Pembagian warisan 1 anak laki dan 2 anak perempuan

Ustaz Akhmad Arif Rifan, S.H.I.,M.S.I saat menyampaikan kajian tentang pembagian harta warisan untuk anak laki-laki (Foto: Gufron)

Seperti yang sudah diketahui bahwa manusia akan mengalami peristiwa kematian. Oleh karena itu, membicarakan tentang waris atau warisan sering kali terjadi permasalahan dalam hal kepengurusan dan keberlanjutan dari harta mengenai hak-hak properti yang ditinggalkan oleh pewaris yang sudah meninggal dunia. Waris sendiri adalah harta kekayaan ataupun utang yang dimiliki dan ditinggalkan oleh pewaris (pemilik waris), ketika pewaris tersebut mengalami peristiwa kematian. Sehingga dalam hal ini tidak heran, jika waris menjadi hal sensitif untuk dibicarakan dalam kehidupan manusia.

Pada kajian rutin bakda Magrib yang diselenggarakan oleh Masjid Islamic Center UAD, Ustaz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I. menjelaskan terkait pembagian waris untuk anak laki-laki dalam perspektif ilmu faraid. Ilmu faraid adalah ilmu untuk mengetahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

Warisan dalam hukum Islam, anak laki-laki memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan dari pewaris. Sekitar dua kali lipat lebih besar bagiannya. Namun bila anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya).

Terdapat pada firman Allah Swt. pada Q.S. An-Nisaa’ ayat 11 yang mengandung arti “Allah mengisyaratkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu; bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan …”. Terkait firman tersebut Akhmad Arif memberikan beberapa catatan berdasarkan tafsir. Pertama, bahwa terdapat kata yang artinya mewajibkan dan kata jamak dari anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Kedua, Allah Swt. menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan, sebab tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak dibandingkan anak perempuan. Di antaranya menafkahi dirinya, anak-anaknya, istrinya, dan kerabat yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian.

“Sesungguhnya agama Islam telah memuliakan hak perempuan, yaitu dengan memberinya bagian dalam hal pewarisan. Bila dibandingkan pada masa jahiliah, perempuan tidak mendapat hak waris. Hal ini dijelaskan pada surah An-Nisaa’ ayat 7,” jelasnya.

Lebih lanjut, pembagian waris pada anak laki-laki terdapat dua hal yaitu asobah binnafsi (apabila tidak memiliki anak perempuan) dan ‘ashobah bilghair (apabila memiliki anak laki-laki dan perempuan). Dalam asobah binnafsi ada beberapa hal yang bisa mendapat waris, yaitu disebabkan pernikahan, kekerabatan, dan sebab seseorang yang telah membebaskan budak.

“Dalam konteks penerimaan anak maka jenisnya yang memengaruhi. Jika hanya memiliki anak perempuan saja maka jumlahnya yang memengaruhi, artinya tidak selalu anak perempuan mendapat bagian sedikit daripada anak laki-laki,” jelasnya. (hmd)

Pembagian harta warisan 1 anak laki-laki dan 3 perempuan wajib dipahami oleh keluarga dengan empat bersaudara. Tentunya dalam komposisi yang sudah disebutkan. Selain itu orang tuanya telah meninggal dunia.

Karena masalah komunikasi, bisa saja salah satu dari anggota anak tersebut melakukan kesalahan. Misalnya menjual aset atau harta tanpa seizin lainnya. Padahal seharusnya menggunakan perizinan benar.

Apalagi disini bukan surat pernyataan ahli waris tunggal. Selain itu bukan juga kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti. Melainkan terdapat banyak pihak harus mendapat bagian sesuai ketentuan.

Masalah Pembagian Harta Warisan 1 Anak Laki-laki dan 3 Perempuan

Membagi warisan satu anak pria dan tiga perempuan memang tidak semudah yang dibayangkan. Terlebih jika belum paham mengenai aturan beserta ketentuan. Tidak boleh berdasarkan pemikiran atau ketentuan sendiri.

Melainkan wajib mengikuti aturan yang benar berdasarkan hukum. Seringkali pihak anak tertua menganggap harus memperoleh jumlah aset paling besar. Begitu juga dengan pihak lain yang menginginkan harta banyak.

Disini memang berbeda dengan pembagian warisan 2 anak laki dan 2 anak perempuan atau jumlah lainnya. Dasar hukum yang kita pakai berasal dari perdata. Bisa juga menambahkan hukum agama Islam.

Perlu diketahui disini untuk pembagian hartanya bukan hanya berupa tanah atau rumah. Melainkan aset seperti mobil atau motor juga harus diatur dengan baik. Ahli waris harus mendapatkan jumlah yang sesuai.

Sebenarnya mengatur aset tersebut bisa dilakukan berasal dari surat wasiat orang tua. Pasti terdapat catatan detail mengenai apa saja harta yang dimiliki. Baik berupa aset bumi bangunan sampai uang.

Tapi jika belum dimuat dalam surat wasiat bapak dan ibu, maka perlu menyiapkan dasar hukumnya. Umumnya dilakukan bersama agar semua pihak diuntungkan. Selain itu demi menghindari perselisihan yang besar.

Hukum Islam Mengenai Warian Satu Anak Pria dan 3 Wanita

Dalam menyelesaikan pembagian harta warisan 1 anak laki-laki dan 3 perempuan, Anda bisa melihat Kompilasi Hukum Islam. Lebih tepatnya dalam Pasal 171 KHI Huruf a. Disini telah mengatur Hukum Kewarisan.

Poin yang dimaksud dengan Hukum Kewarisan yakni berisi mengenai segala macam aturan berhubungan dengan pemindahan kepemilikan. Tentu berupa peninggalan atau tirkah dari pewaris menuju ke ahli warisnya.

Hal tersebut telah mengatur siapa saja yang pernah menjadi ahli warisnya. Selain itu masing-masing dari ahli waris tersebut akan ditentukan besarannya. Jadi, tidak bisa protes lagi mengenai berapa bagiannya.

Dalam mengurus peninggalan satu anak pria dan tiga perempuan, tentu harus mengikuti hukum yang sudah ada. Tidak lain pihak laki-laki akan memperoleh 2 bagian, lebih besar dibanding anak yang lain.

Pihak ketiga perempuan memang masing-masing diberi 1 bagian saja. Hal ini sudah diatur pada hukum yang jelas sehingga wajib diikuti. Supaya lebih mengikat, disarankan mengurusnya langsung lewat Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama bahkan langsung memberi panduan sehingga terasa lancar. Mereka juga bisa membantu masalah aset lain seperti apakah istri berhak atas warisan orang tua suami. Terkadang rumit jika dipikirkan sendiri.

Gugatan Jika Salah Satu Pihak Anak Keberatan

Melihat pembagian peninggalan satu anak pria dan tiga perempuan tersebut, tidak heran ada pihak merasa dirugikan. Terlebih karena menerima bagian lebih kecil. Padahal dari segi aturan hukum agama sudah berlaku.

Jika merasa ada hal yang kurang disenangi, bisa meminta bantuan Pengadilan Agama. Hal ini juga sudah terletak pada pasal 188 KHI. Tidak lain mengatur apabila terdapat gugatan yang ingin diajukan.

Isinya baik individu maupun bersamaan dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan peninggalan tersebut. Tapi hal ini hanya dilakukan apabila ada yang tidak menyetujui. Jika sesuai musyawarah tersetujui, maka tidak perlu.

Lalu masalah seperti ada salah satu pihak yang secara sepihak menjual tanah atau rumah peninggalan. Tapi ternyata masih ada warisan lain berupa mobil. Nantinya aset mobil tersebut dapat dijadikan penggantinya.

Tapi nilai dari mobil tersebut harus sesuai dengan bagian yang seharusnya diberikan. Misalnya yang menjual secara sepihak adalah anak laki-laki. Maka bagian mobil peninggalan tersebut wajib diberikan pada saudarinya.

Kompilasi Hukum Islam memang sangat membantu masalah warisan keluarga. Terbukti masalah lain seperti apakah suami berhak atas harta warisan istri terselesaikan. Tidak akan memunculkan lagi rasa curiga atau kurang puas.Kalau masih terdapat masalah, hanya boleh dibantu ahlinya saja. Tidak lain seperti pendamping hukum supaya tidak muncul gugatan apapun. Hasilnya pembagian harta warisan 1 anak laki-laki dan 3 perempuan sukses.

Justika Untuk Membantu Pembagian Hak Waris Secara Adil!

Anak laki-laki biasanya akan mendapatkan bagian waris yang lebih besar dibandingkan anak perempuan. Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris dengan biaya terjangkau hanya dengan Rp. 100.000 saja.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris secara gratis, transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat yang cukup terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan Anda.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA