Perbedaan pengadilan Agama dan pengadilan Negeri

Bogor. Hukum LIPI. Untuk mempersiapkan calon pemimpin masa depan (future leadres) di lingkungan internal, LIPI tengah menyusun panduan sistem manajemen talenta untuk mencari, mengelola, mengembangkan, dan mempertahankan pegawai terbaik di lingkungan LIPI. Hal ini disampaikan oleh Nur Tri Aries, Sekretaris Utama LIPI saat membuka acara yang bertajuk Konsultasi Publik Rancangan Peraturan LIPI tentang Manajemen Talenta, di Bogor pada Kamis (17/10) lalu.

Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah disetujui oleh Pemerintah 13 Agustus 2019 lalu. Namun, untuk mendukung pelaksanaannya, Undang-undang yang bernomor 11 tahun 2019 (UU Sisnas IPTEK) ini mengamanatkan dua puluh dua Rancangan Peraturan Pemerintah dan tiga Rancangan Peraturan Presiden untuk diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun.

Cibinong. Hukum LIPI. Untuk menegakkan kode etik dan perilaku serta untuk menjamin pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan penelitian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyiapkan Rancangan Peraturan tentang Komisi Etik dan Perilaku Peneliti (KEPP) di lingkungan LIPI.

Jakarta, Hukum LIPI. Secara nasional data karya ilmiah, hasil penelitian dan/atau pengembangan belum dikelola dengan baik. Sehingga perlu diterbitkan regulasi yang mengatur repositori dan pengelolaannya. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Mego Pinandito, Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI pada Focus Group Discussion dengan tema Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Repositori Iptek Nasional, pada tanggal 22 Oktober 2018 di Jakarta.

Jakarta, Hukum LIPI. Sebagai lembaga penyimpan mikroorganisme, Indonesian Culture Collection LIPI atau disingkat InaCC siap menjadi International Depository Authority. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Atit Kanti, Kepala Bidang Mikrobiologi LIPI, dalam Focus Group Discussion (FGD) Sumber Daya Genetik dan Budapest Treaty, tanggal 18-19 Oktober 2018 di Jakarta.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERADILAN AGAMA


Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi .
  2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya .
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara)
  4. Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama .
  6. Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya .
  7. Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.


dimana kasus pelanggaran demokrasi tersebut terjadi?​

kapan waktu kejadiannya agresi militer belanda 1 dan sebutkan isi perjanjian renville ! ​

kapan waktu kejadiannya agresi militer belanda 1 dan sebutkan isi perjanjian renville ! ​

keberagaman fisik dapat dilihat dari .......a. adatb. jenis rambutc. sukud. kegemaran ​

sebutkan 2 upaya penyelesaian konflik di masyarakat​

Apa yang menjadi latar belakang kasus demokrasi tersebut?​

bagaimana upaya penyelesaian kasus demokrasi ​

siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus demokrasi ​

dimana kasus pelanggaran demokrasi​

sebutkan nama rumah adat di provinsi provinsi berikut a. Nusa Tenggara Barat B. Selatan C. Kalimantan Timur D. DKI Jakarta​

Intisari : Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.

Pada dasarnya, berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yang merupakan landasan hukum sistem peradilan negara dan mengatur tentang peradilan dan pengadilan pada umumnya tidak mendefinisikan istilah peradilan dan pengadilan secara khusus.

Namun Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman setidaknya mengatur bahwa peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Sedangkan, istilah pengadilan disebut dalam Pasal 4 UU Kekuasaan Kehakiman yang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dari dua istilah di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.

Di samping itu, sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah tulisan yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta, disebut antara lain bahwa :

  1. Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
  2. Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.

Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.”

Sebagai informasi untuk Anda, di Indonesia, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan (Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman):

  1. peradilan umum, berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. peradilan agama, berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. peradilan militer, berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. peradilan tata usaha negara, berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal. 180-181) mengatakan bahwa keempat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung ini merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif. Oleh karena itu, secara konstitusional bertindak menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (to enforce the truth and justice) dalam kedudukannya sebagai pengadilan negara (state court system).

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sumber :www.hukumonline.com

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA