Pertanyaan tentang KERUKUNAN antar umat BERAGAMA dalam Islam

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

Dalam rangka mewujudkan antar umat beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), untuk kali keduanya mengadakan diskusi keagamaan, dalam rangka mewujudkan dan membangun kerukunan umat beragama dan terciptanya toleransi sesama umat beragama, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kasui, Rabu (11/8/2019).

Kegiatan diskusi ini diikuti oleh para tokoh dari lima agama yakni Islam, Hindu, Budha, Katholik dan Kristen serta para utusan KUA dari  perwakilan 3 kecamatan, yakni Kecamatan Kasui, Rebang Tangkas dan Kecamatan Banjit, dan dihadiri oleh camat Kasui Ari Mulando dan Mewakili Camat Rebang Tangkas Mulyadi, Kepala Kantor Kesbangpol Drs. H. Marson, MM, Ketua FKUB H. Minaryadi serta jajaran pengurus dan para anggotanya. Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kesbangpol.

 

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kesbangpol Drs. H. Marson, mengatakan, seiring dengan kemajuan yang ada dewasa ini, Indonesia yang Berbhineka Tunggal Ika, dengan memiliki berbagai suku bangsa dan agama, tentunya peran FKUB sangat dominan sekali. Yakni untuk menciptakan terjalinnya kerukunan antar umat beragama.

Khususnya di Kabupaten Way Kanan, lanjut Marson, peran FKUB sangat penting sekali, dan selama ini telah menjalankan tugas dan fungsinya, untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama, terbukti, selama ini, di Way kanan belum pernah terjadi kerusuhan yang berunsur SARA. “peran FKUB dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama sangat besar sekali, dimana FKUB harus mampu merangkul semua unsur keagamaan yang ada di Way Kanan, untuk saling menghormati dan menghargai antar sesama umat beragama, sehingga ditengah-tengah kehidupan masyarakat, terwujud silaturahmi dan toleransi antar umat beragama, sehingga para pemeluk agama akan merasa nyaman dalam menjalankan ibadahnya,”kata Marson.

Selain itu, FKUB diharapkan juga mampu akan mewujudkan suasana yang nyaman dan kondusif ditengah-tengah kehidupan umat beragama, berkaitan dengan telah masuk tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat dilaksanakan di Way Kanan,”dengan adanya perbedaan dalam demokrasi, tentunya merupakan warna tersendiri, tetapi hendaknya FKUB akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya untuk tetap menjaga dan mewujudkan kerukuanan antar umat beragama, sehingga tidak memecah belah kerukunan antar umat beragama,”tegasnya.

Sementara itu Ketua FKUB Way Kanan H. Minaryadi, dengan adanya FKUB, para tokoh agama dan masyarakat, menjadikan wadah ini sebagai mediator dan ajang silaturahmi, toleransi beragama, guna membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama di daerah-daerah. “dalam menjalankan ibadah, dijamin kebebasannya untuk menjalankan sesuai dengan aturan agama mereka masing-masing,”kata Minaryadi.

Dalam diskusi yang digelar, dititik beratkan kepada kerukuanan antar umat beragama, dimana menyoroti peran para tokoh agama, yang memiliki peran untuk menjaga kerukunan umat beragama, hal ini sejalan dengan tokoh agama mampu menjadi panutan dan suritauladan bagi umatnya.

 

Seperti materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua FKUB H. Suparjo, S.Pd, M.Pd yang menitik beratkan pada wawasan kebangsaan. Dilandasi dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, UUD tahun 1945, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhineka Tunggal Ika.

Minaryadi Ketua FKUB, dalam materinya menegaskan, Peran FKUB Dalam Menjalan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, untuk saat ini, di Indonesia memiliki penganut agama yang beragam, dimana untuk Muslim sebanyak 86, 59 %, Protestan 7,63%, Katholik 3,13%, Hindu 1,76%, Budha 0,78%, Konghucu 0,02%, kepercayaan 0,04%, berdasarkan data ditjen Dukcapil Kemendagri. Oleh karena itu, beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, Negara menjamin melindungi ajaran, agama dan kepercayaan masing-masing, Pemerintah mempunyai tugas membimbing dan pelayanan dalam menjalankan ajaran agama, dengan rukun, lancar dan tertib, kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan Nasional.

“oleh karena itu, setiap orang wajib menghargai dan menghormati hak orang lain, dalam menjalankan kewajibannya, setiap manusia wajib tunduk pada pembatan dan UU yang berlaku, mengingat negara berdasarkan Ketuahan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing menurut agama dan kepercayaan,”kata Minaryadi.

 

Tak jauh beda dengan nara sumber lainnya, Syahrul Muharom, Shi, menitik beratkan pada kerukunan umat beragama, baik secara intern maupun antar beragama lainnya. Menurutnya kerukunan adalah suatu kondisi aman, tentram, dan damai dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara di masyarakat.

Sedangkan untuk pengertian umat beragama adalah, kelompok masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan dan perkembangan agama yang besar, Islam, Katholik, Kristen, Hindu, dan Budha. Untuk menuju kehidupa yang harmonis, dengan pengertian kehidupan yang nyaman penuh tenggang rasa didalam kehidupan bernasyarakat, dalam berbangsa dan bernegara.

Sedangkan untuk pengertian intern, menurut Syahrul Muharom, para kaum ulama dan tokoh agama mampu memberikan peluang perkembangan nilai-nilaikonstitusionalisme dalam arti bahwa ajaran agama yang pelajari memiliki referen yang jelas, maknanya dapat dipahami secara sistematik.

Foto     : Asep Alek Hendra. SH

Editor : Opan Riansyah Putra

Pertanyaan susah tentang kerukunan umat beragama adalah apakah ikut mengucapkan, merayakan, dan berpartisipasi dalam hari raya keaagamaan agama lain termasuk dalam toleransi agama dan wujud dari kerukunan umat beragama di Indonesia ? jelaskan !

PEMBAHASAN

Nah adik-adik, Pertanyaan susah tentang kerukunan umat beragama adalah :

apakah ikut mengucapkan, merayakan, dan berpartisipasi dalam hari raya keaagamaan agama lain termasuk dalam toleransi agama dan wujud dari kerukunan umat beragama di Indonesia ? jelaskan !

akan kakak jberi jawaban dan penjelasannya yaa :

ikut mengucapkan, merayakan, dan berpartisipasi dalam hari raya keaagamaan agama lain bukan termasuk dalam toleransi agama dan wujud dari kerukunan umat beragama di Indonesia , karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran islam. Namun bentuk toleransi sebenarnya dalam toleransi beragama, telah diatur dalam islam sebagaimana akan kakak jelaskan dibawah alasannya.

dalam memahami hal ini kakak perlu menjelaskan beberapa hal, yaitu mengenai tasamuh atau toleransi, batasan dari toleransi dan mengapa kakak berpendapat, sesuai dengan pendapat sebagian besar ulama, bahwa haram hukumnya mengikuti perayaan bahkan mengucapkan selamat atas perayaan agama orang-orang kafir.


Pertama mengenai tasamuh atau tolerasansi, perlu adik-adik ketahui bahwa islam adalah satu-satunya agama di dunia yang mengatur secara jelas mengenai toleransi antar pemeluk agama lain, yang sumbernya langsung dari kalam ALLAh dan dari sabda Rasulullah. tidak ada satupun agama didunia yang mengajarkan mengani toleransi dalam hubungan terhadap pemeluk agama lain, keculai itu hanya pendapat pemuka-pemuka agamanya saja, dan bahkan cenderung tanpa dasar dari literatur keagamaan mereka.


ALLAH memerintahkan untuk bertoleransi dalam firmannya “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahah: 8).


Sedangkan Rasulullah memberi ancaman keras bagi mereka yang tidak memiliki sikap toleransi, dalam sabdanya , “Ingatlah, siapa yang mendzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud)


Maka jelas wajib kita bertoleransi terhadapa pemeluk agama lain. namun ALLAH juga memberikan batasan mengenai toleransi ini, toleransi ada batasnya, sebagaimana dalam surah AL Kafirun ALLAh berfirman yang artinya :

“Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang kafir!. aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah, dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”( QS. AL KAFIRUN 1-6).

Jadi orang islam memiliki batasan toleransi, yaitu tidak bertoleransi dalam urusan akidah.


Mengucapkan selamat natal , ikut merayakan atau ikut menyanyikan lagu-lagu bertema natal berarti kita telah menyalahi akidah islam, yaitu secar tidak langsung melakukan hal-hala yang kakak sebutkan diatas berarti kita :

• Mengakui ALLAH memiliki anak, karena orang nasrani meyakini Isa adalah anak Tuhan.

• Mengakui bahwa Isa Al Masih lahir pada tanggal 25 desember, padahal dijelaskan dalam Al Quran bahwa Nabi Isa lahir saat buah-buah kurma sedang berbuah.

• Mengakui bahwa nabi Isa mati di tiang salib, padahal Nabi Isa diangkat ALLAh kelangit.

Lalu bentuk toleransi yang benar terhadap pemeluk agama lain , adalah sebagai berikut :

• Tidak menggangu agama lain

• Tidak menghalangi ibadah agama lain

• Tidak merusak agama lain

• Tidak menggangu tuhan orang lain

• Membantu ketika saudara-sadura dari agama lain membutuhkan bantuan

• Tetap bermuamalah dengan saudara-saudara dari agama lain

Semoga jawaban kakak mudah dipahami yaa, memang itu sekedar lagu dan sekedar ucapan, ini bukan lebay. Tapi sekarang coba kita pikirkan, bukankan syahadat yang menunjukan kita islam dan orang akan masuk islam bila mengucapkannya juga merupakan sebuah kalimat yang diikrarkan lewat lisan ?


PELAJARI LEBIH LANJUT

1. Apakah dampak buruk orang yang suka berdusta

Cek disini  brainly.co.id/tugas/11962103

2. Mengapa mengenakan jilbab dapat menjauhkan diri dari gangguan?

Cek disini brainly.co.id/tugas/12173820

3. Kejujuran peserta didik pada saat mengerjakan ulangan akan sangat membantu bapak ibu guru karena...

Cek disini brainly.co.id/tugas/12221920


DETAIL JAWABAN

Kelas : VII

Pelajaran : Agama

Kategori : Bab 4 - perilaku terpuji

Kata Kunci : kerukunan umat beragama

Kode : 7.14.4


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA