, Tahta Suci Vatikan mempunyai kedudukan sama dengan negara.

Tahta Suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia dan kedudukannya sejajar dengan wakil diplomat negara-negara lain.

Makanya Vatikan disebut sebagai subjek hukum internasional.

3. Palang Merah Internasional

Organisasi Palang Merah Internasional (PMI) menjadi subjek hukum internasional karena kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang. 

4. Organisasi internasional

Organisasi internasional pun menjadi subjek hukum internasional.

Baca juga : Pengertian Organisasi : Manfaat, Tujuan, Ciri-ciri, Unsur dan Konsepnya

Nah, klasifikasi organisasi internasional meliputi:

  • Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 
  • Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain. 
  • Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of South East Asian Nation), Europe Union, dan lain-lain.

5. Individu (orang-perorangan) 

Setiap individu menjadi subjek hukum internasional apabila tindakannya memperoleh penilaian positif dan negatif dari masyarakat dunia.

jadi individu dapat dikatakan subjek hukum internasional apabila apa yang dilakukannya berdampak secara internasional.

Individu sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948, diikuti beberapa konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan.

6. Kelompok Pemberontak atau pihak bersengketa

Kelompok pemberontak atau pihak yang sengketa awalnya muncul sebagai akibat dari masalah di dalam suatu negara.

Maka penyelesaian sepenuhnya urusan negara yang bersangkutan.

Bila pemberontakan itu berkembang sampai meluas ke negara-negara lain, maka kelompok tersebut dapat dikatakan sebagai subjek hukum internasional.

Bentuk Hukum Internasional

Oh iya, hukum internasional nggak hanya satu bentuknya. Ada dua bentuk hukum internasional yang harus kamu pahami. Apa saja?

1. Hukum Internasional Regional

Hukum internasional regional adalah hukum yang berlaku secara terbatas di daerah lingkungan atau wilayah tertentu.

Misalnya Hukum internasional Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (Conservation of the Living Resources of the Sea).

2. Hukum Internasional Khusus

Bentuk hukum internasional yang kedua adalah hukum internasional khusus. Hukum internasional tersebut berbentuk kaidah yang khusus berlaku untuk negara-negara tertentu.

Contohnya Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan, dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari masyarakat dunia.

Asas Hukum Internasional

Setelah membahas tentang pengertian, subjek, hingga bentuk hukum internasional. Kini saatnya membahas tentang asa hukum internasional.

Sebenarnya banyak sekali aspek yang perlu dipelajari seperti prinsip hukum internasional.

Namun kali ini pembahasan masih tentang asas hukum internasional.

Aspek-aspek lainnya akan dipelajari dalam artikel lainnya.

1. Asas Teritorial

Asas teritorial adalah aturan atau hukum dibuat oleh negara dan beraku untuk semua orang ada dalam negara tersebut. 

2. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan adalah hukum negara tetap berlaku bagi warga negara walaupun ia tengah berada di suatu negara lain. Jadi asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Contoh asas-asas yang dipakai dalam hukum internasional selama ini diantaranya adalah:

  • Asas umum adalah pelanggaran terhadap perjanjian mewajibkan si pelanggar mengganti kerugian yang timbul.
  • Asas pacta sunt servada. Artinya asas yang mengharuskan suatu perjanjian itu harus ditepati.
  • Asas ius copens merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian batal jika prosedur pembuatanya bertentangan dengan hukum internasional. Misalnya perjanjian untuk membuat senjata nuklir yang bertujuan untuk memusnahkan suatu negara.
  • Asas nationalitet (asas kebangsaan). Asas yang berlaku terhadap individ meski individu tersebut berada di luar negeri atau berada di negara lain. 
  • Asas teritorialitet (asas kewilayahan) adalah asas yang berlaku apabila pelanggaran terjadi dalam suatu wilayah suatu negara. Asas ini tetap berlaku pelanggaran tersebut walaupun dilakukan oleh warga negara asing.
  • Asas nebis in iden, yaitu asas yang menerangkan apabila suatu perkara internasional yang sudah diadili tidak boleh diadili untuk dua kalinya
  • Asas invobility and imunitty, yaitu asas kekebalan yang berupa kebal hukum dalam suatu negara. Biasanya orang yang memiliki asas ini adalah para diplomat yang ditugaskan oleh negaranya
  • Asas rieus sie stanreus

Dari semua penjelasan tadi, apakah kamu sudah memahami pengertian hukum internasional beserta asas-asasnya? Jangan lupa lengkapi pemahaman dan pengetahuanmu dengan membaca buku hukum, ya. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ana Widiawati

Rekomendasi Buku Hukum