Perjanjian kawasan damai bebas dan netral ZOPFAN tanggal berapa?

Kawasan Bebas Senjata Nuklear Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone; disingkat SEANWFZ) adalah sebuah kawasan bebas senjata nuklir yang meliputi negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Negara anggota SEANWFZ meliputi seluruh negara anggota ASEAN.

     Negara yang termasuk kawasan bebas senjata nuklir      Negara kekuatan nuklir      Negara yang ikut serta dalam program berbagi senjata nuklir      Negara penandatangan/anggota Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT)

Pemberlakuan kawasan ini diatur oleh Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone Treaty), atau yang dikenal juga dengan nama Traktat Bangkok, yang ditandatangani pada 15 September 1995 dan mulai berlaku pada 28 Maret 1997.[1] Pada tanggal 29 Juli 2007, negara-negara anggota traktat ini sepakat untuk mengadopsi rencana aksi SEANWFZ guna mempercepat pembentukan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara.[2]

Gagasan pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara ini diawali pada tanggal 27 November 1971, dalam pertemuan negara-negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral (bahasa Inggris: Declaration of Zone of Peace, Freedom, and Neutrality), yang mengamanatkan bebasnya wilayah Asia Tenggara dari senjata nuklir.[3] Deklarasi ini bukanlah sebuah traktat yang mengikat, dan baru pada bulan Desember 1995 Traktat SEANWFZ disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN di Bangkok.

Negara-negara anggota berkewajiban untuk:

  1. Tidak mengembangkan, memproduksi, atapun membeli, mempunyai atau menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara;
  2. Tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan dengan nuklir;
  3. Tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan ataupun pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga;
  4. Tidak menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non nuklir dimanapun juga (non nuclear weapon state-NNWS), atapun negara persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dengan the International Atomic Energy Agency;
  5. Untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir;
  6. Serta mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan ataupun bahan-bahan radioaktif lainnya oleh siapapun juga.

  1. ^ "STATEMENT BY SINGAPORE AT THE THIRD PREPARATORY MEETING TO THE THIRD CONFERENCE OF STATES PARTIES AND SIGNATORIES TO TREATIES ESTABLISHING NUCLEAR WEAPON FREE ZONES AND MONGOLIA 2015, NEW YORK, 7 MAY 2014". Government of Singapore. Diakses tanggal 25 November 2015. 
  2. ^ SINGAPORE, MINISTRY OF FOREIGN AFFAIRS. "MFA Press Statement: The 47th ASEAN Foreign Ministers' Meeting and related meetings, Nay Pyi Taw, Myanmar, 8 August 2014". Government of Singapore. Diakses tanggal 25 November 2015. 
  3. ^ Teks deklarasi ZOPFAN.

  • Treaty text at ASEAN
  • Treaty of Bangkok at WMD411
  • Text of Treaty from OPANAL
  • Bangkok Treaty (in alphabetical order) At UNODA

 

Artikel bertopik dunia internasional ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kawasan_Bebas_Senjata_Nuklir_Asia_Tenggara&oldid=17885658"

Profil Menteri

Tentang Kami

Struktur Organisasi

AKIP

Kinerja

Lembar Informasi

Perwakilan

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Alasan dan tujuan Deklarasi Zopfan ASEAN

KOMPAS.com - Deklarasi Zopfan atau Deklarasi Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (Kawasan Damai, Bebas, dan Netral) ditandatangani pada 27 November 1971 di Kuala Lumpur, Malaysia. Deklarasi ini juga sering disebut Deklarasi Kuala Lumpur, yang diambil dari nama lokasinya.

Deklarasi Zopfan menjadi salah satu bentuk kerja sama negara ASEAN di bidang politik dan keamanan. Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri (kemlu.go.id), Deklarasi Zopfan tidak hanya terbatas di kawasan Asia Tenggara saja, melainkan juga mencakup wilayah Asia Pasifik.

Dalam penerapannya, Deklarasi Zopfan turut melibatkan peranan dari negara besar (major powers). Khususnya dalam hal penanganan permasalahan keamanan kawasan Asia Tenggara.

Selain itu, peran negara besar juga dibutuhkan sebagai voluntary self-restraints atau tindakan menahan diri secara sukarela.

Baca juga: Tujuan dan Bentuk Kerja Sama ASEAN Bidang Ekonomi

Dikutip dari Peranan ASEAN dalam Mengatasi Klaim Laut Cina Selatan oleh Republik Rakyat Cina (2016) karya Zeny Caturandany Wibowo Sakti, salah satu alasan penandatanganan Deklarasi Zopfan ialah karena pengaruh atau kekuatan dari luar yang jelas membawa pengaruh besar bagi negara di Asia Tenggara.

Selain itu, negara ASEAN juga menginginkan rasa aman, damai, sejahtera, dan stabilitas politik di kawasan ini.

Sehingga masing-masing negara lebih mudah dalam melanjutkan pembangunan. Pada intinya Deklarasi Zopfan ingin menciptakan zona kawasan yang bebas dan damai.

Dalam Analisa Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT): Peluang dan Tantangan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam Mewujudkan Integrasi Asia Tenggara (2017) karya Lilik Salamah, dijelaskan terbentuknya kerja sama Zopfan bertujuan untuk menangkal intervensi asing di kawasan ASEAN.

Selain itu, deklarasi ini juga bertujuan untuk menciptakan wilayah Asia Tenggara menjadi kawasan yang bebas, damai, serta netral. Tujuan lainnya ialah untuk meningkatkan kemakmuran serta kualitas negara ASEAN.

Baca juga: 6 Negara Penghasil Timah Terbesar di ASEAN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA