Pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah, yang sebelumnya disusun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2015.
PP / Peraturan Pemrintah merupakaan aturan yang baru sebagai penigkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, hal ini sebagai acuan dalam penyusunan APBD 2022, 2023 dan seterusnya.
Perubahan struktur APBD pada struktur pendapatan dan belanja hal ini dikarnakan adanya Perubahan regulasi yang menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan di dalam pengelolaan keuangan di daerah yang dimulai pada perencanaan dan penyusunan APBD 2022 yang akan datang.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : “Sosialisasi Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.”. akan diselenggarakan pada:
Jadwal Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022
Jadwal akan disampaikan pada tahun 2021 dalam pembahasan tentang Pedoman penyusunan APBD 2022
untuk info bimtek dan sosialisasi penyusunan APBD 2021 dapat dilihat di sini
Nama Peraturan | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 |
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Nomor | 27 |
Tahun | 2021 |
Tanggal disahkan/ diundangkan | 4 Agustus 2021 / – |
Jumlah Bab | – |
Jumlah Pasal | 6 |
Jumlah Lampiran |
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Lihat Permendagri 27/2021 Download Permendagri 27/2021 (pdf)
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022