17 Jun 2022
Artikel
Bagi sahabat yang memiliki kelapangan rezeki, memotong hewan qurban pada hari raya idul Adha adalah sunnah. Salah satu keutamaan berqurban adalah berbagi kasih dengan membagikan daging qurban. Tapi, apakah sahabat tahu siapa saja yang berhak menerima daging qurban? Hal ini perlu diperhatikan agar pendistribusian daging qurban tepat sasaran.
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Nabi SAW. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri. Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan “Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging qurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Berqurban memiliki keutamaan dimensi sosial kemanusiaan, yaitu denga berbagi daging qurban yang secara tidak langsung juga bisa membantu fakir miskin dari kelaparan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28 “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Melalui BAZNAS Jabar sahabat juga bisa berqurban untuk membantu masyarakat di wilayah miskin ekstrem dan penghafal quran. klik link baznasjabar.org/qurban untuk ikut serta berikan kebahagiaan untuk mereka
Share
Sesuai syariat yang telah ada satu ekor sapi atau unta dapat digunakan untuk 7 orang yang berkurban sementara kambing hanya sah untuk kurban sebanyak seorang saja.
Oleh karenanya, bila melakukan patungan atau kongsi melebihi ketentuan tersebut, sebagai contoh sapi untuk 8 orang berkurban dan kambing untuk 2 orag yang berkurban, maka hewan kurban yang disembelih tidak sah.
Hal tersebut dijelaskan dalam Hadis Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ ‘Ala Matni Abi Syuja’, juz.4, hal.332. Yang artinya sebagai berikut.
“Mencukupi satu kambing tertentu berupa domba atau kambing kacang dari satu orang saja, maka bila ia menyembelih untuk dirinya dan keluarganya, atau untuk dirinya dan menyertakan orang lain di dalam pahala berkurban, maka boleh. Atas ketentuan ini diarahkan haditsnya Imam Muslim: Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan beliau bersabda, Ya Allah semoga engkau terima kurban ini dari Muhammad, keluarga, dan umatnya,” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ ‘Ala Matni Abi Syuja’, juz.4, hal.332).
Cara pembagian daging kurban
Berdasarkan kaidah umumnya, daging kurban dibagikan kepada tiga golongan penerima kurban.
- Shohibul qurban beserta keluarganya
Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain. Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban. Perlu diingat pula, pekurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
- Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul qurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.
- Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa
Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.
Itu dia cara pembagian daging kurban. Selamat beribadah kurban dan selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 2021.