Perbedaan ditolak dan tidak diterima

Litigasi - Ketika mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan sering terdengar putusan hakim amar putusannya berbunyi "menyatakan menolak gugatan penggugat" dan "menyatakan gugatan tidak dapat diterima" (niet ontvankelijke verklaard). Sekilas tidak ada perbedaan  secara bahasa tetapi secara yuridis terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar. Di kalangan praktisi hukum bunyi amar tersebut tidak asing lagi, namun di masyarakat umum tidak banyak yang memahami.Gugatan memiliki syarat materil dan syarat formil. Syarat formil kaitannya dengan formalitas penyusunan gugatan, seperti kelengkapan identitas para pihak, kompetensi pengadilan baik relatif maupun absolute, legal standing, kejelasan objek gugatan dan lain-lain. Sedangkan syarat materil berkaitan dengan materi gugatan tentang dasar fakta atau uraian fakta yang mendasari diajukan gugatan, dasar hukum, hubungan hukum dan lain-lain.

Yurisprudensi Berkaitan Asas Ne Bis In Idem

Sanksi Penjara Bagi Komunis Dalam RUU - KUHP

Susunan gugatan pada pokoknya terdiri dari judul, pengadilan tempat didaftarkanya gugatan, para pihak, posita gugatan, pundamentum petendi dan petitum gugatan. Sebagai tambahan gugatan harus ditandatangani oleh inperson atau kuasanya, disertai dengan materai, tempat dan tanggal.

Nah, itulah yang akan dinilai oleh hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara. Hakim pastinya akan menilai apakah gugatan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil. Parameter penilaian syarat formil, misalnya tentang kompetensi pengadilan baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif, apakah perkara yang diajukan masuk dalam wilayah juridiksi pengadilan atau tidak (kompetensi relatif), atau apakah perkara masuk di dalam lingkup kewenangan pengadilan (kompetensi absolut). Putusan niet ontvankelijke verklaard atau "tidak dapat diterima" kebanyakan disebabkan oleh beberapa hal, yakni:

  1. Error inpersona;
  2. Error in objecto;
  3. Gugatan obscuur libel;
  4. Gugatan Nebis in idem;
  5. Gugatan di luar juridiksi absolute dan relative; dll.

Kemudian, hakim akan memeriksa dan menilai syarat materil gugatan. Ini berkaitan dengan fakta-fakta hukum yang diuraikan di dalam gugatan, penilaian berlandaskan kepada  hukum pembuktian. Sejauh mana dan sekuat apa bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannyan. Contohnya, jika penggugat mendalilkan hak miliknya atas tanah dan bangunan maka penggugat berkewajiban menghadirkan bukti surat dan atau saksi yang menyatakan hak miliknya itu. Jadi, dalam proses persidangan, hakim sudah masuk kepada pokok-pokok tuntutan dalam gugatan.

Kapan Seseorang Dikatakan Wanprestasi?

Gugatan yang diputus dengan putusan "gugatan tidak dapat diterima" maka gugatan dapat dikatakan gugatan cacat formil. Untuk itu upaya hukumnya dapat mengajukan gugatan kembali dengan memperbaiki kesalahan atau kecacatannya. Dan dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Jika sampai dengan PK putusan tidak berubah maka penggugat dapat mengajukan gugatan kembali.

Sedangkan gugatan yang diputus dengan "menyatakan gugatan ditolak" disebabkan penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka upaya hukumnya adalah banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Dalam hal ini, hakim sudah sampai pada tarap memeriksa kekuatan dan relevansi alat bukti, artinya pemeriksaan sudah masuk pada pokok perkara (red).

Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima Gugatan dikabulkan bila dalil gugatannya dapat dibuktikan penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur Pasal1865 KUHPerdata/Pasal 164HIR. Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.Sedangkan, gugatan ditolak bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan. Lalu, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Sperti: kekeliruaan dlm surat kuasa, pihak yg digugat salah, dll. Maka putusan yang dijatuhkan harus jelas dan tegas mencantumkan amar: menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Admin : Senior Kampus


Download Artikel ini..

Anda dapat menyimpan (download) isi artikel ini dalam Format Dokumnen Word dan PDF, Untuk memudahkan anda, kami sudah menyediakan link downloadnya dibawah ini :

Download Artikel ini dalam bentuk file Dokumen/Word Office (doc) :

Download File (doc)


Download Artikel ini
 dalam bentuk file Dokumen PDF :

Download File (PDF)


DOWNLOAD LAINNYA :

  • Download Kumpulan Makalah Hukum Lengkap (Klik Disini)
    Tersedia 367 Makalah Hukum
  • Download Proposal & Skripsi Hukum (Klik Disini)
    Tersedia 126 Proposal & Skripsi
  • Download Undang-Undang Lengkap (Klik Disini)

    Tersedia 671 Undang-Undang & Perubahannya

✂ Waktunya Belajar...

Loading Post...

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. MK tidak memutuskan 'ditolak'. Apa bedanya 'tidak diterima' dan 'ditolak' dalam hukum?"Permohonan para pemohon mengenai pengujian Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek, Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacanya putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/11) kemarin.

Tidak Diterima

'Tidak diterima' merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu 'niet ontvankelijke verklaard' atau yang biasa disebut sebagai putusan NO. Membacanya 'En O', bukan NO dalam bahasa Inggris yang artinya 'tidak'. NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.Mengapa gugatan tidak diterima?

Menurut buku 'Hukum Acara Perdata' yang ditulis Yahya Harahap sebagaimana detikcom kutip, Jumat (29/11/2019), alasan putusan NO yaitu:

1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;

3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;


4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.Nah, dalam kasus gugatan UU KPK baru oleh mahasiswa, gugatan itu tidak diterima karena memiliki cacat formil. Yaitu penggugat menulis UU Nomor 16 Tahun 2019. Padahal UU dengan nomor tersebut adalah UU Perkawinan. Harusnya UU yang digugat adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK."Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," demikian bunyi Pasal 56 ayat 1 UU MK.Pasal 50 yang dimaksud berbunyi:

Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan Pasal 51 soal syarat legal standing, identitas pemohon, dan uraian kejelasan permohonan.

Simak Video "Kandasnya Gugatan UU KPK di Tangan MK"


Terpidana mati 2 WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP)

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak menerima peninjauan kembali (PK) gembong narkotika Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dalam penetapannya, PN Denpasar tidak menolak tapi tidak menerima PK kedua anggota 'Bali Nine'. Apa bedanya tidak menerima dengan menolak?Dalam kaidah percakapan sehari-hari, antara 'ditolak' dengan 'tidak diterima' seakan memiliki arti yang sama. Tapi dalam laras bahasa hukum, 'ditolak' dengan 'tidak diterima' memiliki arti yang berbeda dan konsekuensi yang berbeda pula.Aturan hukum acara di atas diatur dalam Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Kitab Hukum Acara Perdata serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Gugatan 'tidak diterima' dijatuhkan apabila: 1. gugatan tidak memiliki dasar hukum.2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.3. gugatan mengandung cacat atau obscuur libel.4. gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.Sedangkan putusan 'ditolak' dijatuhkan apabila perkara sudah diperiksa ke pokok perkara tapi penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.

Konsekuensi hukumnya yaitu apabila gugatan yang tidak diterima, lalu diajukan lagi, maka bisa diadili lagi (tidak nebis in idem). Sedangkan apabila gugatan sudah ditolak, maka tidak bisa digugat lagi karena sudah pernah diadili (nebis in idem).

Nah, bagaimana dengan kasus PK kedua yang diajukan Andrew-Myuran? Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi tidak menerima permohonan PK itu. Alasannya tidak ada novum yang baru dan alasan PK hanya pengulangan belaka. Selain itu, PK kedua juga tidak memiliki dasar hukum karena bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Sehingga permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum mereka, Todung Mulya Lubis memenuhi syarat untuk tidak diterima yaitu gugatan tidak memiliki dasar hukum."Ketua PN Denpasar menetapkan permohonan tidak dapat diterima," kata humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi kepada detikcom, Rabu (4/2/2015).

(asp/try)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA