Sebagaimana terlihat di dalam gambar di atas, pelamar cukup mendaftar ke laman http://budi.ristekdikti.go.id. Sinergi Kemristekdikti dengan LPDP ditandai dengan kegiatan seleksi bersama. Sebagaimana tahun sebelumnya, secara parallel pelamar melamar secara online melalui laman tersebut di atas serta melamar ke perguruan tinggi tujuan tempat studi yang diinginkannya. Daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dilingkup dalam program ini disajikan pada Lampiran 1. Ketentuan untuk Pelamar Sesuai dengan tujuannya, BUDI-Dalam Negeri ini diperuntukan bagi dosen di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Secara rinci persyaratan calon penerima BUDIDalam Negeri adalah sebagai berikut : 1. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kemristekdikti yang telah mempunyai NIDN atau NIDK; 2. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009; 3. Pelamar BUDI-Dalam Negeriharus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi asal, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya (Contoh Surat Penugasan/Ijin dapat dilihat pada Lampiran 2); 4. Pelamar BUDI-Dalam Negeri hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BUDI-Dalam Negeri; 5. BUDI-Dalam Negeri tidak diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama; 6. Pembiayaan tidak dapat digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding); 7. BUDI-Dalam Negeri diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal (perkuliahan dimulai pada bulan September); 8. Batas usia penerima BUDI-Dalam Negeri adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung per 31 Desember tahun berjalan; 9. Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BUDI-Dalam Negeri. Meskipun demikian PPs Penyelenggara pada umumnya memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru; Show 10. Jangka waktu studi yang dibiayai untuk menempuh program pendidikan S3 adalah maksimum 48 4. Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh
PPs info lebih lanjut : http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/02/1.PEDOMAN-BUDI-DN-2016-FINAL-revisi.pdf Skip to content
Mungkin Anda juga menyukaiTinggalkan Balasan
Pos-pos Terbaru
LLDIKTI VIIIKomentar Terbaru
Arsip
Lain - Lain KEGIATAN LLDIKTI WILAYAH VIIIKategori
Berapa uang saku beasiswa pendidikan Indonesia?Para penerima beasiswa LPDP juga diberikan tunjangan buku setiap satu tahun sekali dengan kisaran 10 juta. Apabila kamu berkuliah S2 selama 2 tahun. Maka tunjangan buku yang kamu terima 2 x 10 juta atau 20 juta. Pada tahun pertama kamu memperoleh 10 juta dan tahun kedua menerima 10 juta lagi.
Kapan pengumuman beasiswa BPI 2022?Puslapdik- Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk tujuan kampus luar negeri telah mengumumkan hasil seleksi administrasinya pada 24 Juli 2022 lalu.
Beasiswa LPDP dalam negeri dapat berapa?Pada tahun pertama kamu memperoleh 10 juta dan tahun kedua menerima 10 juta lagi. Apabila kamu pelu menempuh bangku perkuliahan selama 1 tahun, maka kamu bisa memperoleh 1x 10 juta uang buku.
Apakah LPDP dalam negeri perlu LoA?Pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2022 resmi dibuka hari ini, Senin (4/7/2022). Di dalam persyaratan, pendaftar wajib menyertakan LoA Unconditional.
|