Perbedaan produk bank syariah dan konvensional

Perbedaan produk bank syariah dan konvensional
ilustrasi bank. mybusiness.com.au

Merdeka.com - Perbedaan bank konvensional dan bank syariah perlu diketahui. Sebagai penyedia layanan keuangan, bank menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan juga bertransaksi. Berdasarkan sistemnya, kita mengenal dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah.

Banyak orang yang menganggap kedua bank ini tidak jauh berbeda, bahkan ada yang menganggapnya sama saja. Padahal dalam prinsipnya, terdapat perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Dari nama dan definisinya, perbedaan bank konvensional dan bank syariah pun berbeda.

Dilansir dari ocbcnisp.com, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional. Mengacu pada kesepakatan internasional dan nasional, serta berlandaskan hukum formil negara. Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan segala kegiatannya sesuai pada hukum-hukum muamalah agama Islam. Sumber hukum dari bank syariah mengacu pada dua pedoman besar umat Islam, yaitu Al Quran dan Hadist.

Untuk menambah pengetahuan Anda tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah, berikut kami akan menjabarkan perbedaan bank konvensional dan bank syariah beserta dengan penjelasannya.

2 dari 4 halaman

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang pertama ada pada prinsip pelaksanaannya. Pada bank konvensional, mereka beraktivitas dengan prinsip konvensional yang mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku.

Sementara, prinsip bank syariah didasarkan pada hukum Islam dan mengacu pada Al Quran dan Hadist, serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga, seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.

Tujuan

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang kedua adalah tujuannya. Bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum.

Sedangkan bank syariah tidak hanya berorientasi pada profit saja, tapi juga pada penerapan nilai syariahnya. Sehingga, aktivitas perbankan yang mereka jalankan juga memperhatikan aspek akhirat.

Sistem Operasional

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang ketiga ada pada sistem operasionalnya. Pada bank konvensional, menerapkan suku bunga dan perjanjian secara umum yang didasarkan pada aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.

Sedangkan bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya, karena menganggap bunga sebagai bagian dalam riba. Oleh karena itu, sistem operasional pada bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah, di mana nasabah dan pihak bank melakukan kesepakatan berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.

3 dari 4 halaman

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang keempat dapat dilihat dari proses pengelolaan dananya. Bank konvensional dapat melakukan pengelolaan dana di dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan Undang-Undang.

Sedangkan, bank syariah menggunakan aturan Islam dalam mengelola uang nasabahnya. Bank syariah akan mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam. Jadi, uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai Islam.

Hubungan Nasabah dan Bank

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang kelima yaitu pada hubungan antara nasabah dan pihak bank. Dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan yaitu debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai kreditur, sementara pihak bank berperan sebagai debitur.

Sementara pada bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Ketika melakukan akad musyarakah dan mudharabah maka hubungan yang berlaku adalah kemitraan. Sedangkan akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.

Pengawas Kegiatan

Baik bank konvensional ataupun bank syariah, pengawas kegiatannya sama-sama diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, namun pihak pengawasnya yang berbeda.

Segala aktivitas bank konvensional akan diawasi oleh dewan komisaris. Sedangkan pengawas bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, seperti dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.

4 dari 4 halaman

Ditinjau dari kesepakatan formal, bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional. Sedangkan bank syariah melakukan akad dengan menyertakan hukum Islam juga. Beragam jenis akad transaksi tersedia dalam bank syariah. Juga, dalam melaksanakan perjanjiannya, terdapat rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan agar akad yang dilakukan bisa sah.

Denda

Dalam bank konvensional, terdapat denda yang harus dibayar nasabah ketika terlambat melakukan pembayaran. Besaran bunganya juga bisa meningkat bila nasabah tidak membayar hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Sedangkan pada bank syariah, tidak ada aturan denda bagi nasabah saat terlambat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama. Meskipun beberapa bank syariah juga menetapkan denda pada kasus tertentu, uang denda tersebut akan dianggarkan sebagai dana sosial.

Keuntungan

Pada bank konvensional, keuntungan didapat dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah. Sementara pada bank syariah, keuntungannya diperoleh dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah.

Bunga

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang terakhir adalah sistem bunga. Perbedaan ini sekaligus yang paling menonjol dari kedua jenis bank ini. Jika bank konvensional menerapkan suku bunga sebagai acuan dasar dan keuntungan, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga tersebut. Bank syariah akan menggunakan imbal hasil atau nisbah, yang diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah. [ank]

Baca juga:
Berpotensi Tinggi, BTN Ekspansi Pasar Syariah ke Bengkulu
Terbebas dari Riba, Kenali 2 Jenis Akad KPR Syariah Serta Syarat & Tahap Pengajuannya
Bank Syariah Indonesia Catatkan Laba per Desember 2021 Rp 3,03 Triliun
Bank Aladin Syariah & Google Cloud Kolaborasi Wujudkan Pemerataan Keuangan Indonesia
UUS BTN Target Penyaluran Kredit Rp29,5 Miliar di Jambi, Berikut Strateginya

KOMPAS.com - Bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang mengelola uang masyarakat, terutama memberi kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.

Badan usaha ini merupakan lembaga keuangan resmi yang memiliki lisensi dari otoritas terkait untuk menghimpun dana dari masyarakat.

Selain menghimpun dan menyalurkan dana kembali, bank juga menyediakan produk keuangan lainnya, seperti manajemen investasi, penukaran mata uang asing, hingga berbagai jasa pembayaran.

Dalam sebuah negara, bank umum biasanya diatur oleh bank sentral. Adapun Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral di Indonesia.

Berdasarkan cara penentuan harganya, bank dibagi menjadi dua, yaitu syariah dan konvensional.

Pengertian bank syariah

Dikutip dari jurnal Perbankan dalam Dimensi Konvensional dan Syariah (2014) karangan Yuliatin, bank syariah adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, menggunakan prinsip serta akad syariah.

Baca juga: Pengertian dan Fungsi Bank Umum di Indonesia

Dalam perbankan Islam, internalisasi nilai syariah dan operasional perbankan dapat dilihat dari produk maupun layanan yang ditawarkan.

Secara garis besar, produk dan layanan perbankan syariah dapat digolongkan berdasarkan prinsip akad, yakni:

  1. Prinsip titipan atau simpanan (depository/ al-wadi'ah)
  2. Prinsip bagi hasil (profit sharing)
  3. Prinsip jual beli (sale and purchase)
  4. Prinsip sewa (operational lease and financial lease)
  5. Prinsip jasa (fee-based services)

Berikut penjelasannya:

Prinsip titipan atau simpanan (depository/ al- Wadi'ah)

Dalam tradisi fiqh Islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan al-wadi’ah. Diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip ingin.

Prinsip bagi hasil (profit sharing)

Profit sharing, pada dasarnya merupakan pembiayaan dengan prinsip kepercayaan dan kesepakatan murni antara kedua belah pihak atau lebih, yaitu pemilik modal (investor) dalam hal ini bank syariah, dengan pemilik usaha yakni nasabah.

Secara umum, prinsip ini bisa dilakukan dalam empat macam akad utama, yaitu musyarakah, mudarabah, musaqah, dan muzara ’ah.

Baca juga: Sistem Operasi Bank Syariah

Prinsip yang paling banyak diterapkan dalam perbankan syariah ialah mudarabah dan musyarakah.

Prinsip jual beli (sale and purchase)

Bentuk akad yang menggunakan prinsip ini adalah: bai’ al-murabahah, bai’ bisamanin ajil, bai’ as-salam, dan bai al-istisna.

Dasar hukum akad dengan prinsip ini ialah Q.S. al-Baqarah (2): 275, dan Q.S. Al -Nisa( 4): 29.

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan berdasarkan bagian harga atas barang yang dijual.

Prinsip sewa (al- Ijarah)

Dasar hukum prinsip ini adalah Q.S. al Baqarah (2): 233.

Ada dua akad yang menggunakan prinsip ijarah, yaitu ijarah (operational lease) dan al-ijarah al-muntahia bittamlik (financial lease with purchase option).

Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya

Ijarah berarti urusan sewa menyewa yang jelas manfaat serta tujuannya, dapat diserahterimakan, serta boleh diganti dengan upah yang telah disepakati.

Prinsip jasa (Fee Based Services)

Dengan menerapkan prinsip ini, dapat dipastikan akan diperoleh barang atau jasa yang sesuai spesifikasi, berkualitas, serta biayanya yang minimal.

Dalam prinsip ini, bank melayani jasa penitipan uang atau surat berharga, di mana bank mendapat kuasa dari penitip untuk mengelolanya. Selanjutnya bank akan memperoleh imbalan atas layanannya tersebut.

Pengertian bank konvensional

Pada hakikatnya, produk perbankan berupa pemberian jasa, meski hal tersebut harus disesuaikan dengan kewenangan bank tertentu sesuai fungsinya.

Bank konvensional adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan secara konvensional, dengan memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Praktik perbankan konvensional sebenarnya sudah ada sejak zaman Babilonia, Yunani dan Romawi. Saat itu, praktik perbankan sangat membantu lalu lintas perdagangan.

Baca juga: Produk-Produk Bank Umum

Awalnya praktik perbankan terbatas pada aktivitas tukar-menukar uang. Lambat laun, praktik tersebut berkembang menjadi usaha penerimaan tabungan, penitipan maupun peminjaman uang dengan memungut bunga.

Perbedaan bank syariah dengan konvensional

Dikutip dari jurnal Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah dan Bano Umum Konvensional Serta Pengaruhnya terhadap Keputusan Investasi (2011) karya M. Thamrin dkk, salah satu perbedaan bank syariah dengan konvensional terletak pada kedudukan hubungan antara bank dengan kliennya.

Dalam bank syariah, kedudukan hubungan bank dan klien sebagai mitra investor serta pedagang. Sedangkan pada bank konvensional, hubungannya ialah sebagai kreditur dan debitur.

Ditinjau dari beberapa hal, bank konvensional dan syariah memiliki sejumlah persamaan, terutama dari sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer teknologi, dan syarat umum pemeroleh biaya.

Walau begitu, perbedaan keduanya tetap paling menonjol. Berikut beberapa perbedaan bank syariah dengan konvensional, dilansir dari buku Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi (2002) karya Mudrajad Kuncoro serta Suhardjono:

Bank syariah Bank konvensional
Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada beberapa indikator, seperti pendapatan bank, nisbah bagi hasil, serta nominal, rata-rata saldo, dan jangka waktu deposito. Besar kecilnya bagi hasil yang didapat deposan tergantung pada tingkat bunga yang berlaku, serta nominal dan jangka waktu deposito.
Bank memberi keuntungan pada deposan dengan pendekatan LDR (Loan to Deposit Ratio), yakni mempertimbangkan rasio antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan yang diberikan. Semua bunga yang diberikan kepada deposan otomatis menjadi beban langsung
LDR bukan saja mencerminkan keseimbangan, tetapi juga keadilan. Karena bank membagi hasil (loan) kepada penabung (deposit). Tidak memperhitungkan beberapa pendapatan yang dihasilkan dari penghimpunan dana.
Melakukan investasi yang halal. Adanya investasi yang halal dan haram.
Didasarkan pada prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa. Memakai perangkat bunga.
Profit and Falah oriented (berorientasi pada profit dan Falah). Profit oriented (berorientasi pada profit atau keuntungan).
Hubungan nasabah dalam bentuk mitra. Hubungannya berbentuk debitur dan kreditur.
Penghimpunan serta penyaluran dananya harus sesuai fatawa dewan pengawas syariah. Tidak ada dewan sejenis.
Tidak berorientasi pada profit saja, tetapi juga penerapan nilai syariah. Bertujuan mencari profit.

Baca juga: Isi dari UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.