Pertanyaan tentang badan usaha berbadan hukum

Bahwa tidak semua badan usaha merupakan suatu badan hukum, disini kami akan sedikit memberikan penjelasan secara singkat mengenai perbedaan antara badan usaha yang telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagai berikut:

Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :

  1. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
  2. Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya.Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
  3. Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.

Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum :

  1. Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
  2. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
  3. Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV

 Kewenangan menuntut dan dituntut

  1. Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
  2. Pada perusahaan berbadan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalahperkumpulannya artinya pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing orangnya.

Harta kekayaan

  1. Harta kekayaan dalam perusahaan yang berbadan hukum adalah terpisah, artinya dipisahkan dari kekayaan anggotanya. Sehingga bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan utang hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.
  2. Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum untuk mencapai suatu tujuan. Beberapa pertanyaan yang mungkin terjadi:

Siapa yang mewakili badan hukum?
Karena badan hukum itu tidak berjiwa maka untuk melakukan perbuatan hukum membutuhkan bantuan manusia biasa (sebagai wakil) dengan berdasar pada perjanjian (bukan undang-undang) dan hal ini biasanya tercantum dalam AD/ART.

Siapa yang dimaksud dengan manusia biasa? Manusia biasa adalah manusia yang cakap secara hukum sehingga dia dapat bertindak sebagai organ dari badan hukum yang bersangkutan atau dengan kata lain sebagai pengurus (Pasal 1655 BW). Manusia yang cakap secara hukum, yaitu:

  1. Orang dewasa (masing-masing aturan berbeda-beda).
  2. Sehat akal pikirnya (tidak ditaruh di bawah pengampuan).
  3. Tidak dilarang undang-undang.

Bagaimana dengan batas kewenangannya? Manusia biasa kewenangannya dibatasi dengan undang-undang dan AD/ART.

Bagaimana tanggung jawab organ dalam kapasitas sebagai wakil dari badan hukum tersebut apabila terjadi perselisihan?

  1. Bila organ tersebut melakukan perbuatan hukum dan melanggar batas kewenangan serta berakibat merugikan pihak lain maka yang ber-tanggung jawab adalah pribadi organ tersebut.
  2. Bila organ tersebut melakukan perbuatan hukum dan melanggar batas kewenangan serta berakibat merugikan pihak lain namun di sisi lain menguntungkan badan hukumnya atau organ yang lebih tinggi menyetujuinya (Pasal 1656 BW), maka yang harus bertanggung jawab adalah badan hukum yang bersangkutan.

Mendengar badan usaha, ada dua bentuk yang biasa dikenal, yaitu PT dan CV. Lalu, apa perbedaan PT dan CV? Secara umum, keduanya memang merupakan badan usaha. Akan tetapi, ada banyak perbedaan yang membuat PT dan CV sangat berbeda.

Setidaknya, ada 7 perbedaan PT dan CV yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. Perbedaan Bentuk Usaha

Perseroan Terbatas atau PT merupakan sebuah badan usaha yang berbadan hukum. Sehingga, proses pendirian PT juga harus mengikuti undang-undang yang berlaku. Yaitu Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Meskipun sama-sama badan usaha, CV tidak memiliki badan hukum tertentu. Karena itu, proses pendirian sebuah CV tidak merujuk pada peraturan tertentu secara khusus.

2. Perbedaan Ketentuan Pendirian

Dalam pendirian PT, ada beberapa syarat khusus yang harus diikuti. Untuk mendapatkan izin pendirian PT, usaha tersebut harus melibatkan setidaknya dua orang WNI sebagai pendiri. Namun, peraturan PMA atau Penanaman Modal Asing mengizinkan adanya WNA yang menjadi pendiri.

Sementara, ketentuan pendirian CV mengharuskan adanya dua orang WNI sebagai pendiri. Dan tidak mengizinkan seorang WNA untuk menjadi pendiri.

3. Perbedaan Penamaan Perusahaan

Penamaan PT diatur dalam Pasal 16 UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa nama sebuah PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada di Indonesia.

Sedangkan penamaan CV tidak memiliki aturan khusus. Sebuah CV bisa saja memiliki nama yang mirip atau bahkan sama dengan nama CV yang sudah ada. Dan hal tersebut tidak dianggap salah secara hukum.

4. Perbedaan Modal Perusahaan

Sebuah PT harus memiliki modal dasar minimal Rp 50 juta. Kecuali terdapat ketentuan lain yang diatur oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. Dari modal dasar tersebut, 25 persennya wajib menjadi modal disetor.

Sedangkan pendirian CV tidak mengharuskan adanya modal dasar dan modal disetor. Sebuah CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham.

5. Perbedaan Kepengurusan

Kepengurusan sebuah PT setidaknya perlu diisi oleh dua orang pengurus. Masing-masing bertindak sebagai direksi dan komisaris. Sedangkan kepengurusan PT Terbuka perlu setidaknya dua orang yang mengisi posisi direksi.

Sedangkan kepengurusan CV perlu diisi oleh dua orang pengurus yang bertindak sebagai persero aktif dan persero pasif.

6. Perbedaan Kegiatan Usaha

Apa perbedaan PT dan CV selanjutnya bisa dilihat dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Sebuah PT bisa melakukan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan pendiriannya. Sedangkan kegiatan usaha CV terbatas pada bidang tertentu saja. Yaitu perdagangan, kontraktor sampai grade 4, perindustrian, perbengkelan, percetakan, jasa, dan pertanian.

7. Perbedaan Proses Pendirian

Proses pendirian sebuah PT membutuhkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, ada rangkaian prosedur pendirian lainnya yang harus diikuti. Sehingga, proses pendirian PT memakan waktu yang cukup lama.

Sedangkan proses pendirian CV tidak membutuhkan dokumen pengesahan khusus. Sehingga, jangka waktu proses jadi lebih singkat dan murah.

Dari perbedaan di atas, menjawab pertanyaan dari apa perbedaan PT dan CV. Setelah mengetahui perbedaan tersebut, manakah yang lebih sesuai untuk usaha Anda?

Hukum Perusahaan

Saya bersama 4 teman sedang merintis suatu usaha di bidang jasa, namun kami hanya memiliki modal kecil hanya kurang dari 40 juta. Berdasarkan modal itulah maka kami belum berani melegalkan usaha kami. Akan tetapi muncul beberapa pertanyaan yang ingin kami tanyakan, yaitu:

Apakah ada syarat tertentu sehingga suatu usaha bisa atau wajib dibuat legalitas hukumnya menjadi badan hukum?

Apakah dengan modal sebesar 40 juta bisa dijadikan menjadi suatu badan usaha sepeti CV?

Jika usaha kami dijadikan suatu badan usaha berbentuk CV dapat dikenakan pajak walaupun ternyata usaha kami tidak mendapatkan untung sama sekali?

Jawaban Dari Nirmala — August 2017

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. Untuk mendirikan suatu badan usaha CV, maka harus dipenuhi syarat-syarat tertentu, dan sebelum menghadap Notaris maka diperlukan beberapa persiapan sebagai berikut:

  1. Calon nama Pengurus yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. Tempat kedudukan CV
  3. Siapa yang akan bertindak selaku sekutu aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku sekutu diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV yang dibuat (tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

CV cukup hanya dengan akta Notaris, namun untuk memperkokoh posisi CV sebaiknya akta CV tersebut di daftarkan ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. Untuk aspek permodalam dalam pembuatan CV tidak menjadi masalah berapa nilainya.

Dalam kaitannya kewajiban pajak, badan hukum seperti CV harus membuat laporan keuangan. Jika memang CV tersebut belum berjalan maka tidak ada kewajiban untuk membayar pajak. Pada prinsipnya, pembayaran pajak didasarkan pada keuntungan yang didapat, akan tetapi pembuatan laporan ke kantor pajak di tempat NPWP terdaftar tetap merupakan kewajiban.

Kembali ke Topik

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA