Permenkes Standar Pelayanan KEFARMASIAN di Rumah Sakit terbaru

GudangIlmuFarmasi – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah merilis buku pedoman Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit edisi tahun 2019.

Kata pengantar

Direktur Pelayanan Kefarmasian, Dita Novianti, S.A., S.Si., Apt., MM menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit, apoteker harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit telah memuat berbagai macam aktifitas baik pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan pelayanan farmasi klinik yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab seorang apoteker. Akan tetapi, pada praktiknya masih terdapat beberapa aspek pelayanan kefarmasian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut yang belum dimuat dalam standar pelayanan kefarmasian.

Petunjuk teknis ini membahas rincian pelayanan kefarmasian yang mencakup pengelolaan obat dan pelayanan farmasi klinik yang meliputi tujuan, manfaat, pihak yang terlibat, sarana dan prasarana yang dibutuhkan, tahapan pelaksanaan serta evaluasi dalam pelayanan kefarmasian, termasuk didalamnya pemenuhan persyaratan akreditasi Rumah Sakit.

Semoga penyusunan Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian ini dapat bermanfaat dalam peningkatan keselamatan pasien serta dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.

Latar Belakang

Kementerian Kesehatan RI sesuai dengan SK Menkes telah menyusun Kebijakan Obat Nasional (KONAS) sebagai acuan bagi arah pembangunan bidang obat yang tujuannya meliputi peningkatan ketersediaan obat, pengawasan obat serta peningkatan penunggunaan obat rasional. Sediaan farmasi, alat kesehatan (alkes), dan makanan juga merupakan salah satu subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional yang telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2012.

Pengaturan sediaan farmasi dan alkes dalam fasilitas pelayanan kefarmasian bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan sediaan farmasi dan alkes yang aman, berkhasiat dan bermutu sekaligus untuk meningkatkan penggunaan obat rasional untuk mencapai keselamatan pasien.

Pelayanan Kefarmasian yang diselenggarakan di Rumah Sakit haruslah mampu menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat dan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit diselenggarakan sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian. Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 72 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit diterbitkan, meliputi pengelolaan sediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), pelayanan farmasi klinik serta pengawasan obat dan BMHP.

Aktivitas dalam pengelolaan sediaan obat dan BMHP meliputi seluruh siklus rantai suplai obat dalam rumah sakit mulai dari pemilihan obat hingga penggunaan obat yang kesemuanya merupakan rangkaian kegiatan yang kompleks dan saling terkait satu dengan yang lainnya. Demikian pula aktivitas pada pelayanan farmasi klinik di rumah sakit memerlukan panduan khusus karena setiap IFRS bisa memiliki persepsi yang berbeda-beda.

Pemahaman terhadap Standar Pelayanan Kefarmasian di RS terkait Pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP yang beragam atau tidak tepat cenderung mengakibatkan masalah yang ujungnya adalah masuknya sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat ke rumah sakit yang mengancam keselamatan pasien. Demikian pula, dalam pelaksanaan pelayanan farmasi klinik, perbedaan pemahaman mengakibatkan beragamnya cakupan pelayanan serta ketidak jelasan dalam cakupan pelayanan yang lebih teknis.

Oleh karena itu perlu disusun Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit agar memberikan acuan yang lebih teknis terkait penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit.

Selengkapnya :

Dalam menu ini terdapat Buku Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Petunjuk teknis ini membahas rincian pelayanan kefarmasian yang mencakup pengelolaan obat dan pelayanan farmasi klinik yang meliputi tujuan, manfaat, pihak yang terlibat, sarana dan prasarana yang dibutuhkan, tahapan pelaksanaan serta evaluasi dalam pelayanan kefarmasian, termasuk didalamnya pemenuhan persyaratan akreditasi Rumah Sakit.

Baca juga:
Kemenkes Luncurkan Formularium Fitofarmaka






Peraturan Perundang-undangan

Pemenuhan tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab ruang farmasi dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Puskesmas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. 


  • #
  • kefarmasian
  • puskesmas
  • Standar
  • yanfar

Farmasi UGM. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) nomor 3 Tahun 2020 terkait klasifikasi dan perizinan rumah sakit telah dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI pada pada 14 Januari 2020. Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas : a. pelayanan medik dan penunjang medik; b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan c. pelayanan nonmedik. Dalam pasal 10 disebutkan bahwa pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 tersebut terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) sebelumnya yaitu nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Pada Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sedikitnya terdiri dari : a. pelayanan medik; b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; c. pelayanan penunjang medik; dan d. pelayanan penunjang non-medik. Pelayanan farmasi sendiri pada PMK sebelumnya (tahun 2019) masuk dalam pelayanan penunjang medik lain yang meliputi pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, rekam medik, dan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaannya, pelayanan farmasi yang dari PMK tahun 2019 berada dalam kategori pelayanan penunjang medik, sedangkan pada PMK tahun 2020 berada dalam kategori pelayanan nonmedik.

Sedangkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit disebutkan meliputi standar: a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan b. pelayanan farmasi klinik. Pada ayat 2 disebutkan bahwa Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi : pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian; dan administrasi. Pada ayat 3 disebutkan bahwa Pelayanan Farmasi Klinik meliputi pengkajian dan pelayanan Resep; penelusuran riwayat penggunaan Obat; rekonsiliasi Obat; Pelayanan Informasi Obat (PIO); konseling; visite; Pemantauan Terapi Obat (PTO); Monitoring Efek Samping Obat (MESO); Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); dispensing sediaan steril; dan Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).

Sumber :
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) nomor 3 Tahun 2020 (download)
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) nomor 30 Tahun 2019 (download)
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) nomor 72 tahun 2016 (download)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA