Panduan beasiswa budi dalam negeri

Sebagaimana terlihat di dalam gambar di atas, pelamar cukup mendaftar ke laman
//budi.ristekdikti.go.id. Sinergi Kemristekdikti dengan LPDP ditandai dengan kegiatan seleksi bersama.
Sebagaimana tahun sebelumnya, secara parallel pelamar melamar secara online melalui laman tersebut di
atas serta melamar ke perguruan tinggi tujuan tempat studi yang diinginkannya. Daftar Perguruan Tinggi
dan Program Studi yang dilingkup dalam program ini disajikan pada Lampiran 1.
Ketentuan untuk Pelamar
Sesuai dengan tujuannya, BUDI-Dalam Negeri ini diperuntukan bagi dosen di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Secara rinci persyaratan calon penerima BUDIDalam
Negeri adalah sebagai berikut :
1. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan
Kemristekdikti yang telah mempunyai NIDN atau NIDK;
2. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 48 Tahun 2009;
3. Pelamar BUDI-Dalam Negeriharus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi asal, dan
diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi dosen yang berasal
dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya
(Contoh Surat Penugasan/Ijin dapat dilihat pada Lampiran 2);
4. Pelamar BUDI-Dalam Negeri hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi
(PT) penyelenggara BUDI-Dalam Negeri;
5. BUDI-Dalam Negeri tidak diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang
sama;
6. Pembiayaan tidak dapat digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding);
7. BUDI-Dalam Negeri diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal
(perkuliahan dimulai pada bulan September);
8. Batas usia penerima BUDI-Dalam Negeri adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung
per 31 Desember tahun berjalan;
9. Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BUDI-Dalam Negeri. Meskipun demikian PPs Penyelenggara
pada umumnya memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru;

10. Jangka waktu studi yang dibiayai untuk menempuh program pendidikan S3 adalah maksimum 48
bulan yang dipecah menjadi dua bagian, yaitu 36 bulan dibiayai langsung, dan dapat diperpanjang dua
kali 6 (enam) bulan bagi yang memenuhi semua persyaratan, sedangkan untuk program pendidikan S2
maksimum 24 bulan;
11. Menulis rencana yang akan dilakukan selama studi minimal 1500 sampai 2000 kata;
12. Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema “kontribusi yang bisa diberikan bagi Indonesia:
kontribusi yang telah, sedang dan akan dilakukan untuk lembaga/instansi saya” dan “Sukses Terbesar
dalam Hidupku”;
13. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris sesuai dengan persyaratan di Pascasarjana tujuan;
14. Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen, maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak
berhakmendaftar lagi;
15. Penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di
PPs Penyelenggara BUDI-Dalam Negeri dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48
Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar;
16. Penerima BUDI-Dalam Negeri berkewajiban memutakhirkan perkembangan studinya secara periodik
ke; laman //simonev.lpdp.kemenkeu.go.id ;
17. Setelah menyelesaikan studi, penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk kembali mengabdi ke
perguruan tinggi tempat bekerjaselama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BUDI-Dalam
Negeri dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
Secara spesifik pelamar BUDI-Dalam Negeri harus melakukan hal-hal berikut ini :
1. Memastikan daftar riwayat pendidikan pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) di laman
//forlap.dikti.go.id telah terisi dengan lengkap dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah
ditempuh. Jika belum lengkap, disarankan untuk menghubungi instansi asal (operator PDPT);
2. Mendaftarkan diri sebagai pelamar melalui laman //budi.ristekdikti.go.id dengan memenuhi
seluruh persyaratan yang diperlukan;
3. Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai
pelamar PPs tersebut;

4. Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs
Penyelenggara tujuan;
5. Melihat hasil Penerimaan Mahasiswa Baru dan Penetapan Penerima BUDI-Dalam Negeri yang
diumumkan oleh PPs tempat studi dan Kemristekdikti.

info lebih lanjut : //sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/02/1.PEDOMAN-BUDI-DN-2016-FINAL-revisi.pdf

Skip to content

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Pos-pos Terbaru

LLDIKTI VIII

Komentar Terbaru

Arsip

Lain - Lain

KEGIATAN LLDIKTI WILAYAH VIII

Kategori

Berapa uang saku beasiswa pendidikan Indonesia?

Para penerima beasiswa LPDP juga diberikan tunjangan buku setiap satu tahun sekali dengan kisaran 10 juta. Apabila kamu berkuliah S2 selama 2 tahun. Maka tunjangan buku yang kamu terima 2 x 10 juta atau 20 juta. Pada tahun pertama kamu memperoleh 10 juta dan tahun kedua menerima 10 juta lagi.

Kapan pengumuman beasiswa BPI 2022?

Puslapdik- Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk tujuan kampus luar negeri telah mengumumkan hasil seleksi administrasinya pada 24 Juli 2022 lalu.

Beasiswa LPDP dalam negeri dapat berapa?

Pada tahun pertama kamu memperoleh 10 juta dan tahun kedua menerima 10 juta lagi. Apabila kamu pelu menempuh bangku perkuliahan selama 1 tahun, maka kamu bisa memperoleh 1x 10 juta uang buku.

Apakah LPDP dalam negeri perlu LoA?

Pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2022 resmi dibuka hari ini, Senin (4/7/2022). Di dalam persyaratan, pendaftar wajib menyertakan LoA Unconditional.

Pos Terkait

Toplist

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA