Pokok-pokok pikiran dasar negara yang dikemukakan oleh soepomo terdiri atas

Dokuritsu Junbi Cosakai atau disebut juga sebagai BPUPKI adalah sebuah badan bentukan Jepang yang bertugas menyelidiki hal-hal penting dan menyusun rencana persiapan kemerdekaan Indonesia. Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama (29 Mei - 1 Juni 1945) adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut:

  1. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia yang beliau namakan “Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
  2. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka", yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir batin, Musyawarah, dan Keadilan Sosial.
  3. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Pancasila", yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, gagasan dasar negara yang diusulkan oleh Muhammad Yamin, Mr Soepomo, dan Insinyur Soekarno adalah “Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka”, "Dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka", dan "Pancasila".

Berikut adalah isi rumusan Pancasila yang diusulkan oleh Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah isi rumusan Pancasila yang diusulkan oleh Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Pancasila pertama kali dirumuskan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada 29 Mei - 1 Juni 1945.

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 8 Halaman 17 19 20 22 23 Subtema 1: Arti Syair Lagu Garuda Pancasila

Baca juga: Apa Itu Lambang Negara? Ini Makna Jumlah Bulu di Burung Garuda Pancasila

Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Kemanusiaan yang adil dan beradab

- Persatuan Indonesia

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kelima sila tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup warga negara untuk bermasyarakat.

KOMPAS.TV - Pancasila pertama kali dirumuskan dalam Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 Juni 1945).

Dalam sidang tersebut, ada 3 tokoh yang memberikan usulan atau rumusan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Mohammad Yamin adalah seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum.

Dalam pidatonya pada 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Sedangkan dalam bentuk tertulis diusulkan:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Selain Mohammad Yamin, gagasan dasar negara juga diusulkan Dr. Soepomo, yang dikenal sebagai tokoh ahli hukum dan pahlawan nasional Indonesia.

Lima rumusan dasar negara Dr. Soepomo disampaikan dalam pidatonya pada 31 Mei 1945, yaitu:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Ir. Soekarno juga menyampaikan gagasan dasar negara pada sidang yang digelar 1 Juni 1945. Ir. Soekarno memberikan 3 usulan, yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Rumusan Ekasila yang diusulkan berbunyi Gotong-royong.

Sedangkan rumusan Trisila yang diusulkan berbunyi:

1. Sosio – nasionalisme

2. Sosio – demokratis

3. Ke – tuhanan

Sementara, rumusan Pancasila yang diusulkan yaitu:

1. Kebangsaan indonesia – atau nasionalisme 

2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan 

3. Mufakat – atau demokrasi 

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya bisa disahkan pada Sidang PPKI 18 Agustus 1945.

Selanjutnya, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : Kompas TV

tirto.id - Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menyelenggarakan 2 kali sidang resmi, tepatnya pada 29 Mei-1 Juni dan 10-17 Juli 1945.

Mr. Soepomo menjadi salah satu tokoh perumus dasar negara di hari ketiga sidang pertama. Bagaimana isi dasar negara yang digagas Soepomo?

Mulai awal tahun 1944, Jepang mulai berada di bawah tekanan sekutu. Dai Nippon kehilangan kendalinya atas sejumlah wilayah kekuasaan, dibuka dengan upaya Amerika Serikat mengusir Jepang dari Kwajalein, Kepulauan Marshall.

Masih di tahun yang sama, Juni dan Juli merupakan bulan di mana Jepang mesti menelan pil pahit.

Pertama, angkatan laut Dai Nippon berhasil diatasi dalam pertempuran di Laut Filipina. Kedua, mereka harus rela kehilangan pangkalan lautnya di Saipan, Kepulauan Mariana.

Kekalahan di Saipan berimbas pada krisis kabinet di Jepang. Selaku perdana menteri baru, Jenderal Koiso Kuniaki menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia pada 7 September 1944.

Janji tersebut secara bertahap direalisasikan ketika situasi di medan peperangan dan kondisi dalam negeri mengancam kekuasaan Jepang.

Pada 1 Maret 1945, Dokuritsu Junbi Cosakai alias nama lain BPUPKI dalam bahasa Jepang akan diumumkan pembentukannya.

Setelah diresmikan pada 29 April 1945, BPUKI bergerak dengan mengadakan pertemuan pada 28 Mei, demikian seperti dikutip Pusdik MKRI 2015.

Sejumlah tokoh-tokoh ternama mengisi kedudukan penting. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat menjabat sebagai ketua, didampingi Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshi (Jepang) di posisi ketua muda.

Sebanyak 59 orang lainnya berstatus anggota, seperti Sukarno, Hatta, Agus Salim, Ki Hadjar Dewantara, hingga Muhammad Yamin.

Rumusan Dasar Negara Pancasila Menurut Mr. Soepomo

Dasar negara diperlukan untuk mendirikan Indonesia merdeka, demikian poin yang disampaikan K.R.T Radjiman Wediodiningrat dalam pidato awal sidang pertama 29 Mei 1945.

Menyikapi hal tersebut, Radjiman mempersilakan para anggota BPUPKI untuk urun rembuk.

Dari 12 orang yang berpidato, tiga nama dengan gagasan masing-masing mendapat sorotan, yaitu Muhmmad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Muhammad Yamin mengusulkan 5 asas dasar negara, terdiri dari Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Ide Yamin dikemukakan pada 29 Mei 1945. Dua hari berselang, tepatnya tanggal 31 Mei, giliran Mr. Soepomo yang menyampaikan gagasannya, seperti dikutip modul PKN SMP Kelas VII (2017).

Perhatian ditujukan Soepomo terhadap corak masyarakat Indonesia yang didasari semangat kekeluargaan dan gotong royong.

Secara lebih lanjut, Soepomo juga menyatakan bahwa persatuan Indonesia tidak tergantung pada golongan mayoritas atau terkuat dalam masyarakat, baik dari segi politik maupun ekonomi.

Sebaliknya, kemerdekaan Indonesia lahir setelah mengatasi persoalan segala golongan dan paham persorangan. Berikut gagasan Mr. Soepomo mengenai dasar negara Indonesia:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Melalui gagasan yang dikeluarkan dalam sidang pertama BPUPKI, pemikiran Soepomo kemudian dikenali sebagai ide Negara Integralistik.

Semangat kekeluargaan merupakan penekanan Soepomo menyangkut bentuk sebuah negara. Dengan kata lain, negara dikelola layaknya keluarga harmonis.

Konstitusi dianjurkan untuk tidak mengatur urusan hak-hak dasar. Pasalnya, Soepomo berpandangan, konsekuensi dari pengaturan tersebut ialah mengemukanya paham bersifat perseorangan.

Untuk menjaga paham kekeluargaan, perwakilan golongan merupakan salah satu aspek penting.

Ini diejawantahkan dengan pendirian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai wadahnya. Untuk mengisi jabatan, mekanisme pemilihan tidak berlakukan.

Cara lain dilakukan dengan cenderung mengambil unsur dari badan-badan perekonomian dan serikat sekerja.

Di samping itu, urusan perekonomian setidaknya juga disesuaikan dengan paham integralistik. Sistem koperasi dianggap cocok sebagai dasar ekonomi negara. Sebab, dalam sistem tersebut, terdapat sifat tolong-menolong yang melekat dengan paham kekeluargaan.

Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat giliran berpidato. Gagasannya mengenai dasar negara cenderung disepakati dan dikenal dengan nama Pancasila.

Kendati begitu, ide-ide Soepomo dalam sidang BPUPKI tidak bisa dilupakan. Ia tetap menunjukkan bahwa dasar negara Indonesia lahir dari ragam pemikiran.

Baca juga:

  • Isi Rumusan Dasar Negara Pancasila Ir. Soekarno dalam Sidang BPUPKI
  • Peran Tokoh Sejarah Perumus Dasar Negara Pancasila di Sidang BPUPKI
  • Urutan Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: dari BPUPKI

Baca juga artikel terkait MR SEOPOMO atau tulisan menarik lainnya Ahmad Yasin
(tirto.id - ysn/ulf)


Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Ahmad Yasin

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA