Panduan beasiswa budi dalam negeri

Sebagaimana terlihat di dalam gambar di atas, pelamar cukup mendaftar ke laman
http://budi.ristekdikti.go.id. Sinergi Kemristekdikti dengan LPDP ditandai dengan kegiatan seleksi bersama.
Sebagaimana tahun sebelumnya, secara parallel pelamar melamar secara online melalui laman tersebut di
atas serta melamar ke perguruan tinggi tujuan tempat studi yang diinginkannya. Daftar Perguruan Tinggi
dan Program Studi yang dilingkup dalam program ini disajikan pada Lampiran 1.
Ketentuan untuk Pelamar
Sesuai dengan tujuannya, BUDI-Dalam Negeri ini diperuntukan bagi dosen di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Secara rinci persyaratan calon penerima BUDIDalam
Negeri adalah sebagai berikut :
1. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan
Kemristekdikti yang telah mempunyai NIDN atau NIDK;
2. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 48 Tahun 2009;
3. Pelamar BUDI-Dalam Negeriharus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi asal, dan
diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi dosen yang berasal
dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya
(Contoh Surat Penugasan/Ijin dapat dilihat pada Lampiran 2);
4. Pelamar BUDI-Dalam Negeri hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi
(PT) penyelenggara BUDI-Dalam Negeri;
5. BUDI-Dalam Negeri tidak diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang
sama;
6. Pembiayaan tidak dapat digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding);
7. BUDI-Dalam Negeri diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal
(perkuliahan dimulai pada bulan September);
8. Batas usia penerima BUDI-Dalam Negeri adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung
per 31 Desember tahun berjalan;
9. Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BUDI-Dalam Negeri. Meskipun demikian PPs Penyelenggara
pada umumnya memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru;

10. Jangka waktu studi yang dibiayai untuk menempuh program pendidikan S3 adalah maksimum 48
bulan yang dipecah menjadi dua bagian, yaitu 36 bulan dibiayai langsung, dan dapat diperpanjang dua
kali 6 (enam) bulan bagi yang memenuhi semua persyaratan, sedangkan untuk program pendidikan S2
maksimum 24 bulan;
11. Menulis rencana yang akan dilakukan selama studi minimal 1500 sampai 2000 kata;
12. Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema “kontribusi yang bisa diberikan bagi Indonesia:
kontribusi yang telah, sedang dan akan dilakukan untuk lembaga/instansi saya” dan “Sukses Terbesar
dalam Hidupku”;
13. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris sesuai dengan persyaratan di Pascasarjana tujuan;
14. Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen, maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak
berhakmendaftar lagi;
15. Penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di
PPs Penyelenggara BUDI-Dalam Negeri dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48
Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar;
16. Penerima BUDI-Dalam Negeri berkewajiban memutakhirkan perkembangan studinya secara periodik
ke; laman http://simonev.lpdp.kemenkeu.go.id ;
17. Setelah menyelesaikan studi, penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk kembali mengabdi ke
perguruan tinggi tempat bekerjaselama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BUDI-Dalam
Negeri dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
Secara spesifik pelamar BUDI-Dalam Negeri harus melakukan hal-hal berikut ini :
1. Memastikan daftar riwayat pendidikan pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) di laman
http://forlap.dikti.go.id telah terisi dengan lengkap dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah
ditempuh. Jika belum lengkap, disarankan untuk menghubungi instansi asal (operator PDPT);
2. Mendaftarkan diri sebagai pelamar melalui laman http://budi.ristekdikti.go.id dengan memenuhi
seluruh persyaratan yang diperlukan;
3. Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai
pelamar PPs tersebut;

4. Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs
Penyelenggara tujuan;
5. Melihat hasil Penerimaan Mahasiswa Baru dan Penetapan Penerima BUDI-Dalam Negeri yang
diumumkan oleh PPs tempat studi dan Kemristekdikti.

info lebih lanjut : http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/02/1.PEDOMAN-BUDI-DN-2016-FINAL-revisi.pdf

Skip to content

  • Beranda
  • Profil
    • Profil LLDikti Wilayah VIII
    • Struktur Organisasi
    • SAKIP
      • Laporan Kinerja
      • Rencana Strategis
      • Perjanjian Kinerja
  • Berita Perguruan Tinggi
  • Standar Pelayanan
    • Perencanaan dan Penganggaran
    • Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
    • Tata Usaha dan Barang Milik Negara
    • Kelembagaan
    • Sistem Informasi dan Kerjasama
    • Akademik dan Kemahasiswaan
    • Sumber Daya
  • Pengadaan Barang/Jasa
    • Profil Unit Layanan Pengadaan
    • Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
    • Daftar Pengumuman Lelang
    • E-Procurement/LPSE
  • Produk Hukum
    • Undang Undang
    • Peraturan
    • Surat Keputusan
    • Surat Edaran
  • PPID
  • Info
    • Pengumuman
    • Materi dan Panduan
    • Berita
  • Kontak

Panduan beasiswa budi dalam negeri

  • Beranda
  • Profil
    • Profil LLDikti Wilayah VIII
    • Struktur Organisasi
    • SAKIP
      • Laporan Kinerja
      • Rencana Strategis
      • Perjanjian Kinerja
  • Berita Perguruan Tinggi
  • Standar Pelayanan
    • Perencanaan dan Penganggaran
    • Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
    • Tata Usaha dan Barang Milik Negara
    • Kelembagaan
    • Sistem Informasi dan Kerjasama
    • Akademik dan Kemahasiswaan
    • Sumber Daya
  • Pengadaan Barang/Jasa
    • Profil Unit Layanan Pengadaan
    • Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
    • Daftar Pengumuman Lelang
    • E-Procurement/LPSE
  • Produk Hukum
    • Undang Undang
    • Peraturan
    • Surat Keputusan
    • Surat Edaran
  • PPID
  • Info
    • Pengumuman
    • Materi dan Panduan
    • Berita
  • Kontak

  • Standar Pelayanan / Sumber Daya
  • 0

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

  • Post selanjutnya Proses Akreditasi Tahun 2019
  • Post sebelumnya Sosialisasi dan Bimtek EOffice PTS Bali

Pos-pos Terbaru

  • STKIP Taman Siswa Bima meluluskan 279 Mahasiswa
  • Puncak Dies Natalis STIKES Wira Medika Bali Ke – XV
  • Salinan SK Petunjuk Teknis Pemeriksaan Ulang Dalam Penanganan Kekerasan Seksual
  • LLDikti Wilayah VIII Apel Bersama Memperingati Hari KORPRI
  • Rapat Koordinasi Nasional BKPTKI, BK2-PTKI, BKAP3-PTKI Diadakan di Bali

LLDIKTI VIII

Komentar Terbaru

  • Nurjannah S pada Sosialisasi Aplikasi Si Koming LLDikti Wilayah VIII
  • Sinta Lestari pada 6 Langkah Mengurangi Clutter Pada Visualisasi Data Anda
  • Rostinah pada 6 Langkah Mengurangi Clutter Pada Visualisasi Data Anda
  • Wayan Watra Unhi pada Pengumuman Hasil Tes Asesor dan Calon Asesor BKD di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII
  • RIDA FARIDA pada 3 Elemen Penting Presentasi Virtual Yang Berdampak Pada Audiens Anda

Arsip

  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • Februari 2018
  • November 2016
  • Februari 2016

Lain - Lain

KEGIATAN LLDIKTI WILAYAH VIII

Kategori

  • Akademik dan Kemahasiswaan
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Perguruan Tinggi
  • Daftar Pengumuman Lelang
  • E-Procurement/LPSE
  • Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
  • Info
  • Kegiatan
  • Kehumasan
  • Kelembagaan
  • Kontak
  • LAKIP
  • Laporan Kinerja Tahun 2019
  • Laporan Kinerja Tahun 2021
  • Materi dan Panduan
  • Pengumuman
  • Peraturan
  • Perencanaan dan Penganggaran
  • Perjanjian Kinerja Tahun 2020
  • Produk Hukum
  • Profil
  • Rencana Strategis
  • Rencana Strategis Tahun 2020-2024
  • Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
  • Sekilas LLDikti Wilayah VIII
  • Sistem Informasi dan Kerjasama
  • Standar Pelayanan
  • Sumber Daya
  • Surat Edaran
  • Surat Keputusan
  • Tata Usaha dan Barang Milik Negara
  • Undang Undang

Berapa uang saku beasiswa pendidikan Indonesia?

Para penerima beasiswa LPDP juga diberikan tunjangan buku setiap satu tahun sekali dengan kisaran 10 juta. Apabila kamu berkuliah S2 selama 2 tahun. Maka tunjangan buku yang kamu terima 2 x 10 juta atau 20 juta. Pada tahun pertama kamu memperoleh 10 juta dan tahun kedua menerima 10 juta lagi.

Kapan pengumuman beasiswa BPI 2022?

Puslapdik- Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk tujuan kampus luar negeri telah mengumumkan hasil seleksi administrasinya pada 24 Juli 2022 lalu.

Beasiswa LPDP dalam negeri dapat berapa?

Pada tahun pertama kamu memperoleh 10 juta dan tahun kedua menerima 10 juta lagi. Apabila kamu pelu menempuh bangku perkuliahan selama 1 tahun, maka kamu bisa memperoleh 1x 10 juta uang buku.

Apakah LPDP dalam negeri perlu LoA?

Pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2022 resmi dibuka hari ini, Senin (4/7/2022). Di dalam persyaratan, pendaftar wajib menyertakan LoA Unconditional.