Tak hanya proses pelaporan pajak saja yang bisa dilakukan secara online, pembayaran pajak pun juga bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak. Show
Dikutip dari laman resmi DJP, pajak.go.id dijelaskan, e-billing atau kode billing adalah kode yang harus dibuat oleh wajib pajak sebelum membayar pajak (bayar pajak online). Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru Untuk bisa mendapakkan kode billing dan mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu dan mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk bisa mendapatkan EFIN, Anda perlu untuk menyambangi kantor pajak terdekat di domisili Anda. Bila sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP Online. Baca juga: Cara Transfer dan Bayar Pajak Lewat BNI Direct Berikut langkahnya:
Setelah masuk ke laman djponline.pajak.go.id, Anda bisa langsung mengakses e-billing untuk bayar pajak online. Pajak menjadi salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga di antaranya para pelaku usaha baik itu yang bergerak di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) atau sebuah perusahaan besar. Para pelaku usaha ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak usaha. Pajak sendiri merupakan sumber utama pendapatan suatu negara, oleh karena itu peran masyarakat dalam ketertiban membayar pajak menjadi sangat penting sebagai salah satu langkah membantu perkembangan negaranya. Ada beberapa macam pajak yang harus dibayar masyarakat, di antaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak lainnya yang sudah diatur pemerintah. Saat ini pembayaran semakin mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara daring (bayar pajak online). Dengan demikian, Anda tidak perlu repot-repot lagi harus datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online. Billing System adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan pada e-Billing DJP. e-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat. Manfaat e-Billing PajakDengan menggunakan e-Billing Pajak atau bayar pajak online, banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan di antaranya sebagai berikut:
Langkah-langkah Bayar Pajak OnlineSebelumnya untuk mulai menggunakan sistem bayar pajak online, Anda harus memasuki layanan aplikasi Billing DJP SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id). Namun, sejak 1 Januari 2020 sistem ini berhenti beroperasi sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selanjutnya layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Pembuatan kode billing selain melalui DJP Online, juga bisa Anda lakukan melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP. Namun untuk menggunakan aplikasi tersebut Anda harus lebih dulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Untuk mendapatkan e-FIN ini Anda masih harus melakukannya secara manual karena belum bisa secara online. Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak:
Cara Membuat Akun DJP Online:
Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online:
Manfaat Pajak
Membayar pajak menjadi kewajiban setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib bayar pajak. Selain bisa bayar pajak online melalui DJP Online, Anda juga bisa membayar pajak lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi & Bangunan melalui OCTO Clicks dari CIMB Niaga. Bayar pajak online di CIMB Niaga dengan OCTO Clicks memberi Anda berbagai keuntungan di antaranya lebih efisien dan aman serta proses yang cepat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bayar pajak online melalui OCTO Clicks CIMB Niaga, Anda dapat temukan di sini. Bagaimana cara pengisian SSE pajak?SSE (Surat Setoran Elektronik). Akses Situs DJP Online.. Klik Bagian e-Billing.. Isi form SSE/Surat Setoran Elektronik. Lengkapi dengan identitas, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setoran.. Dapatkan ID Billing. Klik submit untuk mendapatkan ID billing, untuk selanjutnya bisa melakukan pembayaran pajak online.. Bagaimana urutan tata cara pembayaran pajak?Mekanisme pembayaran pajak: Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dan dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor Pelayanan Pajak. Mengisi surat setoran pajak. Menyerahkan dokumen surat setoran pajak ke bank yang ditunjuk pemerintah.
Kode billing bisa dibayar dimana?Cara untuk melakukan pembayaran dengan kode billing tersebut adalah sebagai berikut: A. Pembayaran dapat dilakukan di kasir semua BANK di Indonesia dengan datang langsung.
Bagaimana cara membayar pajak UMKM?Bagaimana cara membayar pajak UMKM?. Membuat kode billing. Membuat kode billing dapat dilakukan secara off-line dan on-line. ... . Membayar pajak UMKM. Setelah membuat kode billing, tahap selanjutnya adalah langsung membayar pajak UMKM sesuai nominal pajak yang harus dibayar. ... . Simpan struk pembayaran.. |